Kecamatan Godean Kabupaten Sleman Terima Gamelan

Kecamatan Godean telah menerima seperangkat gamelan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Penyerahan gamelan tersebut sudah dilakukan Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI kepada Camat Godean Drs Ahmad Yuno Nurkayadi, Sabtu (17/5) malam.

Penyerahan gamelan ini, menurut Sri Purnomo, sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah untuk melestarikan budaya dan memberikan fasilitasi kepada masyarakat yang ingin berlatih maupun berkesenian sehingga dapat meningkatkan olah seni potensi masyarakat Godean khususnya.

Karena, nanti masyarakat dapat ikut memanfaatkan gamelan ini semaksimal mungkin dan tentu dengan ikut serta merawat agar dapat dimanfaatkan dalam waktu yang lama.

Hadir pula dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu SS MHum, Ketua Tim Penggerak PKK Sleman, Ketua DPRD Sleman, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sleman dan Muspika Godean.

Acara penyerahan gamelan ditandai dengan penyerahan secara simbolis Rebab oleh Bupati Sleman kepada Camat Godean dan penyerahan tokoh wayang Nakulo Sadewo kepada dalang Ki Purnomo, dilanjutkan dengan pementasan wayang kulit semalam suntuk dengan dalang Ki Purnomo mengambil lakon Nakulo Sadewo Waris.




Baru Tujuh Kecamatan Laporkan Rekapitulasi Ke KPU Sleman

Sleman, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman baru menerima hasil rekapulasi penghitungan suara dari 7 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari keseluruhan 17 kecamatan, sedangkan untuk partisipasi masyarakat menggunakan hak suaranya diperkirakan lebih dari 75 persen.

Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi SThI MHum mengatakan dari 17 kecamatan di Sleman, baru 7 kecamatan yang masuk, yaiatu Kecamatan Tempel, Cangkringan, Godean, Gamping, Minggir, Nggalik, dan Prambanan. Sedangkan yang belum siap mengirimkan hasil rekapitulasi ada 3 kecamatan, yaitu Depok, Seyegan, dan Mlati.

“Untuk lainnya sudah siap, tapi tinggal menunggu dikirim saja. Tapi untuk 3 kecamatan itu, katanya belum siap mengirimkan hasil rekapitusinya ke KPU karena rekapitulasi di tingkat bawah belum selesai,” kata Ahmad, kemarin.

Untuk pengiriman hasil rekapitulasi dilakukan hingga malam hari. Guna menjaga keamanan dan antisipasi kecurangan, setiap pengiriman hasil rekapitulasi dikawal oleh petugas kepolisian dan linmas.

Dijelaskan pula bahwa untuk rekapitulasi di tingkat desa pada 10-15 April 2014, rekapitulasi di tingkat kecamatan 14-17 April 2014 dan tingkat kabupaten 18-21 April 2014. Setelah direkap di KPU, hasil rekapitulasi dikirim ke KPU DIY.




Pagu Indikatif Usulan Kecamatan Di Sleman Rp45 Miliar

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD), telah menganggarkan dana sekitar Rp 45 miliar untuk mengakomodasi usulan perencanaan pembangunan dari masyarakat.

Untuk mengalokasikan dana tersebut, Pemkab melalui Bappeda Sleman telah meminta pada pemerintah Kecamatan di Kabupaten Sleman untuk membuat usulan yang dimasukkan dalam Pagu Indikatif Usulan Kecamatan (PIK).

“Kami sudah meluncurkan program PIK ini sejak 3 tahun lalu dan tahun 2014 ini, kami menganggarkan dana sekitar Rp45 miliar yang dibagi dalam PIK reguler sebesar Rp25,78 miliar dan PIK pendamping PNPM Mandiri perkotaan dan perdesaan sebesar Rp19,86 miliar,” kata Kepala Bappeda Sleman drg Intriati Yudatiningsih MKes kepada wartawan, di Sleman, Selasa (15/4).

PIK itu sendiri dimaksudkan untuk mengakomodasi usulan masyarakat dari tingkat kecamatan sehingga bisa diakomodir oleh masing-masing SKPD yang bersangkutan. Harapannya pelaksanaan musrenbang yang dilaksanakan setiap tahun menjadi menarik karena masyarakat dilibatkan untuk memberikan usulan.

“Ada kewajiban bagi SKPD untuk mengakomodir usulan dalam PIK tersebut asalkan PIK yang diajukan sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ada sekitar 11 kriteria untuk menyusun PIK tersebut,” kata Intriati.

Kriteria itu antara lain menyangkut jumlah penduduk, luas wilayah, posyandu, ruas jalan kabupaten, irigasi dan lainnya. PIK itu sendiri, kata Intriati, akan dibagikan dalam dua jenis, yaitu PIK reguler dan PIK pendampingan PNPM Mandiri perkotaan dan perdesaan.

“Intinya, PIK ini sebagai satana bagi kecamatan untuk mengusulkan apa yang diinginkan di daerahnya, sehingga usulan itu akan dibawa ke SKPD yang bersangkutan untuk mengakomodirnya,” tambahnya.

Besaran anggaran PIK ini setiap kecamatan berbeda dan akan dibagi secara proporsional dan  disesuaikan dengan kriteria yang ada.