Klaten Tukar Wawasan Terkait Program Kerja dengan Sleman

Sleman – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten bertandang ke Diskominfo Sleman guna memperluas wawasannya mengenai program kerja yang telah dan tengah dijalankan oleh Diskominfo Sleman pada Kamis (10/8).

Totok Gantoro, SE, MM, Kepala Bidang Komunikasi dan Persandian Diskominfo Kabupaten Klaten, menggaris bawahi maksud kedatangannya beserta rombongan adalah untuk menggali lebih dalam mengenai program-program pelayanan masyarakat milik Diskominfo Sleman.

“Kemajuan Kominfo yang ada di Sleman ingin kami padukan sesuai dengan apa yang ada di Klaten,” tutur Totok.

Totok menambahkan, dalam sesi kunjungan kali ini Diskominfo Klaten memperbincangkan banyak hal bersama dengan jajaran OPD di Kominfo Sleman. “Yang diperbincangkan adalah masalah smart city terus kemudian masalah program-program kegiatan yang ada di Sleman,” lanjut Totok.

Selain itu, Totok juga berencana untuk melengkapi program-program yang ada di Diskominfo Kabupaten Klaten dengan program-program yang telah dijalankan oleh Diskominfo Sleman.

Hal ini termasuk soal pengaturan jaringan internet dan data center yang menurut Totok di Klaten belum tersentralkan ke Diskominfo. “Saya ingin semua OPD itu yang mengaturbandwidth dari Kominfo,” jelas Totok.

Kegiatan kunjungan ini diterima baik oleh Kepala Diskominfo Sleman, drg. Intriati Yudatiningsih, . Intri menyampaikan kegembiraannya, meski Diskominfo Sleman baru terbentuk pada Januari 2017 ternyata sudah ada banyak daerah yang berkunjung ke Sleman untuk bertukar wawasan.

Harapan Intri ke depan, Kominfo dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia dapat saling menyamakan persepsi terkait kegiatan-kegiatan yang dijalankan. “Paling tidak sistemnya sama karena tentu saja Kominfo itu kan memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama di bidang informasi sehingga informasi yang diberikan harapannya menjadi harapan dari masyarakat sehigga masyarakat juga puas,” terang Intri.

Selain itu, Intri juga berharap kepada para tamu yang datang ke Sleman untuk dapat bersama-sama membangun suatu sistem yang bisa bermanfaat. “Dan apabila ada yang dianggap baik di Sleman, silakan kalau mau direplikasi karena semua itu untuk pelayanan masyarakat,” imbuh Intri.

 




Peningkatan Kinerja PNS Untuk Geser Paradigma Birokrasi

Wabup Sleman Bacakan SK PengangkatanSleman – Peningkatan kualitas dan kapasitas kinerja PNS merupakan upaya pemerintah dalam menggeser paradigma masyarakat terhadap birokrasi dan layanan publik pemerintah yang selama ini dirasa kurang.

“Kredibilitas selama bekerja akan memperluas peluang PNS untuk meningkatkan jenjang karir,” kata Wakil Bupati Sleman, Dra Sri Muslimatun MKes disela-sela penyerahan SK PNS di Pendopo Parasamya Sleman, Rabu (11/5).

Dijelaskan Sri Muslimatun, PNS terikat oleh aturan-aturan kepegawaian dan kode etik yang jelas. Konsekuensi tentu ada, sehingga nantinya PNS benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat.

Sri Muslimatun juga berpesan pada para PNS yang hadir dalam pengambilan sumpah untuk membangun dan menjaga citra positif PNS dengan bekerja sebaik-baiknya menunjukkan figur PNS yang berkualitas dan profesional. Pasalnya, menjadi PNS di masa sekarang ini menurutnya haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sleman, Drs Iswoyo Hadiwarno menyampaikan bahwa dalam pengambilan sumpah tersebut diikuti oleh 549 orang PNS yang terdiri dari 497 orang penerima SK Pengangkatan menjadi PNS dan 52 orang yang belum pernah diambil sumpah/janji PNS.

Dari jumlah tersebut 517 PNS diantaranya berada di Dinas Pendidikan, 20 diantaranya di RSUD Sleman dan sisanya tersebar di Dinas Kesehatan, BKBPMPP, BKD, RSUD Prambanan, Dinas Nakersos, Dishubkominfo, BPBD dan Kantor Perpustakaan Daerah.

“Pengambilan sumpah ini kami lakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa setiap PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji PNS,” kata Iswoyo.***