KPU Sleman Dirikan Rumah Pintar

20151201_084716Sleman – Dalam rangka membantu masyarakat agar lebih cerdas dan pintar untuk menentukan pilihannya dalam Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman telah mendirikan Rumah Pintar Pemilu. Rumah pintar Pemilu yang berbentuk tenda tersebut didurikan di halaman Kantor KPU Sleman. Launching Rumah Pintar Pemilu telah dilakukan Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi, kemarin.

Menurut Ahmad Shidqi, bentuk Rumah Pintar Pemilu bisa permanen dan bisa menggunakan tenda.

“Dalam rumah pintar Pemilu ada beberapa buku panduan tentang Pemilu, baik itu modul  hasil Pemilu yang  tujuannya adalah untuk mencerdaskan pemilih, menampilkan juga siapa calon Bupati dan Wakil Bupati, visi misi dan lainnya,” kata Ahmad Shidqi, Rabu (2/12).

Sementara  Komisioner KPU Sleman Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Humas, Indah Sri Wulandari mengatakan Rumah Pintar Pemilu merupakan konsep sosialisasi untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang Pemilu, baik itu Pilkada maupun Pemilu secara nasional, dan akan terus berdiri selama lembaga penyelenggara Pemilu ada.‬

‪Didalam Rumah Pintar Pemilu juga disampaikan sejarah Pemilu di Indonesia, sehingga masyarakat memahami arti penting Pemilu dan sadar memiliki hak pilih.‬ ‪Indah menjelaskan, ada tiga variabel soal Rumah Pintar Pemilu, pertama pendiriannya di kantor KPU setempat yang permanen, kedua bisa didirikan menggunakan tenda untuk melakukan sosialisasi dalam berbagai kegiatan di masyarakat, dan ketiga penggunaan buku dan video untuk melakukan sosialisasi ketika diundang oleh masyarakat.‬

‪”Idenya muncul dari pilot project tentang pendidikan pemilih oleh KPU pusat, realisasinya diserahkan kepada masing-masing KPU di kabupaten dan kota,” kata Indah.




KPU Sleman Gelar Penetapan Ulang Rekapitulasi DPT Pilkada Sleman

Serahkan Hasil RekapitulasiSleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menggelar penetapan ulang rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Sleman yang dipimpin Ketua KPU, Ahmad Shidqi berlangsung di Kantor KPU Sleman, Jumat (20/11). Dalam rapat pleno tersebut membahas penetapan perubahan DPT di Kecamatan Ngaglik terutama di Desa Minomartani dan Kecamatan Godean untuk Desa Sidoarum, Sidokarto dan Sidorejo.

“Dasar dilakukannya penetapan ulang DPT di dua Kecamatan tersebut adalah surat rekomendasi Panwaskab tanggal 10 november  nomor 138/Panwas/XI/2015 hal rekomendasi penetapan ulang DPT,” kata Ahmad Shidqi kepada wartawan usai memimpin rapat.

Menurut Ahmad Shidqi, hasil rekomendasi Panwas tersebut  di TPS Ngaglik,  Desa Minomartani  ada kesalahan penempatan di TPS 16, 17, dan 18. Jumlah DPT di Minomartani lanjut Ahmad Shidqi jumlahnya tetap hanya terjadi pergeseran. Dari TPS 16 jumlah sebelumnya 248 mendapat tambahan dari TPS 17 sebanyak 168 sehingga totalnya menjadi 416 pemilih.

Sedang dari TPS 17 dari jumlah 393 dipindah ke TPS 16 jumlah 168 dan ditambah dari TPS 18 sebanyak 87 menjadi 312. Dan TPS 18 dari jumlah 413 dipindah ke TPS 17 sehingga tinggal 326 pemilih.

“Yang jelas jumlah pemilih Pilkada Sleman tetap tidak berubah seperti yang sudah ditetapkan tanggal 1 Oktober 2015 lalu yang terjadi hanya pergeseran ke TPS lain,” kata Ahmad Shidqi.

Kesalahan ini lanjut Ahmad Shidqi,  kemungkinan terjadi pada saat entri data sehingga data bisa masuk ke TPS lain.




KPU Sleman Nyatakan Sri Muslimatun Memenuhi Syarat

Sleman – Calon Wakil Bupati, Sri Muslimatun dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Sleman sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sleman, karena telah melengkapi persyaratan administrasi pencalonan. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno internal penyelenggara pemilu pada Jumat (23/10) malam, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Panwaslu Sleman, KPU dan Bawaslu DIY.

“Bahwa Calon Wakil Bupati Sleman tahun 2015 atas nama Dra Sri Muslimatun MKes dinyatakan memenuhi syarat”, kata Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi, dalam konferensi pers di media center KPU Sleman, Sabtu (24/10).

Shidqi juga mengakui, hingga tanggal 23 Oktober 2015 pukul WIB, mantan kader PDI Perjuangan itu belum dapat menyerahkan syarat pencalonan seperti yang diwajibkan pasal 68 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yaitu surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD Sleman dari pejabat berwenang, dalam hal ini Gubernur DIY.

Akan tetapi kata Shidqi, Sri Muslimatun telah menyerahkan surat permohonan pemberhentian kepada pejabat berwenang beserta bukti tanda terima, sesuai amanat Surat Edaran KPU RI Nomor 706/KPU/X/2015 tentang Keputusan Pemberhentian Calon dari Jabatan dan Pekerjaannya tertanggal 21 Oktober 2015.

“Kami melakukan penilaian dari bukti upaya sungguh-sungguh Sri Muslimatun untuk memperoleh SK pemberhentian tersebut dan ternyata hal itu di luar kemampuan dia,” tambah Shidqi.

Meski demikian KPU Sleman berupaya mengirim surat secara kelembagaan, yang ditujukan kepada para pejabat berwenang, baik itu pimpinan DPRD setempat maupun Gubernur DIY agar SK pemberhentian tetap dikeluarkan.

“Kami mengingatkan mereka tetap ada kebutuhan bagi Sri Muslimatun soal SK pemberhentian,” kata Shidqi.

Selanjutnya, jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan keputusan yang telah ditetapkan KPU RI, dipersilakan untuk melayangkan gugatan hukum ke pengadilan, karena hal itu menjadi hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. “Kita terima jika ada yang akan mengajukan gugatan,” tutur Shidqi.




Bidik Pemilih Pemula, KPU Sleman Gelar Simulasi Pemilos

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menggelar simulasi pemilihan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau disingkat Pemilos. Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi di KPU, kemarin mengatakan  tujuan dari kegiatan yang digelar di Aula Monumen Jogja Kembali pada hari Kamis (10/9) adalah  untuk mengenalkan nilai-nilai demokrasi di kalangan siswa.

“Dari sini setidaknya kita punya bekal untuk mempraktikkan demokrasi di kehidupan nyata,” kata Ahmad Shidqi.

Di acara yang mempertemukan siswa-siswi perwakilan SMA, SMK, dan MA se-Sleman ini, mereka bisa saling bertukar pikiran mengenai penyelenggaraan demokrasi di sekolahnya. Selain dihadiri para siswa, Trainng for Trainer Pemilos pun diikuti oleh guru kewarganegaraan dari semua Sekolah Menengah Atas. Shidqi berharap, para pengajar bersedia dan dengan mandiri membimbing peserta didiknya untuk mengikuti Pemilihan Bupati Sleman 9 Desember mendatang.

Ahmad Shidqi juga berharap dengan keikutsertaan siswa dalam simulasi dan pelatihan Pemilos, nantinya mereka dapat aktif menjadi penyelenggara pemilihan di masyarakat. Di antaranya sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau anggota KPU.

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Sleman, Indah Sri Wulandari menuturkan, saat ini jumlah pemilih pemula tingkat SMA, SMK dan MA mencapai 11 persen, dari jumlah potensi pemilih sebanyak orang. Padahal pada pemilihan legislatif lalu jumlahnya hanya 10 persen. Angka ini jelas cukup signifikan mempengaruhi perolehan suara pasangan calon.
“Makanya nanti adik-adik ini akan banyak yang mencari. Suaranya diperebutkan oleh pasangan calon,” papar Endah.
Maka itu ia menyampaikan, penting bagi para siswa untuk mengetahui bagaimana cara memilih pemimpin yang baik. Jangan sampai suara para pemilih belia ini hanya dipergunakan hanya karena ikut-ikutan saja. Sehingga terbuang dengan sia-sia.



Hindari Gesekan KPU Sleman Atur Jadwal Kampanye

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman melakukan pengaturan jadwal kampanye bagi masing-masing calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Sleman untuk menghindari terjadinya gesekan antar pendukung.

“Pengaturan jadwal kampanye, khususnya rapat umum dilakukan untuk menghindari bentrokan antar pendukung. Hal ini dilakukan karena dua pasangan calon di Kabupaten Sleman memiliki massa yang cukup besar,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Hubungan Antar Lembaga KPU Sleman, Imanda Yulianto, kemarin.

Menurut Imanda, keputusan pengaturan jadwal tersebut dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan tim sukses dari masing-masing calon yang akan berkompetisi pada Pilkada serentak 9 Desember 2015.

“Kami sengaja mengumpulkan masing-masing tim sukses, bersama unsur pemerintah yang diwakili Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panwaslu Sleman. Pertemuan ini kami maksudkan untuk mengatur jadwal pelaksanaan kampanye dari masing-masing calon,” katanya.

Imanda menambahkan, pengaturan jadwal kampanye ini untuk mempermudah pengawasan dan koordinasi saat pelaksanaan kampanye.

“Tidak kalah pentingnya pengaturan ini adalah untuk menghindari gesekan, karena kedua pasangan memiliki basis massa pendukung yang sama-sama kuat,” kata Imanda.

Sesuai kesepakatan, kampanye dibuat selang seling. Pasangan Sri Purnomo-Sri Muslimatun (SP-SM) mendapatkan giliran di hari pertama. Sedangkan pasangan Yuni Satia Rahayu-Danang Wicaksana Sulistya di hari kedua. Begitu seterusnya hingga masa kampanye berakhir 5 Desember nanti. Sedangkan untuk rapat umum terbuka, waktunya diserahkan kepada tim sukses masing-masing pasangan calon (paslon).

“Sudah sepakat antara kedua timses paslon. Sesuai aturan, kampanye berlangsung pukul WIB. Pasangan lain yang tidak bertepatan dengan jadwal, tetap boleh melakukan kampanye. Namun dilarang mengerahkan massa.

Pilkada di Kabupaten Sleman diikuti dua pasangan, yakni pasangan nomor urut 1 Yuni Satia Rahayu dan Danang Wicaksono yang diusung PDIP dan Gerindra dan didukung PKS, serta pasangan nomor urut 2 Sri Purnomo dan Sri Muslimatu yang diusung PAN, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, PBB dan Hanura.