KPU Sleman Tentukan 5 Titik Pemasangan APK

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman telah menentukan titik untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) terutama baliho. Kini KPU sedang dalam proses penyusunan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan titik-titik itu.

Kelima lokasi yang akan dipasang di Simpang empat Ngablak Tempel, Simpang empat Denggung, Simpang tiga Adisucipto, Simpang Demak Ijo dan Posko BPBD Pakem. Baliho kedua paslon akan diletakkan berjejer dalam satu titik. Demikian disampaikan Komisioner KPU Sleman Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Imanda Yulianto, Jumat (28/8)

Imanda mengatakan, selain baliho juga akan dipasang spanduk. Ada 172 titik yang akan disebar di desa se Kabupaten Sleman. Pembagiannya tiap desa ada dua spanduk untuk masing-masing paslon.

“Kita masih terus berkoordinasi dengan Pemda Sleman. Terutama untuk pemasangan baliho. Sedangkan spanduk kita serahkan ke masing-masing PPS. Namun yang pastinya lokasinya tidak akan melanggar aturan. Seperti sekolah, tempat ibadah dan instandi pemerintah,” katanya.




KPU Sleman Buka Pendaftaran Calon Bupati

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman akan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada 26-28 Juli nanti. Pasangan harus datang sendiri ke kantor KPU beserta parpol pengusung sebagai bentuk bukti dukungan.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Sleman Divisi Hukum  Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Imanda Yulianto, Jumat (24/7) . Menurutnya, ada beberapa perubahan dan tambahan berkas yang harus dilengkapi oleh pasangan calon sebelum mendaftar ke KPU. Syarat-syarat tersebut akan diteliti oleh tim dari KPU, 28 Juli hingga 3 Agustus 2015.

“Perubahan terkait calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam kasus hukum. Dalam PKPU Nomor 12 tentang pencalonan Pasal 4 Ayat 1 Huruf f1 tertulis, bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik. Calon tersebut harus telah menjalani pidana paling singkat lima tahun sebelum dimulai daftar pendaftaran,” katanya.

Perubahan lain menurut Imanda, bagi calon kepala daerah yang saat ini masih tercatat sebagai wakil rakyat. Baik DPR RI, DPRD Propinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Pada Pasal 43 memberitahukan kepada Pimpinan Dewan terkait anggotanya yang mengundurkan diri karena akan maju sebagai Kepala Daerah harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik sejak ditetapkan sebagai calon.

KPU sendiri terhitung sejak 10 Juli hingga 25 Juli  membuat konsultasi persyaratan. Hingga kini tercatat baru ada dua Parpol yang datang untuk bertanya, yakni PAN dan NasDem.

“Mereka bertanya apakah ada perubahan tentang tata cara pengisian formulir pencalonan. Ada perubahan atau tidak. Sebab persyaratan tidak hanya diserahkan dalam hard copy tapi juga soft copy melalui aplikasi pencalonan,” jelasnya.




Penyandang Difabel Berharap Perhatian KPU Sleman

Sleman – Pengurus Persatuan Penyandang Difabel Indonesia (PPDI) Kabupaten Sleman mengharapkan perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Desember2015. Harapan tersebut disampaikan para penyandang difabel saat melakukan audiensi dengan KPU Kabupaten Sleman, kemarin. Audiensi diikuti puluhan kaum difabel yang terdiri atas para pengurus serta para anggota Pengurus PPDI Kabupaten Sleman.

“Kami berharap KPU Kabupaten Sleman memperhatikan hak kaum difabel dengan melakukan `jemput bola`,” kata Ketua Pengurus PPDI Kabupaten Sleman, Aliyudin.

Menurut dia, “jemput bola” ini bertujuan agar semua hak kaum difabel yang ingin memberikan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman dapat terpenuhi.

“Dengan mendatangi para penyandang difabel yang tidak mampu datang ke lokasi pemungutan suara, maka akan sangat membantu mereka memberikan  suara pada pemilihan bupati,” katanya.

Selain itu PPDI juga menyuarakan kepada pihak KPU Sleman mengenai kesempatan kepada kaum difabel sebagai panitia penyelenggara pemilihan.

“Kami harapkan kaum difabel juga diberi kesempatan yang sama dalam seleksi panitian pemilihan kecamatan (PPK) maupun di tingkat desa,” katanya.

Sementara Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi MHUm mengatakan tidak ada acuan pasti yang mengatur penyediaan TPS yang ramah bagi difabel. Kendati demikian pihaknya berusaha mempersiapkan petugas dalam membantu kaum difabel dalam menyampaikan hak suaranya.

“Biasanya TPS diselenggarakan di rumah penduduk, sehingga terkadang menyulitkan penyandang disabilitas,” kata Ahmad Shidqi.

Ahmad Shidqi juga menyampaikan pihaknya berencana menyelenggarakan TPS keliling untuk mengupayakan jemput bola bagi difabel yang kesulitan mengakses TPS. Dengan demikian keterlibatan difabel dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) akan semakin meningkat.




KPU Sleman Buka Lowongan PPK

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman mulai melakukan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satunya dengan membuka lowongan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Komisioner KPU Sleman Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Humas, Indah Sri Wulandari, mengatakan hal tersebut, kemarin. Masyarakat bisa turut serta dalam mensukseskan Pilkada Sleman dengan mendaftarkan diri sebagai anggota PPK. Asalkan memenuhi sejumlah kriteria.

“Tentunya tidak menjadi anggota partai politik yang disertai dengan surat pernyataan. Jika memang sebelumnya pernah menjadi anggota partai politik, sekurag-kurangnya lima tahun terakhir tidak lagi terlibat aktif dan harus menyertakan surat pernyataan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” kata Indah.

Calon anggota PPK menurut Indah harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Jadi tidak bisa warga Kecamatan Kalasan mendaftarkan sebagai PPK Kecamatan Prambanan atau lainnya. Pendaftar juga tidak pernah mendapat sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Untuk jadwal pengambilan dan pengembalian formulir bisa dilakukan mulai tanggal 27-30 April. Penelitian administrasi 1-3 Mei, pengumuman hasil penelitian administrasi 4 Mei, seleksi tertulis 6 Mei, pengumuman seleksi tertulis 8 Mei. Dilanjutkan seleksi wawancara 12-13 Mei dan penetapan serta pengumuman anggota PPK terpilih 18 Mei.

“Informasi lebih lanjut bisa datang ke kantor KPU Sleman. Sudah kita tempel di papan pengumuman. Lowongan ini terbuka untuk seluruh warga Sleman yang memenuhi persyaratan,” jelas Indah.




KPU Sleman siapkan Rp24 miliar untuk pilkada

Sleman – Guna mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sleman yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menyiapkan dana sebesar Rp 24 miliar.

“Dana tersebut untuk asumsi satu putaran pemilihan, dan 30 persennya atau sekitar Rp 7 miliar hingga Rp 8 miliar untuk biaya kampanye calon,” kata Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Shidqi SAg kepada wartawan, Selasa (21/4).

Menurut dia, pihaknya saat ini juga sedang mengkaji 10 draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang salah satunya mengharuskan KPU memfasilitasi setidaknya empat kegiatan kampanye calon.

“Empat kegiatan kampanye yang harus difasilitasi tersebut yakni, debat publik, pembuatan baliho, dan spanduk, iklan di media serta pencetakan brosur dan leaflet calon,” katanya.

Ia mengatakan, hal ini nantinya akan kontroversi karena dapat berimplikasi pada pembengkakan biaya pilkada.

“Ini yang harus benar-benar dicermati dalam pengelolaan anggarannya,” katanya.

Menurut data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, jumlah kepala keluarga (KK) di Sleman mencapai  KK.

“Dengan jumlah tersebut, KPU Sleman saat ini sedang membuat hal ini menjadi daftar inventaris masalah yang akan disampaikan ke KPU pusat,” katanya.