KPU Sleman Tentukan 5 Titik Pemasangan APK
Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman telah menentukan titik untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) terutama baliho. Kini KPU sedang dalam proses penyusunan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan titik-titik itu.
Kelima lokasi yang akan dipasang di Simpang empat Ngablak Tempel, Simpang empat Denggung, Simpang tiga Adisucipto, Simpang Demak Ijo dan Posko BPBD Pakem. Baliho kedua paslon akan diletakkan berjejer dalam satu titik. Demikian disampaikan Komisioner KPU Sleman Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Imanda Yulianto, Jumat (28/8)
Imanda mengatakan, selain baliho juga akan dipasang spanduk. Ada 172 titik yang akan disebar di desa se Kabupaten Sleman. Pembagiannya tiap desa ada dua spanduk untuk masing-masing paslon.
“Kita masih terus berkoordinasi dengan Pemda Sleman. Terutama untuk pemasangan baliho. Sedangkan spanduk kita serahkan ke masing-masing PPS. Namun yang pastinya lokasinya tidak akan melanggar aturan. Seperti sekolah, tempat ibadah dan instandi pemerintah,” katanya.