KPU Sleman Siap Rekrut Petugas Adhoc

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman akan melakukan perekrutan petugas adhoc yang akan bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi dasar pelaksanaan.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi mengatakan rekrutmen petugas adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) rencananya akan digelar pada bulan Mei 2015 mendatang. Petugas adhoc tersebut akan melaksanakan tahapan awal Pilkada yakni pemutakhiran data pemilih.

“Segera akan kami sosialisasikan, hal ini menyusul adanya PKPU yang disampaikan oleh KPU RI,” kata Ahmad Shidqi dikantornya, Selasa (14/4).

Menurutnya PKPU yang sudah disampaikan dari KPU Pusat antara lain tentang program dan tahapan, tata kerja badan adhoc, serta pemutakhiran data pemilih. Aturan tersebut merupakan dasar hukum yang dibutuhkan sebagai acuan pada pelaksanaan tahapan awal Pilkada.

“Aturan ini belum diberi nomor karena masih ada aturan lain yang sedang dibahas oleh DPR RI,” papar Ahmad Shidqi.

Dengan adanya aturan ini, pihaknya akan melakukan redesign program dengan menyesuaikan aturan yang ada. Termasuk di dalamnya alokasi anggaran pilkada yang disesuaikan dengan PKPU.

“Tapi untuk itu kami masih menunggu Permendagri tentang alokasi dana Pilkada yang hingga saat ini belum keluar,” tutur Ahmad Shidqi.




KPU Sleman Buka Peluang Bagi Cabup Independen

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman membuka kesempatan seluas – luasnya bagi masyarakat yang akan maju sebagai calon bupati (cabup) melalui jalur independen pada Pilkada mendatang. Namun syarat untuk maju dari jalur ini harus mengumpulkan dukungan setidaknya dari 69 ribu warga Sleman.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi mengatakan hal tersebut sesuai dengan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan umum kepala daerah. Dalam UU tersebut, seorang calon independen harus mengantongi dukungan dari 6,5 persen dari jumlah penduduk.

“Jumlah ini lebih besar dibandingkan sebelum adanya revisi yang hanya 3 persen saja. Sementara dari hasil revisi, calon independen dari daerah dengan penduduk lebih dari satu juta jiwa dinaikkan syaratnya menjadi 6,5 persen,” kata Ahmad Shidqi di Kantor KPU Sleman, Selasa (10/3).

Menurutnya secara spesifik hasil revisi UU Pilkada tersebut menyebutkan calon kepala daerah yang maju secara independen harus mengumpulkan dukungan yakni mulai 6,5 persen, 7,5 persen, 8,5 persen dan 10 persen dari jumlah penduduknya. Semakin tinggi jumlah penduduk yang ada di suatu daera tersebut maka prosentase dukungan yang harus dikantongi semakin kecil, begitu pula sebaliknya.

“Meskipun prosentasenya semakin kecil, namun jika diangkakan tetap saja besar,” ungkapnya.




KPU Sleman Tunggu Aturan Pusat Tentang Pilkada

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman masih menunggu peraturan dari KPU RI terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini menyusul telah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2014 oleh DPR RI. Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi Sag mengatakan peraturan tersebut diperlukan sebagai produk hukum turunan dari UU Pilkada. Hal tersebut menyangkut tahapan Pilkada yang harus dilaksanakan termasuk meliputi syarat pencalonan.

“Kami siap melaksanakan, namun dalam pelaksanaannya harus mengikuti aturan dari KPU Pusat. Dengan demikian, pelaksanaannya akan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” kata Shidqi, Kamis (22/1).

Menurutnya selain peraturan dari KPU Pusat, pihaknya juga menunggu adanya revisi pada Perppu tersebut. Pasalnya, dalam perppu tersebut diatur bahwa tahapan pelaksanan Pilkada memerlukan waktu 8 hingga 12 bulan.

“Rentang waktu tersebut terlalu panjang dan membuat pelaksanaannya sangat mepet. Sehingga perlu adanya revisi, kami sudah memberikan masukan kepada KPU Pusat agar menjadi pertimbangan,” kata Shidqi.

Shidqi juga menjelaskan pihaknya saat ini masih membutuhkan waktu dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Proses ini dinilai membutuhkan waktu yang cukup panjang sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada. Untuk penyelenggaraan Pilkada Sleman pada 2015, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan perekrutan PPK, PPS, dan KKPS.

“Setelah itu kami akan melakukan penjaringan bakal calon Bupati,” katanya menjelaskan.

Selain itu, guna memantabkan pelaksanan Pilkada Sleman pada tahun ini, pihaknya terus melakukan koordinasi yang intensid dengan Pemerintah Kabupaten setempat. Terutama pembahasan terkait anggaran serta sejumlah dukungan lainnya untuk melaksanakan pesta demokrasi tersebut.

“Anggaran yang disetujui sebesar Rp 24 miliar, saat ini kami terus berkoordinasi terkait mekanisme pencairannya,” ujar Shidqi.




KPU Sleman Buka Kotak Suara

kotak-1Sleman – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sleman, Rabu (13/8) membuka kotak suara untuk mengambil dokumen yang tersebut selanjutnya akan dikirim guna pembuktian sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi yang menempatkan KPU RI sebagai teradu.

Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Shidqi  menjelaskan bahwa  pembukaan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pembukaan itu, ujanya, juga dihadiri saksi-saksi dari kedua pasangan calon presiden/wapres dan dihadiri pula Panwas Kabupaten Sleman dan unsur kepolisian.

Ahmad Shidqi mengemukakan, pada pembukaan kotak suara tersebut, tidak ada keberatan dari kubu Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK. “Kami mengambil dokumen yang diperlukan untuk pembuktian,” ujarnya. Menurut Ahmad Shidqi, dokumen yang diambil adalah administrasi data pemilih diantaranya daftar pemilih, daftar pemilih tambahan maupun DPKTb.

Dari materi yang muncul dalam sidang di MK, permasalahan DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) ternyata mempermasalahkan pula yang di Sleman. Lanjutnya, pasangan Prabowo-Hatta menyebut adanya ketidak-sesuaian pada DPKTb, sebanyak 228 TPS yang tersebar di 13 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada. Karena itu, ujarnya, pembukaan juga dilakukan pada kotak penyimpanan yang ada di kecamatan-kecamatan tersebut.

Lebih lanjut Ahmad Shidqi mengemukakan, yang dipertanyakan oleh tim Prabowo-Hatta adalah DPKTb yang dipandang tidak sinkron sehingga harus dibuka untuk pembuktian. “Terserah KPU akan memperlakukan seperti apa terhadap yang ada dalam kotak tersebut,” katanya.

Jumlah pemilih DPKTb di Kabupaten Sleman, ujarnya, tercatat mencapai lebih dari 19 ribu pemilih. “Yang dipertanyakan oleh pemohon tidak jelas, mana dan berapa,” katanya.

Disebutkan, data pemilih DPKTb memang sejak awal tidak masuk karena mereka datang pada saat pelaksanaan pilpres. Selisih yang muncul dari data pengadu hanya pada kisaran satu, dua atau tiga pemilih DPKTb per TPS yang dipermasalahkan.

Menyinggung besarnya pemilih DPKTb di Sleman, Ahmad Shidqi menganggap itu wajar, karena jumlah orang yang tidak ber-KTP Sleman namun domisili di Sleman cukup banyak. “Mahasiswa yang merantaun ke Sleman saja ada sekitar an,” tegasnya.

Mereka yang merantau belajar di Sleman ini kebanyakan tidak memindahkan administrasi kependudukannya namun memiliki KIPEM (Kartu Izin Penduduk Musiman) yang berarti terakomodasi sebagai pemilih dapat melalui DPKTb. Dengan demikian, imbuhnya, jika jumlah pengguna DPKTb di Sleman mencapai 50% dari orang pun masih wajar.

Sedangkan jumlah pemilih di Sleman yang tercatat pada DPT Pilpres sebanyak pemilih. Jumlah tersebut bertambah pemilih dari DPT pemilihan legislatif.




KPU Sleman Plenokan Hasil Rekapitulasi Pemilu

Sleman– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tahun 2014, di Aula Bappeda Kabupaten Sleman pada hari  Sabtu dan Minggu (19-20/4).

Pleno pada  hari pertama, ada 3 daerah pemilihan (Dapil) yang direkapitulasi, yakni Dapil 1, Dapil 2 dan Dapil 2. Dapil 1 meliputi Kecamatan Sleman, Tempel dan Turi. Dapil 2 meliputi Kecamatan Ngaglik, Pakem dan Cangkringan. Sedangkan Dapil 3 untuk Kecamatan Prambanan, Kalasan dan Ngemplak.

Sedang pada hari Minggu (20/4), rekapitulasi untuk Dapil 4, Dapil 5 dan Dapil 6. Dapil 4 meliputi Kecamatan Depok dan Berbah. Dapil 5 meliputi Kecamatan Gamping dan Mlati. Terakhir Dapil 6 meliputi Kecamatan Godean, Moyudan, Minggir dan Seyegan.

Sementara Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi mengungkapkan, rekapitulasi ini bukan untuk menentukan siapa saja yang akan menjadi anggota DPRD Kabupaten periode 2014-2019. Tapi untuk mencocokkan jumlah suara dari PPK.

 “Penetapan caleg terpilih dilakukan setelah proses rekapitulasi di tingkat pusat selesai,” kata Ahmad.