Tim Pusat Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Kunjungi Sleman

Sleman – Tim Terpadu tngkat Pusat Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri dipimpin oleh Dirjen  Kesbangpol Kemendagri A Tanri Bali Lamo mengadakan kunjungan ke Kabupaten Sleman, Selasa (10/6) sore.

Kunjungan tim tersebut,  diterima di lantai III Pemkab Sleman oleh Bupati Sleman, Wakil Bupati, Kapolres Sleman, Dandim Sleman, Ka Kan Kemenag DIY dan  Sleman, FKUB Sleman, Forum Kewaspadaan Dini Sleman serta Pejabat Sleman lainnya.

Sementara Dirjen  Kesbangpol Kemendagri A Tanri Bali Lamo, disertai pula oleh Staf Ahli Kemenag Fatah, Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Staf Ahli Kemenko Kesra Nurcecep, dan beberapa pejabat Kemdagri lainnya.

Kunjungan ini, menurut Dirjen bukan berarti tidak percaya dengan penanganan yang telah dilakukan aparat Kabupaten Sleman, tetapi untuk memberikan apresiasi dan suport bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkab Sleman dan jajarannya sudah tepat.

Kunjungannya juga dimaksudkan untuk asistensi dan koordinasi langkah-langkah selanjutnya sehingga tidak berkembang jauh dan selesai di tingkat Kabupaten dan tidak dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan tertentu apalagi ini mendekati Pilpres. Dan diharapan pelaksanaan Pilpres dapat berjalan lancar tidak terjadi gangguan apapun.

Dalam kesempatan ini, Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI menyampaikan kronologi kejadian dan langkah-langkah yang telah ditempuh. Masyarakat tidak menerima keberadaan gereja karena belum ada izin pendirian gereja dan pemilik bangunan Nico Lomboan pada awalnya menyatakan bangunannya untuk tempat tinggal namun dipakai untuk tempat ibadah/gereja.

Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Sleman No 07/Pid/2013/PN Sleman, diputuskan terdakwa Nico Lomboan terbukti bersalah menggunakan tanah tanpa izin penggunaan tanah dari Bupati, karena tahun 2012 Bupati menolak pengajuan IPT akibat tidak dapat melengkapi persyaratan ijin.

Kemudian bangunan disegel dan kegiatan jemaat disarankan untuk kembali ke gereja induk bahkan kegiatan jemaat sementara pernah difasilitasi oleh Pemerintah desa dan Pemerinah Kecamatan Sleman.

Tanggal 1 Juni 2014 pukul WIB telah terjadi pembukaan segel pada saat warga sedang kerja bhakti dan dilanjutkan dengan kegiatan ibadah jemaat El Shaddai di Rumah Pdt Niko Lomboan.

Hal tersebut mengakibatkan kemarahan warga Pangukan di bawah pimpinan ustad Turmudzi dan warga kemudian langsung membubarkan peribadatan.

Selanjutnya Pdt Niko, Kapolres Sleman, Kasat Pol PP, Camat Sleman dan Ustaqd Turmudzi mengadakan musyawarah membahas masalah tersebut dengan hasil jemaat dievakuasi keluar dan warga kembali ke rumah masing-masing.

Warga juga menuntut agar bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah dirobohkan dengan jangka waktu 1 bulan apabila tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah.

Kemudian pukul WIB datang segerombol orang menggunakan cadar lebih kurang 25 orang masuk kedalam area peribadatan dan merusak rumah dan sebagian isinya.

Pukul WIB  mereka membubarkan diri untuk sholat Dhuhur di Masjid Pangukan, dan pkl WIB mereka kembali melakukan pengrusakan yang menyebabkan kerusakan pintu dan kaca jendela serta isi rumah. Pukul WIB massa membubarkan diri.

Bupati juga menyampaikan langkah-langkah yang telah ditempuh yakni memasang segel dan penutupan dengan menggunakan seng oleh Satpol PP, serta melakukan rapat koordinasi di Rumah Dinas Bupati dengan Wakapolda DIY, Dandim, Kapolres, FKUB, MUI Sleman agar permasalahan selesai dan tidak melebar.

Bupati juga segera menghimbau kepada para pihak untuk cooling down/mendinginkan suasana agar kembali tenang dan tidak memperkeruh keadaan yang hanya akan dimanfaatkan oleh kelompok/orang yg tidak senang kalau Sleman /DIY itu aman, tenang damai dan kondusif.

Bupati juga mengimbau kepada kelompok masyarakat yang akan melakukan kegiatan agar melapor kepada pengurus RT/RW/Kadus atau Polsek.

Sementara untuk masalah pengrusakan akan segera dilakukan aparat Kepolisian dengan adil. Kantor Kesbang Sleman juga akan memfasilitasi sosialisasi rehabilitasi pasca kejadian melalui mitra kerja FKUB dan MUI Sleman serta dialog kerukunan umat beragama, tokoh masyarakat,

Selanjutnya acara diisi dengan dialog untuk mencari masukan dan tambahan pemikiran dalam menyelesaikan permasalahan konflik.




Sekretariat Bersama PPNS Kota Bukittinggi Kunjungi Pemkab Sleman

Sleman – Sejak diberlakukannya otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah melakukan dua kali penataan organisasi. Dalam melakukan penataan organisasi Pemkab Sleman selalu berupaya menegakkan prinsip organisasi yang miskin struktur tetapi kaya fungsi.

Disamping itu, Pemkab Sleman juga melakukan upaya pengawasan guna terus meningkatkan kinerja pegawai negeri di lingkungan Kabupaten Sleman.

“Untuk mengoptimalkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, Pemkab Sleman terus berupaya memperkuat birokrasi,” kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Jazim Sumirat SH, ketika menerima kunjungan Sekretariat Bersama Penyidik PNS Kota Bukittinggi ke Pemkab Sleman, Kamis (5/6).

Menurut Jazim, salah satu yang dilakukan adalah pembenahan dan penataan organisasi perangkat daerah. Terlebih seiring dengan hadirnya PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Menurut besaran Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007, Kabupaten Sleman masuk dalam tipe A dengan nilai besaran 79. Dengan demikian Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman masuk dalam pola maksimal. Namun demikian, dalam penataan organisasi, Pemkab Sleman tidak begitu saja mengikuti PP ini, tetapi menyesuaikan dengan kondisi Kabupaten Sleman.

Untuk mengoptimalkan kinerja organisasi, Pemkab Sleman juga menunjuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui penetapan Perda Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sleman.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP juga mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Permendagri No. 7 Tahun 2003, Permendagri No. 6 Tahun 2003 dan Permendagri No. 8 Tahun 2003.

Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2005, penyidik bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dengan dilengkapi Surat Perintah Penyidikan dibawah koordinasi dan pengawasan penyidikan Polri.

Dalam melaksanakan ketugasannya, PPNS memiliki sejumlah wewenang di antaranya menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran peraturan daerah, melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian.

Kemudian, melakukan penyitaan benda atau surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi, serta mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

Sementara pimpinan rombongan Sekretariat Bersama PPNS Kota Bukittinggi Drs Syafnir, yang juga  Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, mengatakan maksud dan tujuannya berkunjung di Kabupaten Sleman adalah ingin meningkatkan wawasan dan pengetahuan praktis mengenai tugas fungsi dan mekanisme kerja Sekretariat bersama PPNS di Kabupaten Sleman.




Pansus SPIP Kabupaten Kuningan Kunjungi Sleman

Sleman – Pansus SPIPKabupaten Kuningan berkunjung ke Sleman hari ini, Jumat (23/5). Rombongan dipimpin oleh Drs. Kamil dan diterima oleh Kepala Bagian Organisasi, Drs. Susmiarto, MM. Maksud  kunjungan tim Pansus SPIP Kabupaten Kuningan, yaitu karena Kabupaten Sleman untuk mengetahui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Susmiarto menjelaskan bahwa penerapan SPIP di Kabupaten Sleman merupakan pelaksanaan dari Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, yang merupakan tidak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Ditambahkan Susmiarto, bahwa Pemkab Sleman juga telah memulai sistem ini dengan menyelenggarakan diklat maupun sosialisasi, telah melakukan mapping, norming, dan forming. Hasil pelaksanaan tahapanNormingdanForming,telah dipaparkan di hadapan Perwakilan BPKP Provinsi DIY pada bulan Desember 2012 yang lalu.

Upaya yang telah dilakukan Pemkab Sleman  untuk menerapkan SPIP tidak hanya pada tataran sosialisasi, tetapi juga penyusunan kelengkapan instrumen pendukungnya, diantaranya menyusun instrumen pemetaan SPIP pada entitas kabupaten. Selain itu juga memasukan aspek pelaksanaan SPIP dalam setiap penilaian kinerja SKPD.

Pada bulan Desember 2013 yang lalu Pemerintah Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan gelar SPIP yang diikuti seluruh SKPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Sleman.  Gelar SPIP ini merupakan salah satu cara internalisasi SPIP bagi para pegawai. Dengan harapan, nantinya secara sistem SPIP akan menyatu dalam pelaksanaan dalam seluruh kegiatan organisasi. Siapapun yang memimpin dan melaksanakan kegiatan, SPIP akan mendasari pada seluruh proses pelaksanaan kegiatan.




200 Murid TK Kunjungi UPT Pemadam Kebakaran Sleman

damkar

Sleman – Sekitar 200 murid TK IT Said Bin Tsabit, Mungkid, Magelang, Selasa (11/2), mengunjungi UPT Pemadam Kebakaran BPBD Kabupaten Sleman. Rombongan anak-anak itu datang ke kantor UPT Pemadam Kebakaran  dengan didamping guru dan sejumlah orang tua.

Kunjungannya tersebut dimaksudkan untuk lebih mengenal tentang Pemadam Kebakaran Kabupaten Sleman.

Kegiatan yang dipandu oleh staf UPT Pemadam Kebakaran, Sugiarto, dan satu regu personil Damkar meliputi pengenalan peralatan Pemadam Kebakaran,  ketugasan Pemadam Kebakaran, dan permainan yang diramu dengan simulasi penanggulangan kebakaran.

Diharapkan  kunjungan ini akan  menumbuhkan jiwa kepedulian, kerjasama dan tolong menolong terhadap sesama sejak dini bagi anak-anak.  Disamping juga untuk sosialisasi cara antisipasi penanggulangan kebakaran bagi orang tua siswa dan guru.