Banyak Minimarket Langgar Aturan di Sleman

Sleman – Komisi B DPRD Sleman meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk menindak tegas toko modern berjejaring yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda). Pasalnya, pertumbuhan toko waralaba itu menjamur tapi tidak terkontrol.

Ketua Komisi B DPRD Sleman, Nur Hidayat mengatakan pelanggaran yang dilakukan antara lain lokasi toko tersebut berada dekat dengan pasar tradisional. Padahal dalam Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern ditentukan bahwa jarak pendiriannya minimal meter dari pasar tradisional.

“Yang kami temukan di Caturtunggal, Maguwoharjo, Jalan Palagan Tentara Pelajar, dan Jalan Gito Gati. Lokasinya kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional,” ungkapnya, Senin (9/3).

Sementara itu, Nur Hidayat juga mendeteksi terdapat 90 toko modern berjejaring yang melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, 35 unit di antaranya tidak mengantongi izin namun sudah beroperasi bahkan sebagian buka 24 jam. Sementara sisanya melanggar jarak yang ditentukan.

“Sudah ada 5 unit di antaranya mendapatkan peringatan kedua (SP II). Tapi karena tidak mengindahkan peringatan, semestinya Pemkab berani menutupnya,” kata Nur Hidayat.

Menurutnya, semestinya ada ketegasan Pemkab Sleman dalam mengontrol keberadaan toko modern berjejaring ini. Terlebih pertumbuhannya sudah menjamur, bahkan pada kenyataannya ada yang sudah beroperasi namun belum berizin. Setidaknya pada 2014 ada 30 toko modern berjejaring baru yang beroperasi, namun hingga saat ini belum mengantongi izin.