Kemenag Dukung Pemberantasan Pungli, KUA dan Madrasah Paling Rawan
Sleman – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sleman berjanji akan terus memberantas pungutan liar (pungli) di lingkungannya. Masyarakat diharapkan ikut memantau gerakan tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Sleman, Zainal Abidin mengatakan, program pemberantasan pungli yang dicanangkan Presiden Jokowi wajib didukung semua pihak. Kemenag Sleman, kata Zainal, turut melakukan gerakan tersebut sesuai Perpres
“Jangan sampai gerakan ini hangat di depan. Kami ingin berjalan istikhomah,” kata Zainal, Selasa(1/11).
Diakui Zainal, selama ini belum ada laporan terkait praktek pungli di lingkungan Kemenag Sleman. Meski begitu Zainal tidak akan menutup mata jika terjadi atau ditemukan kasus tersebut. Menurutnya, ada beberapa instansi di lingkungan Kemenag yang rawan praktik pungli.
“Yang berhubungan langsung dengan urusan masyarakat seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan madrasah itu rawan terjadi praktik pungli,” kata Zainal.
Zainal berharap masyarakat ikut terlibat mengawasi masalah pungli itu. Dia menyontohkan, untuk meminta jasa penghulu jika dilakukan di luar kantor KUA masyarakat hanya diminta membayar Rp saja. “Kalau mempelai melakukan akad nikah di kantor KUA setempat, tidak ada biaya alias gratis,” tuturnya.
Sejak ditetapkannya tarif resmi untuk penghulu tersebut, jumlah mempelai yang melakukan akad nikah di KUA meningkat tajam. Kalau dulu 80 persen memanggil penghulu, sekarang perbandingannya 60 persen di KUA dan 40 persen di luar.
Terkait uang jasa penghulu di luar biaya resmi sebesar Rp
itu, Zainal menegaskan itu bagian dari gratifikasi. Dia berharap agar para penghulu tidak menerima gratifikasi tersebut.
“Tidak ada alasan bagi penghulu untuk menerima gratifikasi itu karena semua kebutuhannya sudah dipenuhi pemerintah. Kalau dulu masih abu-abu, sekarang sudah tegas itu pungli,” katanya.
Zainal juga berharap agar masyarakat juga mendukung gerakan tersebut dengan tidak memberikan uang jasa lain selain tarif resmi. Masyarakat juga perlu diedukasi. Tidak perlu memberi jasa lainnya diluar tarif resmi.
“Lebih baik uang uang tersebut untuk sedekah yang lain,” katanya.