Masyarakat Dihimbau Kelola Sampah Secara Mandiri

Sleman  – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sleman mengharapkan kepada masyarakat untuk lebih peduli dengan pengelolaan sampah. Terutama dengan menanyakan kepada petugas pengangkut sampah, dimana sampah-sampah rumah tangga dibuang.

Menurut Kabid Kebersihan dan Pertamanan BLH Sleman, Indra Darmawan, sekarang ini sebagian besar masyarakat menyerahkan urusan sampah kepada jasa petugas. Setiap bulan masyarakat membayar retribusi kepada petugas dengan perjanjian sampah-sampah rumah tangga tersebut diambil secara periodik.

“Bisa ditanyakan kepada petugas pengambil sampah tersebut, sampahnya dibawa kemana. Apakah dibuang ke depo atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi pemerintah atau ditempatkan di tempat pembuangan sampah liar. Bahkan bisa jadi hanya dibuang asal ke sungai, sehingga mencemari lingkungan,” katanya, kemarin.

Indra juga mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) sudah dibuat aturan lebih jelas mengenai penanganan sampah. Salah satunya dengan Pengelolaan Sampah Mandiri (PSM). Melalui PSM, masyarakat mulai dari tingkat RT, RW hingga dusun mulai membentuk PSM. Sebab permasalahn sampah pada dasarnya lebih ke perilaku masyarakat.

Masyarakat cukup membentuk kelompok. Dimana nantinya sampah mereka kelola secara mandiri dan dikumpulkan jadi satu. Selanjutnya mereka dapat menghubungi petugas di BLH. Selanjutnya petugas kami yang akan mengambil sampah tersebut sesuai dengan kesepakatan. Melalui langkah tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir sampah mereka akan dibuang secara liar. Sebab pasti akan ditempatkan di TPA atau depo resmi,” jelas Indra.

Pengusaha Jasa Pengelola Sampah (PJPS) resmi yang terdaftar di BLH Sleman ada sekitar 50 pengusaha. Sedangkan petugas seperti gerobak yang mentransfer sampah ke depo resmi ada sekitar 225 petugas. Beberapa kali petugas BLH memergoki mobil pick up pengangkut sampah rumah tangga yang membuang sampahnya ke tempat pembungan sampah liar atau sungai. Jika begitu, mereka seringnya lantas mendaftarkan menjadi petugas pengangkut sampah resmi pemerintah.

Jika masyarakat merasa sungkan untuk mempertanyakan langsung kepada sopir mobil pengangkut sampah milik mereka, dapat mencatat nomor kendaraannya. Selanjutnya ditanyakan ke BLH apakah petugas yang sehari-hari mengambil sampah itu resmi atau tidak.

“Bisa juga dengan melihat kuintansi ketika membayar. Jika ada cap dari BLH berarti itu resmi,” kata Staf Seksi Kebersihan BLH, Tohari.




Sekda: Masyarakat Dihimbau Hati-Hati Jika Beli Parsel

Sleman – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, dr. Sunartono  mengimbau kepada masyarakat yang hendak membeli parsel lebaran agar hati-hati dan tidak membeli yang sudah jadi.

“Jika mau membeli parsel lebih baik memilih dan mengambil barang sendiri baru dikemas, bukan yang sudah jadi sehingga bisa memilih barang yang tidak kedaluwarsa,” kata Sunartono, kemarin. Sunartono juga mengingatkan  masyarakat harus lebih hati-hati jika akan membeli makanan mentah yang masih harus diolah lagi.

“Harus dicek warna, biasanya kalau bahan untuk makanan saat dimasak warnanya akan sedikit pudar dan tidak nampak cerah,” katanya Disisi lain Sunartono juga meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah Sleman untuk tidak menerima bingkisan atau parsel dari relasi.

“Parcel tidak dianjurkan, jika itu dari keluarga masih boleh. Yang tidak boleh adalah dari relasi, apalagi yang berkaitan dengan tugas,” kata Sunartono.

Menurut Sunartono, bingkisan atau parsel dari relasi dapat dipastikan akan mempengaruhi PNS dalam melaksanakan tugasnya. “Pasti berpengaruh kalau parsel itu berasal dari relasi, apalagi yang ada hubungan kerja,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pemberian parsel dari relasi kerja tersebut juga bisa masuk ke ranah tindakan korupsi, karena bisa masuk ke perbuatan suap. “Parsel dari relasi bisa masuk kategori gratifikasi, dan itu bisa dijerat dengan hukum,” tambahnya.