Asset Dana Penguatan Modal Capai Rp 54,57 Miliar

Sleman – Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI mengatakan asset dana penguatan modal yang dkelola oleh Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Modal posisi per Juni 2014 sebesar Rp miliar dengan rincian APBD sebesar Rp 54,26 miliar dan APBN Rp 313,96 juta.

Sedangkan perkembangan pengelolaan dana penguatan modal di Kabupaten Sleman sampai dengan semester I (Januari sampai Juni 2014) tahun 2014, akumulasi jumlah dana penguatan modal yang telah disalurkan kepada masyarakat mencapai sebesar Rp 197,68 miliar dengan jumlah penerima dana penguatan modal sebanyak orang/kelompok/koperasi.

“Kepada para penerima  penguatan modal bahwa tidak serta merta semua permohonan bantuan dana penguatan modal dapat memperoleh bantuan. Hal ini dikarenakan telah ada aturan  peruntukan dan penggunaannya bahkan waktunya pun tidak bisa kita tentukan sesuka kita. Karena pada prinsipnya, dana bantuan yang berasal dari APBD ini juga harus mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Sri Purnomo ketika membuka membuka forkom dana penguatan modal di Grha Sarina Vidi, Selasa (26/8).

Menurut Sri Purnomo dana penguatan modal yang bersumber dari APBD ini memiliki keterbatasan dan belum menjangkau seluruh kebutuhan kelompok yang ada di 17 kecamatan se-Kabupaten Sleman. Oleh karena itu, tidak semua pengajuan proposal otomatis akan diberikan dana karena harus dilakukan seleksi dan diverifikasi, untuk menentukan kelompok usaha yang layak mendapatkan dana penguatan modal.

Diharapkan pula agar kelompok usaha penerima dana benar-benar memanfaatkannya untuk usaha ekonomi produktif. Gunakanlah dana penguatan modal ini dengan sebaik-baiknya dan cermat serta penuh kehati-hatian. Manfaatkanlah seluruh dana yang diterima untuk mengembangkan usaha yang ditekuni, sehingga pengembangan usaha tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota kelompok.

Sri Purnomo juga berpesan kepada kelompok usaha untuk gigih dan tidak mudah menyerah. Janganlah mencontoh kelompok usaha yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sehingga menjadi penghambat penyaluran modal kepada kelompok usaha lainnya.

Disampaikan Sri Purnomo bahwa selama ini masih banyak tantangan dan kendala yang terjadi di lapangan. Selain kelompok usaha yang macet, juga disadari bahwa dana cadangan masih cukup tinggi dan belum ada kewenangan untuk Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Modal dalam memanfaatkan dana cadangan tersebut.

Hal ini dikarenakan hingga saat ini Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Modal masih berstatus BLUD bertahap dan berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah BLUD dengan status bertahap tidak diperbolehkan untuk melakukan investasi sehingga dana cadangan yang ada belum termanfaatkan secara optimal.