Depok Fokus Pencegahan Narkoba

Kecamatan Depok dijadikan locus penanggulangan narkoba karena tren kasus di Kecamatan Depok tinggi dari tahun ke tahun. Pada tahun 2016, jumlah kasus narkoba di Kabupaten Sleman terbanyak di Kecamatan Kalasan (9 kasus), Kecamatan Depok (8 kasus), dan Kecamatan Mlati (7 kasus). Sedangkan tahun 2017 (s.d. Juli) kecamatan Depok dan Kecamatan Mlati merupakan kecamatan dengan kasus tertinggi (masing-masing 10 kasus).

Kepala BNNK Sleman Drs. Kuntadi, mengatakan bahwa pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Sleman membutuhkan partisipasi instansi/lembaga dalam implementasinya, yaitu dengan peran aktif lingkungan kerja dalam menggagas dan melaksanakan program P4GN, bersinergi dengan BNN maupun secara mandiri, dan melibatkan personil untuk menjadi penggiat anti narkoba.

Sementara Sekda Kabupaten Sleman Sumadi  mengamini bahwa P4GN merupakan tugas bersama, “tidak hanya menjadi tugas BNN, karena narkoba sudah masuk sampai ke desa-desa dan juga lingkungan anak-anak,” ujar Sumadi Selasa (25/7) di The Atrium Hotel & Resort, Mlati.

Kegiatan dari Pemerintah Kabupaten Sleman yang mendukung P4GN antara lain aspek pencegahan berupa dibentuknya satgas anti narkoba di sekolah, dibentuknya desa bebas narkoba dengan ±40 orang tergabung di dalamnya, pusat informasi konseling remaja, dan kampanye anti narkoba. Sementara untuk aspek penanganan Pemkab Sleman menyediakan pelayanan rawat jalan narkoba, dan direncanakan akan dilengkapi dengan terapi metadon.




KIM Sleman Mitra Kerja Pemerintah Perangi Narkoba

Sleman – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Kecamatan Depok dan BNNK Sleman mengadakan sosialisasi anti narkoba di Kantor Kecamatan Depok, Senin (24/7).

Dihadiri oleh 75 peserta, acara dibuka oleh Camat Depok, Budiharjo. Budiharjo dalam sambutannya menjelaskan betapa pentingnya kegiatan sosialisasi anti narkoba di lingkungan Kecamatan Depok. Hal ini mengingat tercatatnya Kecamatan Depok sebagai kecamatan yang memiliki angka prevalansi tertinggi se-Kabupaten Sleman dalam hal penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Budiharjo juga menyadari bahwa untuk menurunkan angka prevalansi ini, Kecamatan Depok membutuhkan bantuan dari berbagai pihak, termasuk KIM (Kelompok Informasi Masyarakat).

“Karena keberadaan KIM ini sebagai mitra kerja kami di wilayah dalam rangka ikut menginformasikan program kegiatan yang dilaksanakan pemerintah,” terang Budiharjo.

Budiharjo juga yakin, bahwa KIM yang ada di berbagai lapisan masyarakat, akan sangat efektif dalam menginformasikan dan mengkampanyekan program-program yang dicanangkan oleh pemerintah.

“Khususnya berkaitan dengan dicanangkannya Kecamatan Depok sebagai pilot project oleh BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta, berkaitan dengan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba-red),” tambah Budiharjo.

Tak lupa, dalam sosialisasi yang dilakukan oleh BNNK Sleman, Jiyan selaku penyuluh menyampaikan informasi bahwa kini Indonesia sudah darurat narkoba.

“Artinya darurat itu, sesuatu hal yang harus kita selesaikan secara bersama-sama dan bersatu, bersinergi agar situasi darurat narkoba itu segera turun,” tutur Jiyan.

Jiyan menyebutkan bahwa 40 persen peredaran narkoba yang ada di ASEAN berada di Indonesia. Selain itu, dari 33 provinsi yang ada di Indonesia, DIY berada di ranking delapan, dengan jumlah prevalansi 2,32% dan hampir sepertiga dari penyalahguna narkoba di DIY berada di Kabupaten Sleman.

Karenanya, BNN baik itu pusat maupun daerah selalu berupaya melalui berbagai program, salah satunya sosialisasi anti narkoba ini.




Sleman Potensial Penyebaran Narkoba

Sleman – Kabupaten Sleman sangat potensial untuk penyebaran penyalahgunaan narkoba karena banyak pendatang. Untuk mencegah peredaran narkoba, perlu adanya sinergi antara pemerintah dengan masyarakat. 

Wakil Bupati Sleman, Yuni Satia Rahayu SS MHum mengatakan, setiap tahunnya ada ribuan orang yang masuk ke Sleman untuk sekolah maupun bekerja. Hal ini tentu menjadi lahan potensial bagi pengedar untuk menyebarkan narkoba.

“Kita harus waspada dengan potensi ini. Biasanya pengedar ini mengincar pendatang dengan modus pura-pura baik dengan memberikan sesuatu. Kemudian diberi narkoba secara gratis, tapi setela kecanduan disuruh beli,” kata Yuni, Selasa (21/4) terkait dengan diresmikanmya Padukuhan Kragilan Sidoluhur Godean sebagai kampung bebas narkoba dan asap rokok.

Untuk itu lanjut Yuni, guna mencegah peredaran narkoba, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri namun perlu dukungan dari masyarakat. Dengan adanya kampung bebas narkoba ini sangat membantu dalam mencegah peredaran narkoba. Camat Godean, Drs Ahmad Yuno Nurkayadi MM mengapresiasi adanya kampung bebas narkoba dan bebas asap rokok berbasis masyarakat. Harapannya kesehatan masyarakat bisa terjaga dengan kepedulian warganya.

“Ternyata di sini kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum dan dekat ibu hamil sudah bagus. Mudah-mudahan ini juga bisa ditiru di padukuhan lainnya,” tuturnya.

Sementara Kades Sidoluhur Godean, Hernawan Zunanto SE menuturkan, desanya sudah memiliki satgas yang bertugas memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Di wilayah Sidoluhur sudah ada 3 padukuhan yang mendeklarasikan kampung bebas narkoba dan asap rokok.




PN Sleman Sidangkan Pemohonan PK Terpidana Mati Narkoba

Sleman – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyidangkan perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso di PN setempat, Selasa (3/3). Penyelundup narkoba asal Filipina ini melalui kuasa hukumnya, Aprilina Fransisca dan kawan-kawan menyatakan pada persidangan tingkat pertama, tidak mendapatkan pernerjemah yang sesuai. Aprilina menyebutkan dalam sidang tingkat pertama itu, Mary Jane didampingi penerjemah Bahasa Inggris. Padahal, katanya, Mary Jane  tidak memahami secara baik Bahasa Inggris.

“Demikian pula penerjemahnya tidak memiliki kualifikasi yang memadai, karena masih mahasiswa,” kata Aprilina.

Akibatnya, lanjut Aprilina, Mary Jane tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam persidangan tersebut sampai akhirnya majelis hakim memutuskan hukuman mati. Hukuman mati yang dijatuhkan itu diperkuat oleh putusan apel atau banding demikian pula Mahkamah Agung melalui putusan kasasi juga meneguhkan hukuman mati.

Mary Janes ditangkap di bandara Adisucipto Jogja pada tanggal 25 April 2010, karena kedapatan membawa herois seberat gram dari Malaysia. Dalam sidang tingkat pertama lalu, Mary Jane yang merupakan warga negara Filipina ini didampingi penerjemah bernama Nuraeni dari STBA LIA Jogja yang ketika persidangan berlangsung masih merupakan mahasiswa dan belum memiliki sertifikasi penerjemah.

“Mary Jane sama sekali tak mengetahui dua bahasa tersebut dan hanya bisa berkomunikasi dalam bahasa Tagalog,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum, Sri Anggraeni Astuti SH menjawab permohonan penasihat hukum dengan tegas menolak bahwa tidak didampingi penerjemah Bahasa Tagalog merupakan novum atau bukti baru sebagaimana yang dipersyaratkan untuk mengajukan PK.

Menurut dia, seharusnya, jika tidak memahami Mary Jane sudah mengajukan hal itu pada persidangan pertama. Selain itu, menurut Jaksa, dalam kontra memorinya menyebutkan menurut Undang Undang yang mengajukan PK adalah terpidana sendiri atau ahli warisnya, bukan yang lain.

“Bukan diajukan oleh Penasihat Hukum karena hal tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Jaksa menyebutkan pula, sebelumnya Mary Jane sudah pernah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, namun ditolak.

“Permohonan grasi berarti Mary Jane mengakui kesalahannya dan memohon pengampunan,” tambah Jaksa.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Sleman Marliyus SH kemudian menanyakan kepada Penasihat Hukum apakah dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi. Namun, Penasihan Hukum menyatakan dua saksi yang dihadirkan, belum datang. Karena itu, sidang kemudian ditunda Rabu (4/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.