Kabupaten Sleman Jadi Nominator Terbanyak Pemeringkatan Badan Publik 2016

Sleman – Kabupaten Sleman menjadi Kabupaten dengan nominator terbanyak dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Peningkatan Badan Publik tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sleman, Dra Sri Winarti di Kantor Bagian  Humas Setda Kabupaten Sleman, Rabu (7/9) menyampaikan bahwa Kabupaten Sleman terpilih 11 SKPD yang menjadi nominator untuk dievaluasi.

Sri Winarti menjelaskan bahwa 11 SKPD tersebut yaitu KPU Kabupaten Sleman, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinar Perindustrian, Perdagangan.

Dan, Koperasi (Disperindagkop), Bappeda, Badan Penanggulanhan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pasar, PPID Kabupaten Sleman, DPRD Kabupaten Sleman, dan 4 Kecamatan yaitu Gamping, Depok, Pakem, Tempel.

“Terpilihnya 11 SKPD ini melalui proses seleksi yang dilakukan Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui quisioner yang dilakukan beberapa waktu lalu kemudian dilakukan visitasi untuk evaluasi kesesuaian data,” jelas Sri Winarti.

Sedang Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi  Komisi Informasi DIY, Warsono SH menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dilakukan 5 hari yaitu tanggal 1,2,6,7,8 September 2016. Dari hasil visitasi yang sudah dilakukan menurut Warsono, tidak terlalu berbeda jauh dengan hasil pengisian quisioner.

Namun menurutnya ada beberapa catatan terutama belum tersedianya informasi deteksi dini terhadap bencana seperti pemasangan papan penunjuk jalur evakuasi dan titik kumpul di beberapa SKPD di lingkungan Pemkab Sleman. Selain itu rekap laporan pelayanan informasi tidak hanya jumlah saja, akan tetapi juga ditampilkan waktu penyelesaian informasi.

“Secara keseluruhan 11 SKPD di Kabupaten Sleman yang kami visitasi berdasarkan monitoring dan evaluasi tidak terlalu banyak perbedaan yang kami temui. Hanya beberapa catatan saja agar seperti deteksi dini terhadap bencana dan jangka waktu penyelesaian informasi belum ada. Karena total rekap permintaan informasi menurut amanat undang-undang harus disampaikan ke Komisi Informasi,” jelas Warsono.

Sementara itu  Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi Komisi Informasi DIY, Suharnani Listiana SSos menjelaskan bahwa ada tiga variabel kriteria pemeringkatan yang dilakukan Komisi Informasi dalam kegiatan ini, yaitu yang pertama adalah mengumumkan informasi baik lewat website maupun ditempel pada papan pengumuman.

Kedua adalah menyediakan, yaitu melihat apakah informasi benar-benar disediakan oleh badan publik kaitannya dengan standar layanan informasi. Ketiga adalah melayani, yaitu bagaimana pelayanan yang dilakukan serta ada atau tidaknya petugas yang melayani.