Masyarakat Perlu Jaga Kewaspadaan Dini

Gamping – Rabu (20/12) pukul WIB bertempat di Kantor Desa Trihanggo, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Gamping mengadakan Sosialiasasi Wawasan Kebangsaan sekaligus pembentukan pengurus FKDM Desa Trihanggo.

Acara yang dipandu oleh Kasi Pelayanan, Budik Ariyantono ini, dihadiri oleh pengurus FKDM Kecamatan Gamping yaitu Ketua Djoko Purwono, Sekretaris Adnan Iman NA., sebagai narasumber, Bhabinkamtibmas Trihanggo Aiptu Rusmanto, Dukuh Kronggahan Anto Sudadi, Dukuh Bedog Sumarso, Perangkat Desa Trihanggo, dan tokoh masyarakat.

Dalam paparannya, narasumber menyampaikan bahwa FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. Keanggotaan FKDM Desa terdiri atas wakil-wakil organisasi masyarakat (ormas), pemuka masyarakat dan pemuda, anggota satlinmas dan anggota polmas, serta elemen masyarakat lainnya.

Selanjutnya berdasar Undang-Undang tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakat di daerah, khususnya SK Bupati Sleman tentang FKDM maka dibentuk kepengurusan FKDM Desa Trihanggo. Pengurus ini nantinya mengemban tugas yaitu menjaring, menampung, mengkoordinasikan, mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala dan peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini serta memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Kepala Desa mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat. (Adnan Nurtjahjo)




Partisipasi Masyarakat dalam Pengawsan Pemilu

Gamping – Minggu (17/12) pukul WIB, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Gamping menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Banyumili Resto Kwarasan, Nogotirto, Gamping, dengan melibatkan organisasi masyarakat (ormas) di wilayah setempat.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mengajak keterlibatan seluruh ormas untuk pengawasan proses pemilihan umum (pemilu) yang kelak dilaksanakan pada 17 april 2019.

Tercatat ada 30 orang peserta yang berasal dari ormas Muhammadiyah, ormas Nadhatul Ulama dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) 5 desa di wilayah Kecamatan Gamping.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Camat Gamping, Abu Bakar, Komisioner Panwaslu Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa, Komisioner Panwaslu Kecamatan Gamping Iman Sumarlan, dengan moderator M. Lukman Jatmiko.

Peran serta dari kalangan ormas sangatlah diharapkan dalam rangka pengawasan proses pemilu. Tak hanya kewajiban KPU dan Panwaslu sebagai penyelenggara pemilu, masyarakat juga berkewajiban mensukseskan pemilu. Dengan harapan proses demokrasi yang akan dilaksanakan nantinya dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, agar pemilu semakin berkualitas. Sosialisasi ini juga sebagai tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu di wilayah Kecamatan Gamping sehingga dapat terlaksana secara aman, tertib, lancar, dan damai.

Tujuan sosialisasi ini untuk mengakomodasi peran serta masyarakat luas dalam mengawasi pelanggaran pemilu. Diharapkan pelanggaran semakin berkurang karena adanya kesadaran masyarakat dan peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran, sebagai suatu esensi dari paradigma pencegahan pelanggaran pemilu.

Terbitnya Undang-Undang No.7 tahun 2017 memberi warna baru dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia yaitu dengan pelibatan masyarakat secara partisipatif dalam pengawasan pemilu sesuai dengan jargon Bawaslu Republik Indonesia yaitu bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. Acara diakhiri dengan penandatangan para peserta sosialisasi untuk berkomitmen mewujudkan pemilu yang berintegritas. (Adnan Nurtjahjo)