Triwulan Pertama PBB Sleman Capai Rp 6,9 Miliar

Sleman – Perolehan sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan Kabupaten Sleman hingga akhir triwulan pertama tahun 2015 ini telah mencapai Rp 6,9 miliar. Pemasukan tertinggi dari Kecamatan Depok Rp 1,8 miliar, kemudian Ngaglik Rp 786 juta dan Mlati Rp 778 juta.

Demikian antara lain disampaikan Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sleman, Haris Sutarta, kemarin. Menurut Haris, untuk pemasukan terendah dari Kecamatan Moyudan dan Minggir, masing-masing di kisaran Rp 50 juta.

“Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah. Salah satunya melalui intensifikasi wajib pajak. Kami juga rutin melakukan sosialisasi sekaligus untuk mengingatkan wajib pajak terkait penerimaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),” kata Haris.

Selain PBB P2, lanjut Haris, Dispenda Sleman juga mengurusi beberapa jenis pajak lain. Diantaranya hotel, restoran, reklame, hiburan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerangan jalan umum.

“Dari semua pajak itu, PBB P2 masih menjadi tumpuan Sleman dalam hal pemasukan daerah. Bahkan sektor pajak bumi dan bangunan menempati porsi 10 persen dari total pendapatan asli daerah,” katanya.

Haris mengatakan, diharapkan pemerintah pusat mengkaji dengan serius wacana penghapusan PBB yang beberapa waktu lalu sempat digulirkan.

“PBB merupakan salah satu andalan PAD Kabupaten Sleman,” tambah Haris.

Dikatakan Haris, jika rencana itu disetujui, Sleman akan kehilangan puluhan miliar potensi pajak.

“Tahun lalu, pemasukan dari PBB-P2 saja mencapai Rp 58 miliar. Sementara tahun 2015 ini, ketetapan pajak tersebut sebesar Rp 74,4 miliar dari objek pajak,” tuturnya.