Realisasi Penerimaan PBB Capai 68,19 Persen

Sleman – Sampai dengan tanggal 29 September 2015 realisasi penerimaan PBB tahun 2015 mencapai 68,19 % dari ketetapan dengan total tagihan Rp 70,572 miliar terealisir Rp 48,123 miliar.

“Tagihan Kecamatan Cangkringan paling rendah yakni Rp 618,31 juta namun realisasinya cukup tinggi yakni Rp 592,014 juta atau mencapai 95,75 %,” kata Kepala Dinas Dispenda, Hardo Kiswoyo, Rabu (30/9).

Sementara untuk tagihan tertinggi lanjut Hardo, ada di Kecamatan Depok Rp 25,795 miliar tetapi realisasinya baru  Rp 17,007 miliar atau 65,93 %. Ditambahkan Hardo, akhir masa jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 30 September 2015. Biasanya menjelang akhir jatuh tempo  antrian masyarakat untuk membayar PBB perorangan cukup banyak di Bank BPD.

“Untuk pembayaran secara kolektif sudah ditutup tanggal 25 September, sehingga masyarakt membayarkan sendiri ke Bank. Pembayaran masih bisa dilakukan hingga tanggal 30 September , selain di Bank BPD pembayaran PBB bisa dilakukan di BRI Syariah, maupun KUD Puskud Mataram yang ada di desa, sehingga masyarakat tidak perlu berjubel di BPD,” kata Hardo.

Sebelumnya lanjut Hardo, Dipenda Sleman terus gencar mendorong masyarakat untuk segera melunasi PBB karena sudah hampir jatuh tempo baik kepada desa maupun Kadus yang mengumpulkan pembayaran secara kolektif.

Dukungan dan kerja keras perangkat ditingkat desa maupun kecamatan dalam memotivasi masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan ini memegang peranan yang penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.




Pemkab Terus Sempurnakan Mekanisme Pelayanan PBB

1501 SLEMAN SPPT (1024 x 680)Sleman – Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan PBB dengan upaya mempercepat proses penerbitan dan penyampaian SPPT PBB P2 kepada Pemerintah Desa untuk diteruskan kepada masyarakat.  Penyampaian SPPT PBB pada bulan Januari 2015 ini diharapkan masyarakat segera menerima SPPT PBB dan segera membayarnya tanpa menunggu batas jatuh tempo 30 September 2015.

Demikian disampaikan Kepala Dipenda Sleman, Drs Suhardo dalam acara penyerahan SPPT PBB P2  di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis (15/1). Acara juga dihadiri oleh Ketua DPRD Sleman, Pimpinan BPD Cabang Sleman, Pimpinan BRI Syariah DIY, Pimpinan BRI Sleman, Pimpinan BNI 46 Bulaksumur, Assek III, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Sleman. Dalam acara ini juga diundang pimpinan perusahaan di Sleman untuk menerima SPPT PBB dari Bupati Sleman secara langsung.

Suhardo menambahkan untuk tahun 2015 tidak ada kenaikan NJOP dan untuk pokok ketetapan PBB P2 sejumlah lembar dengan nilai nominal Rp 74,21 miliar. Untuk pembayaran Pemkab Sleman telah menjalin kerjasama dengan BPD dan BRI Syariah dan sedang dalam penjajagan dengan BNI 46 dan BRI.

Penyerahan SPPT PBB P2 diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala desa dan Bupati Sleman serta penyerahan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak bagi perusahaan dan swasta oleh Bupati Sleman secara simbolis diserahkan kepada pengelola Hyaat Hotel, Hotel Ambarukmo, Rich Hotel, Amplaz, Jogja City Mall, Angkasa Pura, UPN,UII, Mustika Princes Hotel, STIE, dan Indoland.

Sementara Sri Purnomo menyampaikan bahwa kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman. Namun demikian kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar PBB masih perlu ditingkatkan.

Untuk mendukung kesuksesan pembayaran PBB oleh masyarakat, perlu diimbangi dengan peningkatan profesionalisme aparatur pajak termasuk kecepatan penyampaian SPPT PBB kepada para wajib pajak.

Dengan penyampaian SPPT PBB lebih awal, diharapkan lebih mendorong para wajib pajak untuk sesegera mungkin membayar pajak. Oleh karena itu Sri Purnomo minta kepada seluruh Kepala Desa untuk segera mendistribusikan SPPT PBB ini kepada para Dukuh, dan turut serta memantau pembayaran PBB masyarakat sehingga dapat selesai tepat waktu sesuai dengan target yang telah ditetapkan.




Warga Kabupaten Sleman Diimbau Segera Bayar PBB

Sleman – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sleman Drs Harda Kiswoyo mengimbau kepada masyarakat Sleman  agar mulai melakukan pembayaran PBB sejak saat ini, meski jatuh temponya masih jauh, yakni 30 September 2014 mendatang.

“Karena jika pembayaran dilakukan saat menjelang jatuh tempo, akan membuat petugas kewalahan,” kata Hardo, Sabtu (30/5).

Dikatakan Hardo pembayaran selain dapat langsung dilakukan di BPD dengan mencantumkan Nomor Objek Pajak (NOP) dapat dilakukan melalui online dari luar kota. Bahkan dapat melalui pedusunan atau desa dan kecamatan setempat melalui program pekan wajib pajak.

“Kami himbau jangan sampai menumpuk di jatuh Tempo. WP PBB di Kabupaten Sleman saja , Kalau jumlah pembayaran menumpuk di September, maka akan  kewalahan,” katanya.

Hingga bulan Mei 2014 ini, Dispenda Kabupaten Sleman sudah menerima laporan realisasi penerimaan dan penyetoran PBB sebesar Rp11,6 miliar atau sekitar 21,94% dari target sebesar Rp53 miliar.




Tunggakan PBB Di Sleman Warisan KPP Pratama Capai Rp162 Miliar

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tak mau gegabah menandatangani pemindahalihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp162 miliar, dari pengelola sebelumnya KPP Pratama. Hal itu terkait tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2012.

“Tunggakan tersebut merupakan warisan dari Kantor Pajak Pratama. Kemudian semenjak tahun 2013, berdasarkan UU 28/2009 tentang pajak dan retribusi, kemudian kewenangan dialihkan kepada daerah masing-masing,” kata Plt Kepala Dispenda Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, Jumat (4/4).

Menurutnya, mengenai pemindahtanggungjawaban memerlukan validasi data yang jelas. Perlu ada cleansing dan betul-betul didukung dengan data valid. “Seharusnya pada saat akan diserahkan ke pemda, sudah di cleansing,” katanya .

Dijelaskan Harda, data tak valid tersebut meliputi akumulasi piutang dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) ganda salah alamat, nama, dan sebagainya. Menurutnya pada rentang tahun tersebut rentan terjadi pemindahan tanah.

Oleh karenanya, Pemkab Sleman meminta agar data-data tersebut disesuaikan terlebih dahulu. Karena bila tidak, akan menimbulkan kekacauan, karena untuk menghapus data ganda tidaklah mudah.

Jalan tengahnya, adalah dengan melakukan cleansing dalam jangka waktu 5 tahun ke belakang. Dengan demikian, secara otomatis data diatas tahun tersebut kewajiban WP akan dihapuskan.

Sementara itu, semenjak pengalihan tanggung jawab penagihan kepada Kabupaten Sleman di tahun 2013, sisa tunggakan PBB senilai Rp19,229 miliar. Sedangkan realisasi penagihan mencapai Rp51,985 miliar, dari jumlah tagihan Rp71,005 miliar.

Guna memenuhi realisasi tersebut, Dispenda Kabupaten Sleman berusaha mengintensifkan penagihan dengan melayangkan surat serta pemanggilan kepada wajib pajak.