Sinergi dengan Aparat Keamanan Demi Cegah Potensi Pelanggaran

Gamping – Senin (11/12) pukul WIB, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gamping melakukan langkah pertama usai ditetapkan. Langkah pertama yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan unsur Muspika sebagai langkah persiapan menyambut tahun politik, yaitu pemilu legislatif dan presiden tahun 2019.

Pengurus Panwascam Gamping 2017 yaitu Nining Martensi sebagai Ketua, Kepala Sekretariat Gandung Suwarta, Bendahara Yustina Privantiwi, Staf Administrasi Amin Sapto Saputro, Staf Keuangan Adnan Iman Nurtjahjo Amir. Selain itu terdapat tiga pendamping dan dua anggota, yakni Muhammad Lukman Jatmiko, Mustafa Kamal Tarigan, dan Kusyamto sebagai pendamping, serta Iman Sumarlan dan Kurniawan Prihandoko sebagai anggota.

Silaturahmi diawali di Kantor Camat Gamping Abu Bakar, yang didampingi Sekretaris Camat Rasyid Ratnadi. Koordinasi ini sebagai langkah perencanaan tentang Kepala Sekretariat Panwascam yang nantinya diperbantukan dari kecamatan setempat, sekaligus membicarakan tentang Kantor Sekretariat Panwascam Gamping. Sekretariat tak lain untuk menunjang kinerja Panwascam.

Setelah bertemu Camat, pihaknya bersilaturahmi juga dengan Kapolsek Gamping, Kompol Herwinedi dan Danramil 17, Kapten Suwardi.

Selain koordinasi tersebut untuk membicarakan kondusivitas dan keamanan menjelang pemilu legislatif dan presiden tahun 2019.

Panwascam ingin membangun sinergi dengan aparat keamanan. Terutama tentang potensi-potensi pelanggaran dan pemetaan daerah rawan berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya. Disampaikan pula, baik Kapolsek maupun Danramil gamping siap membantu panwascam dalam hal pengawasan dan pengamanan, termasuk membagi informasi pelanggaran selama pemilu berlangsung.

Bersama pihak Polsek dan Koramil Gamping, telah bersepakat akan saling membantu sehingga pemilu bisa berjalan aman, tertib dan lancar nantinya.

Menilai dari hasil silaturahmi dan koordinasi bersama Muspika, Panwascam yakin dengan dukungan Pemerintah, TNI dan Polri akan membuat pemilu bisa berlangsung dengan baik. (Adnan Nurtjahjo)




Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Masih Marak

Sleman – Dalam Peraturan KPU No 7 tahun 2015 telah disebutkan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati difasilitasi oleh KPU. Namun fakta di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran.

Demikian diungkapkan Kasi Penegakan Perundangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais di Sleman, Senin (14/9). Menurut Rusdi, pihaknya sudah mengerahkan 15 petugas khusus untuk memantau pemasangan APK ilegal. Jika kedapatan, petugas akan langsung mencopot.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, selain melakukan patroli tim juga mengecek lokasi dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga yang dilaporkan oleh Panwas. Namun demikian, tetap saja pemasangan spanduk dan baliho ilegal itu marak bermunculan di sejumlah titik.

“Hari ini tim menurunakn spanduk dan baliho ilegal, besoknya sudah ada lagi. Mungkin dipasangnya pada waktu malam hari saat tim tidak berpatroli,”  kata Rusdi.

Hingga saat ini lanjut Rusdi, pihaknya belum memiliki rencana untuk memburu pelaku pemasangan APK ilegal. Sejauh ini upayanya baru sebatas penertiban. Sebab untuk melangkah ke arah penangkapan pelaku, dikatakan  Rusdi, butuh koordinasi dengan pihak terkait yakni Panwaslu.

Terpisah, Ketua Panwaslu Sleman Djajadi, mengatakan, pelanggaran kampanye berupa pemasangan alat peraga ilegal menjadi catatan tersendiri karena laporannya paling banyak. Dia menegaskan, spanduk dan baliho kampanye hanya boleh dipasang oleh KPU. Selain dari lembaga itu, artinya ilegal.

“Lokasi pemasangannya pun berdasar aturan yang disepakati. Untuk baliho hanya ada lima titik yakni pertigaan ringroad Maguwoharjo, Denggung, Pakem, Ngablak Turi, dan Demak Ijo. Kalau ditemukan pemasangan diluar lima titik itu berarti sudah melanggar ketentuan,” tandasnya.

Sedangkan APK yang berupa spanduk, jumlahnya dibatasi yakni dua buah di masing-masing desa. Jika dihitung, kebutuhan jumlah spanduk selama masa kampanye ini sebanyak 172 lembar untuk dipasang di 86 desa. Jumlah itu termasuk kebutuhan spanduk untuk kampanye terbuka.

Sementara, APK yang berupa selebaran nantinya dibagikan ke tiap kepala keluarga. Kewenangan pembagiannya ada di tangan KPU. Sedangkan jadwal kampanye di media elektronik maupun cetak, hanya dibatasi selama 14 hari terakhir masa kampanye dari 22 November-5 Desember 2015.