Masyarakat Diharap Turut Mengawasi Pembangunan di Sleman

terimaSleman – Menanggapi terjadinya kebakaran hutan di wilayah Taman Nasional Gunung Merapi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman terus menggalang koordinasi dengan berbagai pihak termasuk diantaranya adalah Forum Pengurangan Resiko Bencana Sleman.

Dalam waktu dekat ini, BPBD Sleman akan menggelar apel siaga bencana yang rencananya akan dihadiri langsung oleh Pejabat Bupati, Ir Gatot Saptadi pada Sabtu, (7/11). Demikian yang disampaikan Gatot Saptadi ketika menerima audiensi dengan Forum Pengurangan Resiko Bencana  di Kantor Sekretariat Daerah Sleman, Jumat (6/11).

Terkait masih ditemukannya kegiatan penambangan pasir di wilayah Gunung Merapi, Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Mineral (Dinas SDAEM), Aji Wulantoro SH menjelaskan bahwa setiap laporan mengenai pelanggaran izin penambangan akan diteruskan ke Dinas SDAEM Pemda DIY yang saat ini memiliki kewenangan dalam menindak pelanggaran penambangan.

Berdasar UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka peran Dinas SDAEM di Kabupaten Sleman lebih berperan sebagai katalisator. Meski kewenangan penindakan pelanggaran ada di tingkat Provinsi namun Aji menegaskan bahwa setiap Dinas SDAEM Sleman tetap akan meneruskan setiap keluhan yang disampaikan.

Dalam kesempatan tersebut Mart Widarto dari Forum Pengurangan Resiko Bencana juga menanggapi sejumlah pembangunan apartemen di wilayah Sleman. Terkait hal ini Sekertaris Badan Penanaman Modal, dan Pelayanan Perijinan Terpadu, I Wayan Gundana menjelaskan bahwa perizinan di Sleman diatur sebagaimana legal formal yang telah ditentukan.

“Untuk itu diharapkan masyarakat juga memberikan feedback positif atas upaya pemerintah memberikan pelayanan perizinan yang transparan dan akuntabel dengan turut mengawasi pembangunan-pembangunan di Sleman,” tambah Gatot Saptadi.




Pembangunan Pasar Sleman Molor Setahun

Sleman – Pembangunan Pasar Sleman  dipastikan tidak dapat selesai pada 2015. Hal ini lantaran kelanjutan pembangunan gagal dilakukan pasca rekanan yang menangani pembangunannya tidak dapat menyelesaikan target. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Sleman, Nurbandi mengatakan dari target yang ditentukan dalam pembangunan tahap I, pengembang hanya dapat menyelesaikan 60 persennya saja.

Padahal, proyek pasar terpadu tersebut akan dibangun dalam dua tahap yaitu tahap I yang diselaisakan pada 2014 dan tahap II pada 2015.

“Dengan adanya pekerjaan yang belum selesai pada tahap I, otomatis kami harus menyesaikannya terlebih dahulu baru kemudian melanjutkan tahap berikutnya. Namun, pengerjaannya terkendala teknis yakni dengan adanya lelang,” kata Nurbandi, Senin (26/1).

Menurutnya, lelang tidak dapat dilakukan lantaran sisa anggaran tahap I sudah menjadi Sisa Lebih Pengunaan Anggaran (SILPA) dan hanya bisa digunakan pada APBD Perubahan saja. Sementara, APBD Perubahan baru disahkan pada September dan dapat digunakan pada Oktober.

“Bagaimana akan menyelesaikan tahap II, tahap I saja belum dapat diselesaikan. Sehingga paling mungkin proyek dapat diselesaikan pada 2016,” paparnya.

Kemoloran pembangunan tersebut akan berdampak pada mangkraknya bangunan pasar dalam jangka waktu yang panjang.

“Pasti akan diselesaikan, hanya mengalami kemoloran. Namun meskin belum dapat diteruskan pembangunannya, kami berupaya bangunan yang sudah ada tidak terbengkalai,” kata Nurbandi.




Masih Banyak Kegiatan Pembangunan Di Sleman Tidak Ber-IPPT

IPPT

Sleman, InfoPublik – Masih cukup banyak pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh masyarakat yang tidak didahului dengan pengurusan izin peruntukan penggunaaan tanah (IPPT), baik melalui mekanisme izin lokasi, izin pemanfaatan tanah, maupun izin perubahan penggunaan tanah.

Perda Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, menyebutkan bahwa setiap orang pribadi dan atau badan yang menggunakan tanah untuk kegiatan pembangunan fisik dan atau untuk keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan wajib memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah dari Bupati. Kondisi tersebut dapat dilihat dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman dalam kegiatan pengawasan pemanfaatan tanah.

Dalam pengawasan yang dilaksanakan di empat kecamatan, yakni Depok, Mlati, Ngaglik dan Ngemplak, ditemukan 29 lokasi yang diindikasikan belum memproses perizinannya, terutama IPPT. Di Kecamatan Depok dilakukan pengawasan di 7 lokasi pembangunan yang tidak berizin, di Kecamatan Mlati sebanyak 5 lokasi, di Ngaglik 10 lokasi dan di Kecamatan Ngemplak sebanyak 7 lokasi. Terhadap lokasi tersebut semua telah melakukan pembangunan fisik bahkan sebagian telah operasional namun belum mengantongi IPPT.

Menurut Kepala Seksi Pengawasan Pemanfaatan Tanah, DPPD, Yuli Nastiti, SH terhadap pelanggaran tersebut, akan dikeluarkan surat peringatan atau surat penghentian kegiatan tergantung dengan kajian lokasi, terutama kesesuaiannya dengan tata ruang. Terhadap hasil pengawasan tersebut, telah dilakukan kajian oleh tim dalam rapat, dengan kesepakatan-kesepakatan tim untuk dilanjutkan pemberian surat peringatan atau surat penghentian kegiatan pembangunan. Jenis pelanggaran yang terjadi, bisa karena tidak sesuai dengan tata ruang atau sebenarnya sesuai tata ruang diperbolehkan, namun yang bersangkutan tidak memproses izinnya.

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain untuk usaha pemondokan, lapangan futsal, gudang, toko atau ruko, sekolah, showroom, usaha mebel, perumahan, peternakan,  dan juga penggilingan padi. Semua jenis kegiatan tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 53/ tentang Pentunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 19 Tahun 2001, wajib memliki IPT. Pengawasan akan dilaksanakan ke seluruh kecamatan, dan dijadwalkan setiap minggu sampai seluruh kecamatan dan desa target tersasar. Diharapkan sampai dengan bulan September selsai dilakukan pengawasan dilapangan dan sisa waktu di tahun 2013 bisa digunakan untuk penyusunan tindak lanjut hasil pengawasan.