Pemerintah Perlu Rencanakan Pembangunan Jangka Panjang

Sleman – Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pemerintah memerlukan perencanaan mulai dari perencanaan jangka panjang hingga perencanaan jangka pendek yang substansinya saling berkaitan.

Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dikatakan Sri Muslimatun RPJMD Sleman periode 2016-2021 merupakan tahap ke-3 RPJPD Tahun 2006-2025. Oleh sebab itu, penyusunan RPJMD selain memuat visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman periode 2016-2021, juga berpedoman pada visi dan misi Kabupaten Slemanpada RPJPD 2006-2025 beserta arah pembangunannya, dalam Musrenbang RPJMD periode 2016 – 2021 di Grha Sarina Vidi, Kamis (26/5).

Menurut Sri Muslimatun, visi daerah yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang adalah “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Sleman yang sejahtera, demokratis, dan berdaya saing” RPJMD memiliki nilai strategis sebagai pedoman dalam menyusuan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.

“Dengan demikian Rencana Strategis SKPD Tahun 2016-2021 dan penyusunan Rencana Kerja  Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai rencana kerja tahunan 2016 nantinya harus berpedoman pada RPJMD,” kata Sri Muslimatun.

RPJMD Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang dalam perencanaannya telah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.

Selain itu RPJMD yang disusun ini juga telah mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.

Proses penting lainnya dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Sleman ini adalah pemahaman awal posisi Kabupaten Sleman yang unik atau berbeda dengan daerah lain pada umumnya. Keunikan ini muncul dari faktor karakteristik geografis serta sejarahnya.

Perkembangan penggunaan lahan selama 5 tahun terakhir menunjukkan luas dan jenis lahan sawah turun, rata-rata 0,11% per tahun, luas pekarangan naik 0,13% per tahun dan luas tegalan turun 0,02% per tahun. Alih fungsi (konversi) lahan pertanian ke non pertanian yang semakin tinggi dan sulit dikendalikan. Perubahan lahan yang dominan adalah menjadi tanah kering kemudian untuk pemukiman.

“Alih fungsi lahan yang terjadi mengakibatkan semakin sempitnya luas lahan sawah dan tegalan dari tahun ke tahun. Kondisi ini menuntut perhatian kita untuk segera membuat terobosan agar alih fungsi lahan dapat dikendalikan,” kata Sri Muslimatun.

Di samping itu, Sleman juga menghadapi permasalahan masih adanya warga miskin yang cukup banyak. Di tahun 2015 Sleman memiliki proporsi KK miskin 11,36%. Untuk itu penanggulangan kemiskinan dan pengangguran tetap menjadi prioritas.

“Saya berharap permasalahan kemiskinan ini segara dapat dituntaskan. Kita harus bekerja keras agar rantai kemiskinan yang dialami masyarakat kita dapat terputus,” tutur Sri Muslimatun.

Tiap-tiap instansi yang bersentuhan dengan penanggulangan kemiskinan  dan pengangguran lanjutnya, harus semakin sinergis. Kalau masalah kemiskinan dan pengangguran dapat teratasi, pada gilirannya tingkat kesehatan juga akan semakin meningkat dan tingkat pendidikan juga akan semakin tinggi dan berkualitas.

Dalam proses merencanakan pembangunan, perlu disadari bahwa sumber-sumber pendanaan dan daya dukung yang relatif terbatas, sehingga sarana dan prasarana yang ada harus dapat dioptimalkan untuk menggerakkan roda pembangunan dan perekonomian daerah.

Oleh karena itu, agar proses pembangunan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna maka proses pembangunan harus didukung dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.

Terlebih, dalam setiap pembangunan, faktor partisipasi masyarakat senantiasa menjadi nilai terbesar berhasilnya suatu kegiatan pembangunan. Setiap perumus maupun pelaksana kebijakan, baik itu SKPD serta pemerintah desa, harus bisa mendorong partisipasi masyarakat.




Sleman Berkomitmen Wujudkan Pemerintah Yang Baik‬

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman  berkomitmen terus mewujudkan tata pemerintahan yang baik di semua lini pemerintahan.

“Tata kelola pemerintahan yang baik terus diupayakan mulai dari tingkat pemerintah kabupaten hingga tingat pemerintah desa,” kata Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Pemerintahan, Retno Wisudawati saat menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kabupaten Poso Sulawesi Tengah, kemarin.‬

Menurut Retno  untuk mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Pemkab Sleman juga memberikan bantuan melalui APBD Sleman yang disesuaikan dengan jumlah pemilih di wilayah desa tersebut.‬

‪”Bagi Kepala Desa terpilih, Pemkab Sleman memberikan tunjangan penghasilan berupa TPAPD,” katanya.‬

‪Diungkapkan Retno, dalam usaha meningkatkan mutu pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut dan sebagai tindak lanjut dari PP nomor 72/2005, Pemkab Sleman telah menerbitkan empat buah Perda tentang desa, yaitu Perda nomor 1/2010 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Bagian Dan Kepala Urusan Pada Pemerintah Desa.‬

‪”Kemudian Perda nomor 2/2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Desa dan Perda nomor 3/2010 tentang Pendapatan Desa dan Perda nomor 4/2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa,” katanya.‬

‪Ia mengatakan, Perda-perda tersebut semakin melengkapi Perda-perda tentang desa yang sudah ada yaitu Perda nomor 1/2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perda nomor 2/2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perda nomor 3/2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.‬

‪”Perda-perda tersebut merupakan upaya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta dalam upaya memberdayakan masyarakat desa,” katanya.‬

‪Sebagai perwujudan demokrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, kata dia, Pemkab Sleman juga memfasilitasi dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.‬

‪”Menindaklanjuti ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa maka Pemkab Sleman mengatur pembentukan Badan Permusyawatan Desa melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Sedangkan untuk mengatur mengenai tata tertib Badan Permusyawaratan Desa diatur melalui Peraturan Bupati No. 14/ 2007,” kata Retno.‬