Panwaslu Desa Resmi Buka Pendaftaran

Guna mengawal tahapan Pemilu serentak 2019 yang semakin dekat, Panwascam se-Kabupaten Sleman membutuhkan keberadaan pengawas di tingkat desa atau Panwaslu desa. Kebutuhan Panwaslu desa ini untuk mengawal pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Presiden-Wakil Presiden yang akan diselenggarakan secara serentak di Indonesia pada 17 April 2019. Adapun pendaftaran Panwaslu desa se-Kabupaten Sleman dibuka secara resmi pada tanggal 19 sd 24 Maret 2018. 

Hari ini, Senin (17/3) adalah hari terakhir pengumuman pendaftaran Panwaslu desa di 86 desa di Kabupaten Sleman.

“Pengumuman sudah tersebar di papan pengumuman strategis di kantor desa/kelurahan bahkan sudah memviral di media sosial,” kata Vici Herawati, Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwalu Kabupaten Sleman.

Vici menambahkan bahwa keberadaan Panwaslu desa ini sangat penting dan akan menjadi ujung tombak pengawasan sekaligus penentu kualitas pemilu di tingkat desa. Dengan pentingnya hal tersebut, Vici mengharapkan masyarakat untuk berpartsisipasi aktif menjadi pendaftar dan bisa bergabung dengan lembaga kepengawasan pemilu di tingkat desa. “Semakin banyak pendaftar tentunya semakin banyak pilihan dan mereka yang beintegritas yang akan dipilih,” tuturnya.

Karim Mustofa, Koordinator Divisi Hubungan antar Lembaga Panwaskab Sleman mengatakan jumlah Panwaslu desa ini terdiri dari satu orang di tiap desa atau kelurahan. Namun begitu, Panwaslu desa saat Pemilu 2019 tetap bisa maksimal karena akan dibantu oleh Pengawas TPS. ”Proses seleksi Panwaslu desa akan digelar secara transparan dan profesional oleh Panwas kecamatan,” imbuh Karim.

Waktu pengumuman dibukanya pendaftaran seleksi Panwaslu desa mulai 14-17 Maret 2018 dilanjutkan pendaftaran dan penerimaan berkas 19-24 Maret. Untuk pengumuman hasil penelitian berkas administrasi tanggal 31 Maret 2018. Adapun mereka yang lolos seleksi administrasi akan diikutkan pada seleksi wawancara pada 4 April 2018 dan hasilnya akan diumumkan 5 April 2018. Mereka yang lolos sebagai calon Paswaslu desa akan dilakukan pelantikan pada 7 April 2018 mendatang. (Kareem Mustofa/Panitia Panwaslu Kabupaten Sleman)




Pendidikan Pemilih Berbasis Keluarga

Gamping – Selasa (13/3) pukul WIB, kegiatan KPU Kabupaten Sleman bertajuk “Pendidikan Pemilih Berbasis Keluarga” dihelat di hadapan komunitas Bregodo Potrojoyo. Bertempat di Balai Dusun Patran, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, kegiatan yang dikomandani oleh Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Indah Sri Wulandari ini dihadiri oleh 50 orang pasukan Bregodo Potrojoyo.

Program Pendidikan Pemilih Berbasis Keluarga ini bertujuan memberikan pemahaman tentang kepemiluan serta meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menyukseskan pemilu 2019 yang akan datang.

Materi yang disampaikan Indah Sri Wulandari mengenai tata cara mencoblos surat suara dan pentingnya menggunakan hak pilih masyarakat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Presiden beserta Wakil Presiden secara langsung, umum, bebas, rahasia berasaskan profesionalitas, netralitas, dan berintegritas.

Di akhir acara Koordinator Bregodo Potrojoyo Gupyan Gwina Ging Sidarta menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPU Kabupaten Sleman atas terlaksananya pendidikan ini untuk menambah wawasan masyarakat. (Adnan Nurtjahjo)




Pentingnya Partisipasi Publik Untuk Cegah Pelanggaran Pemilu

Turi – Selasa (13/3), anggota KIM Bangunkerto Turi, Suharman, mewakili organisasi kepemudaan Kecamatan Turi diminta oleh Panwaslu Kabupaten Sleman untuk mengikuti sarasehan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019 di Hotel Jambuluwuk, Purwokinanti Pakualaman. Acara dihadiri oleh 50 orang yang terdiri dari perguruan tinggi, UIN, UII, karang taruna, media massa, dan organisasi lainnya.

Sarasehan yang dimulai pukul WIB ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono yang sekaligus sebagai narasumber. Dalam uraiannya, Bagus mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi pemilu supaya bisa berjalan dengan baik mengingat jumlah anggota bawaslu dan juga panwaslu terbatas sehingga tidak mungkin bisa mengawasi semua pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu tanpa ada partisipasi publik.

Untuk itu, bawaslu berharap kepada publik untuk bisa bekerja sama dalam pengawasan pelanggaran pemilu khususnya untuk mencegah politik uang. Bagus meminta kepada semua elemen masyarakat untuk melaporkan ke bawaslu jika menemukan semua pelanggaran yang berkaitan dengan pemilu. Bagi masyarakat yang melapor akan dilindungi. Selain itu, Bagus juga menjelaskan tentang semua tugas dan wewenang bawaslu di antaranya akan mengadakan perekruktan untuk menjadi relawan bawaslu yang nantinya akan membantu bawaslu. Pun, akan ada program peningkatan kapasitas untuk menambah wawasan bagi relawan. (Harman)




Penyelenggara Pemilu Perlu Jaga Asas Profesionalitas

Gamping – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping terpilih yaitu Adnan Iman Nurtjahjo, Mualif, dan Lena Laelasari Girsang bersama Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih Desa Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang, dan Balecatur dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman Ahmad Shidqi, Jumat (9/3) pukul WIB di Grha Sarina Vidi Sleman.

Pengambilan sumpah dan janji dilakukan bersama dengan anggota PPK dari 16 kecamatan lainnya di Kabupaten Sleman.

Penandatanganan berita acara pelantikan anggota PPK dan PPS disaksikan oleh Bupati Sleman Sri Purnomo dan Rohaniawan Agama Islam, H. Riyanto, Rohaniawan Agama Kristen, Supriyatin, serta Rohaniawan Agama Katholik Romo Yohanes Resmiyanto.

Prosesi pelantikan juga dihadiri oleh Ketua Divisi SDM KPU DIY Farid Bambang Siswantoro, Anggota Panwaslu Kabupaten Sleman Muhammad Karim Musthofa, serta Forkompimda Kabupaten Sleman. Pun unsur SKPD hadir perwakilan dari Kesbangpol, Sekda, Dukcapil, dinas pendidikan, KUA, mitra strategis, Camat dan anggota KPU Kabupaten beserta jajarannya jga hadir dalam kesempatan tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sleman menekankan bahwa dalam pemilu serentak pileg dan pilpres yang akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang, terdapat 5 jenis surat suara yang memiliki tingkat kerumitan yang tinggi dan beban kerja yang bertambah sehingga diperlukan SDM yang handal. Selain itu, dalam bekerja sebagai penyelenggara pemilu perlu menjaga asas profesionalitas, netralitas, dan integritas.

Disampaikan pula, pembentukan PPK dan PPS terlaksana berkat dukungan dari pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa karena kesuksesan pemilu juga tergantung dukungan pemerintah.

Dengan dilantiknya PPK dan PPS ini telah terjadi gerakan besar untuk melaksanakan demokrasi di Indonesia. PPK dan PPS sebagai ujung tombak KPU Kabupaten Sleman mengemban tugas menyelenggarakan pemilu yang sangat strategis di tingkat kecamatan dan desa. Genderang sudah ditabuh untuk meramaikan pesta demokrasi dengan slogan “Pemilih Berdaulat Negara Kuat”. (Adnan Nurtjahjo)




Bersama Rakyat Awasi Pemilu

Gamping – Selasa (19/12) pukul WIB bertempat di Banyumili Resto Nogotirto, Panwaslu Kecamatan Gamping menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) kedua. Rakor yang bertajuk pengawasan tahapan pemilu ini mengundang peserta dari unsur Bhabinkamtibmas dan Linmas yang ada di lima desa se-Kecamatan Gamping sebanyak 20 personil.

Materi rakor disampaikan oleh Camat Gamping Abu Bakar, Sekcam Gamping Rasyid Ratnadi dan Nining Martensi dari Panwaslu Kecamatan Gamping. Dalam paparannya, Abu Bakar menekankan apabila terjadi tindak pidana pemilu agar dipastikan disengaja atau tidak, dilakukan karena ada pemaksaan kehendak atau tidak, serta motifnya apa harus diperiksa dengan jelas.

Pelanggaran dapat diproses sebagai tindak pidana pemilu jika memenuhi syarat alat bukti formil dan materiil dipenuhi.

Sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) harus bekerja ekstra keras untuk membuktikannya. Dalam menerima laporan/temuan, Panwaslu harus didampingi dan dibantu oleh penyidik dan jaksa yang tergabung dalam sentra gakkumdu. Pendampingan dilakukan dengan identifikasi benar/tidaknya ada kejadian. Kemudian verifikasi sudah/belum terpenuhinya syarat formil materiil dan konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilu.

Pengawas pemilu, penyidik dan jaksa pada sentra gakkumdu paling lama 1×24 jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilu melakukan pembahasan bersama. Berhubung penanganan tindak pidana pemilu waktunya singkat selama 36 hari sudah selesai dan dapat dieksekusi. Oleh karena itu, sentra gakkumdu yang terdiri dari unsur pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan diharapkan bisa bersinergi dan menyatukan pendapat agar tindak pidana pemilu dapat diselesaikan dengan baik sehingga pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 mendatang dapat berlangsung lancar dan sukses.

Di akhir rakor dilakukan penandatanganan deklarasi pemilu berintegritas sesuai tagline Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. (Adnan Nurtjahjo)