Pemkab Terbitklan 6 Perda Untuk Optimalkan Pemdes

Sleman – Untuk memperlancar dan mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintah Desa (Pemdes), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menerbitkan 6 buah Perda sebagai tindak lanjut PP nomor 72/2005 tentang Peraturan Pemerintah tentang Desa Keenam Perda tersebut adalah Perda nomor 1/2010 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Bagian Dan Kepala Urusan Pada Pemerintah Desa, Perda nomor 2/2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Desa, Perda nomor 3/2010 tentang Pendapatan Desa dan Perda nomor 4/2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perda nomor 5 tahun 2010 tentang tata cara pengangkatan dukuh, dan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

“Perda-Perda tersebut melengkapi Perda-Perda tentang desa yang sudah ada, yaitu Perda nomor 1/2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perda nomor 2/2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perda nomor 3/2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Hukum, Jazim Sumirat SH di Sleman, kemarin.

Dikatakan Jazim bahwa mulai tahun 2013, Pemkab Sleman mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepenuhnya. Pemkab Sleman juga berupaya untuk melaksanakan amanah tersebut dengan dukungan dan komitmen dari para aparat pelaksana dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa.

“Aparat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan PBB, dituntut bersikap lebih proaktif, bertanggung jawab, dan tertib dalam kolekting PBB dari masyarakat,” kata Jazim.

Perolehan PBB pada tahun 2013 sebesar Rp 57,609 miliar atau 128% dari target. Jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 51,3 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 1,12% dibandingkan tahun sebelumnya. Kendala yang dihadapi didalam melaksanaan pengelolaan PBB dikatakan Jazim adalah penyampaian SPPT ke subyek pajak.

Ditambahkan Jazim bahwa UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dampak baik positif dan negatif yang harus diantisipasi oleh pemerintah desa dan masyarakatnya. Dengan dana yang besar dari pemerintah pusat, maka pemerintah desa tidak perlu lagi kesulitan menunggu dana dari pemerintah daerah, bisa langsung merealisasikan usulan pembangunan infrastruktur dan peningkatan perekonomian masyarakatnya. Namun dampak negatif yang harus diwaspadai adalah, pengelolaan dana yang besar ini tidak mendatangkan masalah di kemudian hari.

Tentang PP No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 yang menjadi acuan dalam menggerakkan dinamika pemerintahan dan pembangunan masyarakat desa. Kepala desa dituntut mampu memahami aturan, tugas, dan tanggungjawabnya. Dengan adanya pemahaman yang benar mengenai aturan, tugas, dan tanggungjawab diharapkan akan memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa.

Hal ini perlu dilakukan karena penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian dari manajemen pemerintahan daerah, sehingga aktivitas dan kebijakan yang diambil oleh desa harus mengacu pada aturan main manajemen pemerintah daerah.

Selain itu perbaikan tata kelola desa adalah soal aset desa, dimana semua infrastruktur yang berada di desa berupa jalan, jembatan, bangunan bahkan kekayaan alam yang ada di desa harus diinventarisasi dan didaftar sebagai aset desa, dengan demikian tidak hanya memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) tetapi juga menyusun Neraca Desa yang diantaranya berisi daftar aset dan nilainya yang dimiliki desa.

“Mengingat segala potensi dan tantangan maka sudah selayaknya pemerintah desa bersiap diri menghadapi perubahan tersebut,” tutur Jazim.