Sleman Lakukan Penataan Pangkalan Gas

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sleman dan Pertamina terus melakukan pemetaan lokasi Pangkalan Gas Elpiji Tiga kilogram. Terkait rencana penambahan sekitar seratus pangkalan baru pada tahun 2016.

“Pemkab Sleman bersama pihak pertamina terus melakukan pemetaan lokasi pangkalan elpiji yang diajukan masyarakat,” kata Kepala Seksi  Pengembangan ESDM, Dinas Sumberdaya Air, Energi dan Mineral Kabupaten Sleman, Purwoko, Kamis (31/12).

Menurut Purwoko, lokasi pangkalan elpiji yang  diprioritaskan mendapatkan penambahan akan diutamakan pada sejumlah kecamatan yang kini  masih sedikit memiliki jumlah pangkalan sehingga dengan penambahan tersebut, distribusi elpiji tiga kilogram di Sleman lebih merata dan masyarakat dapat membeli dengan harga eceran tertinggi dari pertamina sebesar Rp .

Saat ini lanjut Purwoko diwilayah Sleman sudah terdapat 1400 pangkalan elpiji. Meski demikian keberadaanya terbanyak masih diwilayah Kecamatan Depok.

“Kondisi inilah yang mengakibatkan distribusi elpiji tiga kilogram tidak merata, dan seakan terjadi kelangkaan di lapangan. Dengan penambahan seratus pangkalan elpiji baru nanti, diharapkan sebaran elpiji tiga kilogram akan lebih banyak di pedesaan, dan harganya akan lebih murah sesuai dengan harga eceran tertinggi,” tutur Purwoko.

Sementara untuk wilayah perkotaan yang saat ini menjadi pangkalan elpiji tiga kilogram, akan lebih banyak diberikan elpiji tabung 12 kilogram, yang lebih terjangkau oleh masyarakat perkotaan seperti, Depok, Mlati, Kalasan serta wilayah Ngaglik.




Pengelolaan Lingkungan Hidup Perlu Penataan

Sleman – Untuk meningkatkan kualitas dalam upaya perlindungan dan pengelolaan linkungan hidup perlu dilakukan penataan kelembagaan yang semula  Kantor Lingkungan Hidup, menjadi Badan Lingkungan Hidup. 

Sebagian kewenangan masih sama sewaktu berbentuk Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan sekarang menjadi Badan Lingkungan Hidup (BLH),  antara lain bahwa baik KLH maupun BLH mempunyai tugas yang sama yaitu melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan yang dulunya kebersihan dan pertamanan ada di Dinas PUP.

“Dengan lebih luasnya kewenangan tersebut menjadi tantangan bagi BLH,” kata Kepala BLH  Sleman, Drs Purwanto ketika dijumpai diruang kerjanya, Rabu (7/1).

Dikatakan Puwanto  bahwa dengan dibentuknya KLH menjadi BLH menjadikan tanggung jawab  yang lebih besar dan memiliki kewenangan yang makin luas, namun itu menjadikan tantangan yang harus dihadapi. Lebih lanjut disampaikan bahwa fungsi BLH saat ini  merumuskan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan, serta sekaligus melaksanakan ketugasan tersebut. Disamping itu juga memberikan pelayanan khususnya pada bidang  lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan, serta unsur pembinaan.

Dengan kewenangan yang lebih besar tersebut BLH diharuskan membawa dampak yang lebih positif dalam mempertahankan dan meningkatkan daya dukung lingkungan di wilayah Kabupaten Sleman. Upaya tersebut tentunya tidak terlepas dari peran dan partisipasi semua elemen baik masyarakat maupun swasta untuk menciptakan kondisi lingkungan yang ideal.

Dengan kewenangan yang lebih luas tersebut BLH sebagai salah satu organisasi perangkat daerah akan lebih dapat mengupayakan keselarasan antara dinamisnya pembangunan dengan keberadaan daya dukung lingkungan yang memadahi. Dinamisnya pembangunan merupakan salah satu konsekuensi dari pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin meningkat.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan yang luas kepada kabupaten dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.