‪Belum Ada Kepastian, Pencairan Dana Desa Tahap Dua Bakal Terlambat‬

Sleman – Belum adanya kepastian dari Pemerintah Pusat diperkirakan pencairan dana desa tahap kedua di Kabupaten Sleman bakal mengalami keterlambatan atau mundur dari jadwal yang ditentukan.

‪”Sebelumnya kami perkirakan dana desa tahap dua bisa dicairkan pada September, namun karena sampai saat ini belum ada kepastian penyaluran dari pusat maka untuk pencairan yang di daerah juga akan mundur,” kata Kepala Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Sleman, Drs Mardiyana di Sleman, Rabu (7/9).‬

‪Menurut Mardiyana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sudah mengirimkan laporan realisasi pencairan dan penggunaan dana dari desa untuk tahap pertama ke pusat beberapa pekan lalu.‬

‪”Laporan tersebut merupakan syarat pencairan termin kedua dana desa. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat kapan penyaluran dana desa tahap kedua,” kata Mardiyana.‬

‪Menurut Mardiyana persyaratan pencairan dana desa tahap dua sudah lengkap. Jadwal pencairan termin kedua memang Agustus namun pusat belum menginformasikan lagi kapan turunnya.‬

‪”Kami belum mengetahui apakah keterlambatan turunnya dana desa ini sebagai dampak pemangkasan anggaran dan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat atau bukan. Tidak ada surat edaran apa pun dari pusat kepada daerah terkait hal ini,” katanya.‬

‪Mardiyana mengatakan total dana desa yang dikucurkan untuk Kabupaten Sleman pada tahun ini mencapai Rp 63 miliar untuk 86 desa. Adapun pencairan sudah mencapai 60 persen melalui termin pertama.‬

Sedangkan syarat pencairan dana termin kedua oleh desa adalah minimal 50 persen dana termin pertama sudah direalisasikan penggunaannya, dibuktikan dengan laporan realisasi.

‪Untuk itu Mardiyana berharap segera ada kejelasan dari Pemerintah Pusat terkait dana desa termin kedua tersebut karena dana dialokasikan pemerintah desa untuk berbagai kegiatan infrastruktur dan pemberdayaan sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21/2016.‬

‪”Dana desa sebagian besar digunakan untuk pembangunan jalan desa, drainase, irigasi, hingga pelatihan-pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat desa,” tutur Mardiyana.




Pencairan Dana Desa Dilakukan Dua Tahap

Sleman – Guna meningkatkan serapan dana desa, tahun pencairan dana desa 2016 akan dilakukan dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan pada April mendatang. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Sleman, Drs Mardiyana menjelaskan pencairan dana desa dua tahapan ini berbeda dengan tahun sebelumnya sebanyak tiga kali.

“Pencairan dana desa  tahap pertama rencananya bulan April.  Diperkirakan, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (Juklak-Juknis) dari Kementerian Dalam Negeri turun bulan ini,” kata Mardiyana, Senin (10/3).

Mardiyana menjelaskan sebenarnya pencairan dana desa tahun ini dilakukan pada Maret dan Agustus. Dikarenakan julak-juknis belum diterima oleh Pemkab, diperkirakan dana akan cair April. Jika juklak juknis dana desa untuk  diterima, maka Pemkab akan mengeluarkan Peraturan Bupati untuk pencairan dana tersebut.

Mardiyana berharap juklak dan juknis tersebut diterima bulan ini juga sehingga pencairan dana desa bisa dilakukan pada April mendatang.

“Kami berharap secepatnya turun agar program yang dicanangkan desa cepat dikerjakan,” tutur Mardiyana.

Dia memaparkan, penerimaan dana desa tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya Rp 28 miliar  menjadi Rp 63 miliar. Untuk penyerapan tahun lalu mencapai 99,07 persen.

Mardiyana juga berharap dana desa tahun ini yang dicairkan dalam dua termin bisa lebih mengoptimalkan pemanfaatanya.

“Sekarangkan waktunya lebih panjang, jadi serapan lebih meningkat sampai 100 persen,” jelasnya.

Pelaksanaan dana desa, lanjut Mardiyana, akan diserahkan sepenuhnya kemasing-masing desa. Pasalnya kebutuhan di masing-masing desa berbeda. Pemkab sendiri tidak menentukan persentase penggunaan anggaran yang diperuntukan bagi pembangunan fisik atau non fisik.

“Semua tergantung masing-masing pemdes,” katanya.

Dihubungi terpisah Kepala Desa Kepuharjo, Heri  menyambut baik pencairan dana desa yang dilaksanaan sebanyak dua kali. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mengoptimalkan penyerapan anggaran.

“Lebih enak dua kali karena program yang sudah tersusun sebelumya bisa cepat dilaksanakan,” katanya.

Bahkan, Heri mengusulkan agar pencairan dana desa cukup dilakukan sekali dalam satu tahun. Bila pencairan dilakukan sekali maka program-program yang dicanangkan bisa lebih terarah lagi. Tahun lalu, jelas Heri dana desa yang diterim Kepuharjo sebesar Rp 318 juta dan tahu ini ini diperkirkan penerimaan mencapai Rp 600 juta.

“Prioritas desa ditahun ini adalah perbaikan infrastruktur terutama jalur evakuasi. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PU,” jelasnya.