Paguyuban Pedagang Sleman Sambut Baik Penutupan Toko Modern

Sleman – Meski belum seluruhnya toko modern yang bermasalah di wilayah Kabupaten Sleman ditertibkan, sejumlah paguyuban pedagang menyambut baik penutupan toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional. Sebab keberadaan toko modern yang beroperasi di dekat pasar tradisional dinilai merugikan pedagang pasar tradisional.

Ketua Paguyuban Pasar Godean, Wawan mengaku cukup lega atas keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menutup toko modern di kawasan Pasar Godean. Sebab selama ini para pedagang cukup resah dengan beroperasinya toko modern yang jaraknya tidak sampai 100 meter dari pasar.

”Sebelumnya ada dua toko modern yang bersebelahan dengan Pasar Godean. Keduanya kini sudah tidak beroperasi,” kata Wawan, Selasa (5/4).

Keresahan warga cukup beralasan. Sebab keberadaan toko modern ini membuat pengunjung pasar semakin berkurang. Bahkan, penurunan ini bisa dilihat dari omset pedagang yang turun mencapai 20-50 persen. Dan yang paling kena imbasnya ialah pedagang sandang seperti pakaian, tas dan keperluan rumah tangga.

Selain itu, jelasnya, pedangang pasar yang biasa menjual kebutuhan pokok seperti minyak dapur dan bahan makanan juga dibuat cemas dengan keberadaan toko modern. Apalagi, toko modern ini sering sekali mengadakan promosi potong harga.

”Kalau sudah ada potongan harga, dagangan para pedagang sudah hampir pasti tidak laku,” jelasnya.

Wawan juga menjelaskan, sebelumnya paguyuban sudah kerap kali mendatangi Dewan untuk meminta kejelasan operasional toko modern yang menyalahi aturan. Seperti jam buka toko yang seharunya pukul WIB . Namun pada kenyataannya buka pukul WIB atau buka lebih pagi.

”Pasar tradisional aktif biasanya sampai pukul . Kalau toko modern sudah bukan pukul , maka pelanggan akan lari ke toko modern. Padahal dua jam sangat berarti bagi pasar tradisional,” kata Wawan.

Dia pun berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tetap konsisten melakukan penertiban kepada toko modern. Jangan sampai, toko yang sudah tutup bisa berubah nama, dan kembali beroperasi kembali.

Apresiasi juga disampaikan oleh Paguyuban Pasar Gamping, Sugiyo. Di Pasar Gamping, awalnya terdapat sebuah toko modern yang berdiri disebelah utara pasar yang jaraknya tak kurang dari 100 meter. Saat ini, toko tersebut sudah tutup.

”Memang sejak awal berdiri para pedagang sudah resah. Harapannya, toko modern jangan berdiri berdekatan di Pasar Gamping, sebab dari segi kunjungan pasar peminatnya cukup besar,” tandasnya.

Sementara itu sebelumnya, penertiban toko modern di Sleman mulai berjalan meski hasilnya tidak sesuai ekspektasi. Dari 89 toko modern yang bermasalah tercatat baru 12 saja yang sudah ditindak oleh Dinas Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman.

Kepala Disperindagkop Sleman, Pustopo mengatakan, penertiban toko modern dilakukan secara bertahap. Ini disesuaikan dengan jarak toko modern dari pasar tradisional. Penertiban ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dikatakan Pustopo, sementara  bertahap dulu dari yang paling dekat untuk kemudian diperluas lagi jarak penertibannya.***




Pemkab Terbitkan Instruksi Penutupan Toko Modern

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menerbitkan instruksi penutupan toko modern yang dinilai melanggar aturan. Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) itu, pihak Satpol akan segera menjalankan eksekusi di lapangan.

“Kami sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan eksekusi. Untuk lokasi dan waktunya akan disampaikan dalam waktu dekat,” kata Kasi Operasional Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais, Minggu (17/1).

Sesuai ketentuan dalam surat instruksi, penindakan dilakukan terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Nomer 18 Tahun 2012 tentang Izin Toko Modern.

Sementara secara terpisah, Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto mengatakan, langkah penutupan toko modern ini bukan merupakan kali pertama. Tahun lalu, pihaknya telah menutup empat toko modern yang ada di wilayah Godean, Jombor, Jalan Kaliurang, dan Jalan Magelang. Keempat toko itu ditutup karena belum mengantongi izin namun nekat beroperasi.

Dia menambahkan, tindakan penutupan ini tidak dilakukan secara serta-merta namun melalui rangkaian prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomer 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab menurut Joko, jika melanggar prosedur, resikonya Pemkab dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Upaya penertiban tidak boleh menyalahi aturan, dan harus memiliki kekuatan hukum. Sebelumnya, rangkaian prosedur telah dijalankan mulai dari pembinaan oleh Disperindagkop, hingga meminta pemilik untuk menutup tempat usahanya sendiri,” kata Joko.

Selain itu, pengelola toko juga telah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun karena masih melanggar, Pemkab akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat usaha mereka.