Proses Perizinan Dua Apartemen di Sleman Dihentikan
Sleman – Sebelum ada keputusan moratorium hotel, apartemen, dan kondotel di Kabupaten Sleman, tercatat sudah ada 15 permohonan izin pembangunan apartemen yang masuk ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Sleman. Namun dua di antaranya mandeg, sehingga proses perizinannya tidak bisa dilanjutkan.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman, Drs Purwatno Widodo mengakui Mejestic Group mengajukan proses perizinan untuk pendirian dua apartemen di wilayah Sleman. Satu apartemen dibangun di Jalan Kaliurang Km 10 dan lainnya di jalan Laksda Adisucipto, Janti Depok Sleman.
“Sayangnya, perizinan pembangunan kedua apartemen tersebut tidak dapat dikeluarkan karena investor belum melengkapi sejumlah persyaratan,” kata Purwatno, kemarin.
Menurutnya, pengajuan izin kedua apartemen tersebut sudah kami terima. Hanya saja, syarat-syaratnya sampai saat ini tidak lengkap sehingga izin usaha belum bisa dikeluarkan.
Dijelaskan Purwatno, pendirian apartemen di jalan Kaliurang masih terkendala masalah tata ruang. Sebagian lahan, katanya, masuk persyaratan namun sebagian lahan lainnya tidak masuk. Selain itu, investor juga belum melengkapi aspek sosial yang menjadi salah satu syarat pembangunan apartemen tersebut. Hal sama juga terjadi dalam proses pembangunan apartemen di Janti.
“Kendalanya aspek tata ruang dan aspek sosial. Analisis dampak lingkungan dan faktor ketinggian juga jadi persoalan sehingga IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum keluar,” jelasnya.
Purwatno menyayangkan sikap investor yang tidak kooperatif menyelesaikan persyaratan tersebut. Padahal jika mereka mengurus persyaratan dan berkomunikasi dengan BPMPPT, lanjut Purwatno, pihaknya bisa membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
“Misalnya masalah ketinggian, kami bisa menjelaskan yang disyaratkan ketinggian sekian. Tinggal dipotong ketinggian bangunannya,” kata Purwatno.