Pelajari Tata Cara Perkawinan dengan Pengajian Rutin

Turi – Pengajian rutin mingguan kembali dilaksanakan pada Minggu (22/10) pukul WIB di Masjid Al Sholeh Garongan Wonokerto. Pembicara pengajian rutin dilakukan secara bergantian.

Kali ini, pengajian dipimpin oleh Ustaz Sukirman,. yang menerangkan tentang perkawinan. Ustaz Sukirman menjelaskan bahwa perkawinan harus ada pasangan laki-laki dan perempuan dan tidak diperbolehkan pernikahan antara pasangan laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan.

Sebelum melaksanakan pernikahan calon pengantin akan mengikuti pelatihan selama 2×8 jam, sehingga calon suami betul-betul memahami apa itu perkawinan.

Setelah keduanya memahami ada pesan agar wanitanya dapat menjaga suami dengan cara sebagai berikut:

  1. Melihat suami beberapa detik, tersenyum, lalu mengungkapkan apa yang baru dilakukan dan dilanjutkan dengan berdoa
  2. Misaqom nggolidho (ikatan yang kokoh) yaitu dengan perkawinan
  3. Mu’asyaroh bil ma’ruf (berhubungan secara baik)
  4. Musyawarah. Apabila dalam keluarga ada hal-hal yang tidak cocok maka perlu diselesaikan secara musyawarah.

Jika hal-hal di atas dapat dilaksanakan maka keluarga itu dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah, Pegangan utama pernikahan adalah agama.

Selain itu, perlu diketahui pula bahwa karakter laki-laki dan perempuan ada 5 yaitu tanggung jawab, mawas diri, demokratis, dan fleksibel.

Pengajian ini dihadiri 70 orang, termasuk oleh Sekretaris Kecamatan Turi, Suwadi yang rutin hadir di setiap pengajian. (Suharno)




60 Persen Dispensasi Perkawinan Didominasi Siswi SMP

Sleman – Dari jumlah perkara dispensasi perkawinan di tahun 2015, sebanyak 60 persen didominas oleh siswi SMP. Hanya satu perkara saja dispensasi perkawinan yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Sleman, disebabkan oleh faktor ekonomi.

“Dispensasi perkawinan dikarenakan hamil diluar nikah di Sleman didominasi oleh siswi SMP. Selama 2015,  Pengadilan Agama  Sleman menangani 132 dispensasi perkawinan,” kata Humas PA Sleman Marwoto, Minggu (28/2).

“Trennya tiga tahun terakhir ini semakin meningkat. Kalu dulu dominasinya anak SMA, sekarang beralih ke SMP. Saya sendiri kurang memahami gejala apa yang terjadi di masyarakat,” jelas Marwoto Minggu (28/2).

Menurut Marwoto, dari perkara yang ditangani PA Sleman kehamilan anak-anak akibat dilakukan oleh teman sebayanya. Hanya segelintir kasus saja kehamilan diluar nikah akibat dari perbuatan orang yang lebih tua.

Dia menjelaskan kejadian hamil di luar nikah ini terjadi hampir di seluruh Kecamatan di Sleman. Bahkan, bila dilihat trennya, justru banyak terjadi di desa-desa.

“Ketika kami krosscek mereka melakukan hubungan diluar nikah tersebut justru di rumah sendiri, bukan di kost atau hotel,” jelasnya.

Selain itu, lemahnya pengawasan dari orangtua menjadi penyebab kehamilan di luar nikah. Ini akibat dari kedekatan antara orangtua dengan anak-anaknya yang renggang. Rata-rata kasus terjadi di keluarga yang orangtuanya sibuk. Orangtuanya seharian bekerja, jadi kontrolnya lemah.

Dengan kondisi yang ada tersebut lanjut Marwoto mengaku kadang dirinya sebagai hakim dibuat serba salah. Jika mengizinkan dinilai tidak baik, karena usianya masih anak-anak. Namun jika ditolak juga tidak baik lantaran masa depan anak yang dikandung.

Apalagi, sambungnya, seusia mereka masih belum bisa bekerja. Nah, pada masa-masa seperti ini, orangtua akan dimintai kesediaan mendampingi anak-anaknya yang memang belum saatnya menikah tersebut.

“Peran orangtua itu masuk dalam pertimbangan putusan kami bukan ke pokok perkara. Sebab mereka secara ekonomi belum mampu memenuhi nafkah,” tutur Marwoto.***