Logistik Pilkada Sleman Mulai Didistribusikan

Pejabat Bupati Sleman Lepas Logistik PilkadaSleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman mulai mendistribusikan logistik Pilkada ke desa-desa dengan pengawalan polisi. Pelepasan armada truk pengangkut logistik Pilkada tersebut dilakukan Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi dari halaman gudang logistik KPU Sleman, Senin (7/12). Hadir dalam pelepasan logistik antara lain Kapolres Sleman, AKBD Faried Zulkarnaen, Dandim 0732 Sleman Bambang Kustiwa dan Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi.

Menurut Ahmad Shidqi, distribusi Logistik dilakukan dua hari (Senin dan Selasa, 7-8/12–red). Hari Senin untuk 11 Kecamatan diantaranya Kecamatan Prambanan, Berbah, Kalasan, Ngemplak, Ngaglik, Depok, Mlati, Gamping, Cangkringan, Moyudan dan Minggir. Sedang untuk hari Selasa (8/11) distribusi logistik untuk 6 Kecamatan yaitu Seyegan, Godean, Pakem, Turi, Tempel dan Sleman.

“Distribusi dilakukan sejak pukul WIB hingga pukul WIB, hari pertama untuk kecamatan terjauh dan TPS dengan pemilih terbanyak,” kata Ahmad Shidqi.

Dijelas Ahmad Shidqi, pendistribusian logistik Pilkada ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan yaitu polisi, Satpol PP dan Linmas. Logistik didistribusikan langsung ke desa-desa dan esok harinya baru didistribusikan ke TPS-TPS.

“Jumlah TPS di Sleman sebanyak , untuk 1 TPS mendapatkan 3 bilik bersama alat kelengkapan dan kebutuhan Pilkada lainnya,” tutur Ahmad Shidqi.

Untuk surat suara dikatakan Ahmad Shidqi sudah lengkap dan terpenuhi semua, termasuk surat suara yang rusak 800 sudah diganti. Termasuk tamplete untuk difabel juga sudah terpenuhi. Ketika ditanya keterlibatan aparat kepolisian dalam pendistribusian logistik ini dikatakan Ahmad Shidqi bahwa keterlibatan kepolisian dalam distribusi ini karena logistik Pilkada merupakan barang-barang milik negara serta untuk menjamin keamanan dalam pelaksanaan Pilkada.

“Selain untuk menjamin keamanan dalam proses Pilkada, keterlibatan kepolisian juga untuk menjaga kekhuatiran dari adanya gangguan yang ada. Gangguan itu bisa berupa gangguan lalu lintas di jalan dan gangguan yang bisa mengancam pelaksanaan Pilkada,” kata Ahmad Shidqi.

Untuk menjaga logistik di desa selain melibatkan polisi juga melibatkan Linmas desa. Di desa tercatat ada 11 linmas dan 31 linmas untuk Kecamatan. Sementara Gatot mengatakan pendistribusian logistik ini merupakan tahapan Pilkada serentak 9 Desember. Dan saat ini sudah memasuki hari tenang tidak ada kegiatan apapun dari masing-masing pasangan calon. Bahkan atribut kampanye juga sudah harus diturunkan.




Pemasangan Atribut Kampanye Pilkada Sleman Harus Taat Aturan

Sleman – Anggota Panwaslu Kabupaten Sleman, Sutoto Jatmiko menghimbau kepada seluruh tim sukses dan simpatisan pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada, agar mematuhi aturan pemasangan atribut kampanye.

Sutoto mengaku prihatin, terkait hasil operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pada pekan kemarin, yang menemukan 500 buah alat peraga kampanye ilegal terpasang di area terlarang, yaitu pada pepohonan.

“Sesuai aturan yang ada, siapapun paslon (pasangan calon)  atau tim kampanye tidak boleh memproduksi dan memasang atribut kampanye sendiri,” kata Sutoto di Sleman, Kamis (19/11).

Sutoto juga mengungkapkan, bahwa  untuk meminimalisir terulangnya pelanggaran serupa, pihaknya menerapkan larangan bagi tim sukses dan simpatisan mengambil atribut kampanye ilegal yang disita, jika seluruh tahapan Pilkada belum selesai dilaksanakan.

“Karena kemarin pernah terjadi ketika mau ada penertiban atribut diambil sendiri oleh yang punya, kemudian hari berikutnya dipasang, sehingga atribut yang sudah dirazia ditunda pengambilannya,” tambahnya.

Sementara terkait persoalan sosialisasi pelaksanaan Pilkada kepada masyarakat, sebetulnya sudah tercukupi melalui fasilitasi pembuatan alat peraga kampanye yang dibiayai pemerintah, misalkan pembuatan leaflet berisi visi-misi kontestan Pilkada yang dibagikan kepada masing-masing kepala keluarga. ‪Kemudian pembuatan 172 spanduk untuk desa dan lima buah baliho bergambar pasangan calon kepala daerah.

“Apalagi masing-masing paslon juga sudah melakukan kampanye tatap muka dengan masyarakat sejak empat bulan silam,” kata Sutoto.




Medsos Bakal Ramaikan Kampanye Pilkada Sleman

Sleman – Media sosial (medsos) direncanakan jadi salah satu sarana kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Selain mengikuti perkembangan teknologi, kampanye melalui media sosial dinilai akan cukup efektif. Divisi Hukum, Pengawasan, dan Hubungan Antarlembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Imanda Yulianto mengungkapkan, hal itu tercantum dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.

“Dalam draf yang disiapkan KPU RI, khususnya pasal 44, kampanye melalui media sosial disebut sebagai bentuk kegiatan kampanye selain rapat umum serta kegiatan kebudayaan, olahraga, dan sosial,” kata Imanda saat dikonfirmasi, kemarin.

Imanda lalu menjelaskan, pada draf PKPU tentang kampanye pasal 49, kampanye melalui media sosial bisa berbentuk pemberitaan maupun iklan kampanye.

“Jenis media sosialnya bebas, bisa facebook, twitter, instagram, path, atau lainnya,” ujarnya.

Nantinya, calon kepala daerah atau tim kampanye wajib mendaftarkan akun resmi media sosial paling lambat satu hari sebelum jadwal pelaksanaan kampanye. Akun tersebut kemudian harus ditutup satu hari sebelum masa tenang.

“Itu juga demi transparansi akun resmi. Kalau tidak didaftarkan, tindak lanjutnya akan jadi wewenang Panwaslu,” kata Imanda.

Pengguna media sosial tidak hanya terbatas pada anak muda saja. Mereka juga berasal dari berbagai kalangan. Meski demikian, menurut Imanda, risikonya pun juga lebih tinggi. Misalnya, bagaimana mencegah dan mengatasi kampanye hitam yang bisa jadi makin mudah menyebar.

“Belajar dari Pilpres kemarin, hal itu seakan tidak bisa dicegah. Banyak kampanye hitam yang menjatuhkan masing-masing pasangan,” ujar Imanda.

Imanda menambahkan, aturan yang lebih detail memang dibutuhkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk kampanye hitam.

“Kampanye melalui media sosial jadi bagian draf PKPU tentang kampanye yang sedang dibahas Komisi II DPR RI,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, Haris Sugiharta berpendapat kampanye melalui media sosial memang akan memudahkan, baik bagi tim kampanye maupun masyarakat sebagai calon pemilih.

“Semuanya diatur dalam Undang-undang Pilkada. Hanya saja, saya harap nantinya masyarakat jangan mudah terprovokasi kampanye yang tidak sehat,” tutur Haris.




Pilkada Sleman, KPU Sleman Tetap Tunggu Pusat

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman masih akan menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya akan dilangsungkan September 2015. Apalagi hingga kini juga masih belum ada kepastian, apakah Pilkada dilaksanakan langsung atau tidak langsung. Anggota KPU Sleman Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Imanda Yulianto, kemarin. 

Menurutnya, hingga kini regulasi yang mengatur terkait pelaksanaan Pilkada juga tidak jelas. Ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) oleh Presiden SBY. Selain itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengajuan uji materi Undang-undang Pilkada.

“MK menolak pengajuan uji materi UU Pilkada karena Presiden sudah mengeluarkan Perpu. Asumsinya, UU Pilkada secara otomatis tidak berlaku. Namun disisi lain, Perpu tersebut juga belum disetujui oleh DPR. Jadi hingga kini aturan terkait pelaksanaan Pilkada juga belum jelas,” ujarnya.

Terkait wacana pelaksanaan Pilkada pada September 2015, dibenarkan oleh Imanda. Hanya saja pada pasal berikutnya tertulis jika terkait hari dan tanggal ditentukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. “Jika beda satu hari saja, itu namanya tidak serentak. Hendaknya ada kebijakan pasti kapan pelaksanaannya, seperti Pileg dan Pilpres,” jelasnya.