KPU Sleman Tunggu Aturan Pusat Tentang Pilkada

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman masih menunggu peraturan dari KPU RI terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini menyusul telah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2014 oleh DPR RI. Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi Sag mengatakan peraturan tersebut diperlukan sebagai produk hukum turunan dari UU Pilkada. Hal tersebut menyangkut tahapan Pilkada yang harus dilaksanakan termasuk meliputi syarat pencalonan.

“Kami siap melaksanakan, namun dalam pelaksanaannya harus mengikuti aturan dari KPU Pusat. Dengan demikian, pelaksanaannya akan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” kata Shidqi, Kamis (22/1).

Menurutnya selain peraturan dari KPU Pusat, pihaknya juga menunggu adanya revisi pada Perppu tersebut. Pasalnya, dalam perppu tersebut diatur bahwa tahapan pelaksanan Pilkada memerlukan waktu 8 hingga 12 bulan.

“Rentang waktu tersebut terlalu panjang dan membuat pelaksanaannya sangat mepet. Sehingga perlu adanya revisi, kami sudah memberikan masukan kepada KPU Pusat agar menjadi pertimbangan,” kata Shidqi.

Shidqi juga menjelaskan pihaknya saat ini masih membutuhkan waktu dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Proses ini dinilai membutuhkan waktu yang cukup panjang sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada. Untuk penyelenggaraan Pilkada Sleman pada 2015, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan perekrutan PPK, PPS, dan KKPS.

“Setelah itu kami akan melakukan penjaringan bakal calon Bupati,” katanya menjelaskan.

Selain itu, guna memantabkan pelaksanan Pilkada Sleman pada tahun ini, pihaknya terus melakukan koordinasi yang intensid dengan Pemerintah Kabupaten setempat. Terutama pembahasan terkait anggaran serta sejumlah dukungan lainnya untuk melaksanakan pesta demokrasi tersebut.

“Anggaran yang disetujui sebesar Rp 24 miliar, saat ini kami terus berkoordinasi terkait mekanisme pencairannya,” ujar Shidqi.




Pilkada, KPU Sleman Ajukan Dana Rp 28 Miliar

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman mengajukan anggaran Rp 28 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun depan. Dana tersebut diajukan melalui Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) dan tinggal menunggu persetujuan dari DPRD.

Anggota KPU Sleman Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Imanda Yulianto mengatakan dana tersebut sudah diperhitungkan untuk dua putaran langsung. Hanya saja masih belum diketahui anggaran terbesar di bagian apa. Namun berdasarkan beberapa variabel yang dihitung, ditemukan angka tersebut.

“Nantinya dana tersebut akan kami gunakan untuk membayar lembaga ad hock, operasional penyusunan DPT hingga penyediaan logistik. Sampai sekarang kami masih menunggu keputusan apakah pengajuannya disetujui atau tidak karena tergantung dari anggota dewan. Termasuk anggarannya dengan sistem swakelola atau hibah juga belum diketahui secara pasti,” katanya.

Hingga sekarang, KPU Sleman juga baru memulai persiapan pelaksanaan Pilkada. Berdasarkan hasil rakor di tingkat propinsi, ada wacana pelaksanaan Pilkada dilakukan serentak antara Kabupaten Sleman, Bantul dan Gunungkidul, yakni 10 Mei 2015. Sampai sekarang persiapan Pilkada baru sampai ke penyusunan simulasi tahapan Pilkada. Dalam simulasi tersebut akan disusun tahapan secara pasti yang disesuaikan denga masa akhir jabatan bupati.

“Kami masih menunggu surat pemberitahuan masa akhir jabatan bupati dari DPRD. Begitu tahu, nanti akan ditarik ke belakang guna menentukan kapan tahapan Pilkada dapat dilakukan. Namun kami targetkan setidaknya akhir Desember semua tahapan sudah dapat dimulai,” katanya.

Terkait logistik sisa Pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) lalu menurut Imanda tidak dapat dimanfaafkan kembali untuk Pilkada. Sebab sudah dimusnahkan. Apalagi untuk Pileg dan Pilpres anggarannya menggunakan APBN. Sedangkan Pilkada dari APBD. Kecuali untuk bilik dan kotak suara karena berupa barang tidak habis pakai, maka dapat dipergunakan kembali dengan sistem pinjam.

Lebih lanjut Imanda mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pileg dan Pilpres ada beberapa hal yang harus dievaluasi. Terutama dari segi regulasi. Sebab pada Pileg danPilpres lalu banyak regulasi yang belum fiks. KPU Sleman berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan Pilkada secara detail. Namun hingga kini, KPU masih terus mendalami aturan terkait Pilkada. Baik dari Undang-undang Pilkada maupun berdasarkan Peraturan KPU.