Penyelenggara Pemilu Perlu Jaga Asas Profesionalitas

Gamping – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping terpilih yaitu Adnan Iman Nurtjahjo, Mualif, dan Lena Laelasari Girsang bersama Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih Desa Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang, dan Balecatur dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman Ahmad Shidqi, Jumat (9/3) pukul WIB di Grha Sarina Vidi Sleman.

Pengambilan sumpah dan janji dilakukan bersama dengan anggota PPK dari 16 kecamatan lainnya di Kabupaten Sleman.

Penandatanganan berita acara pelantikan anggota PPK dan PPS disaksikan oleh Bupati Sleman Sri Purnomo dan Rohaniawan Agama Islam, H. Riyanto, Rohaniawan Agama Kristen, Supriyatin, serta Rohaniawan Agama Katholik Romo Yohanes Resmiyanto.

Prosesi pelantikan juga dihadiri oleh Ketua Divisi SDM KPU DIY Farid Bambang Siswantoro, Anggota Panwaslu Kabupaten Sleman Muhammad Karim Musthofa, serta Forkompimda Kabupaten Sleman. Pun unsur SKPD hadir perwakilan dari Kesbangpol, Sekda, Dukcapil, dinas pendidikan, KUA, mitra strategis, Camat dan anggota KPU Kabupaten beserta jajarannya jga hadir dalam kesempatan tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sleman menekankan bahwa dalam pemilu serentak pileg dan pilpres yang akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang, terdapat 5 jenis surat suara yang memiliki tingkat kerumitan yang tinggi dan beban kerja yang bertambah sehingga diperlukan SDM yang handal. Selain itu, dalam bekerja sebagai penyelenggara pemilu perlu menjaga asas profesionalitas, netralitas, dan integritas.

Disampaikan pula, pembentukan PPK dan PPS terlaksana berkat dukungan dari pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa karena kesuksesan pemilu juga tergantung dukungan pemerintah.

Dengan dilantiknya PPK dan PPS ini telah terjadi gerakan besar untuk melaksanakan demokrasi di Indonesia. PPK dan PPS sebagai ujung tombak KPU Kabupaten Sleman mengemban tugas menyelenggarakan pemilu yang sangat strategis di tingkat kecamatan dan desa. Genderang sudah ditabuh untuk meramaikan pesta demokrasi dengan slogan “Pemilih Berdaulat Negara Kuat”. (Adnan Nurtjahjo)




Jumlah Pemilih Pilpres Di Sleman Naik 14.385 Orang

Sleman – Jumlah pemilih untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang di Kabupaten Sleman tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak orang atau meningkat orang dari DPT pemilihan legislatif lalu.

Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi kepada wartawan dikantornya, Selasa (10/6), menjelaskan, pemilih terbanyak berada di Kecamatan Depok dengan dan terendah Kecamatan Cangkringan dengan pemilih.

Ahmad Shidqi mengatakan, kenaikan jumlah pemilih itu dipengaruhi oleh beberapa faktor mulai dari adanya warga yang tanggal 9 Juli nanti sudah berusia 17 tahun hingga banyaknya mahasiswa yang memilih untuk menyoblos di Sleman. Di sisi lain juga termasuk warga yang dicoret karena tidak memenuhi syarat.

Meski DPT sudah ditetapkan, KPU masih memberi kesempatan kepada warga yang tercecer dan belum masuk dalam DPT. “Mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendaftarkan diri untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” katanya.

Sementara lanjut Ahmad Shidqi, bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT yang sudah ditetapkan Senin (9/6), masih memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai pemilih. Caranya menggunakan mekanisme A5 dan menunjukan bukti identitas diri kepada Panitia
Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa setempat. Dengan cara itu para pemilih masih bisa untuk menggunakan hak pilihnya.

“Penggunaan mekanisme A5 bersyarat. Artinya hal tersebut memang diperuntukan bagi orang yang sedang menjalani pendidikan atau bekerja hingga tak memungkinkan mencoblos di daerah asal,” katanya.

Pendaftaran Daftar pemilih Khusus juga diperkenankan bagi mereka yang tidak memiliki kartu identitas (KTP) sama sekali. Caranya dengan meminta keterangan dukuh ataupun petugas desa
setempat, serta secara proaktif mendaftar pada PPS. Jadi diberikan kesempatan bagi mereka yang tak punya KTP, untuk masuk dalam DPK dan mencoblos. Syaratnya dengan menunjukan
bukti pernah tinggal ditempat tersebut dan telah dikenal sebagai warga setempat.

Sementara Komisioner KPU Bidang Hukum Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga KPUD Sleman, Imanda Yulianto menegaskan, mekanisme tersebut untuk mengakomodir beberapa kasus yang terjadi, di antaranya pendatang yang sama sekali tak punya kartu identitas, namun telah tinggal di suatu wilayah dalam waktu lama. Adapun bagi mereka yang masih ingin menggunakan hak pilihnya, diberikan kesempatan hingga 14 hari sebelum 9 Juli 2014.




Dua RS Di Sleman Akan Didirikan TPS Pilpres

Sleman –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman baru merekomendasikan dua dari 22 rumah sakit di wilayah Sleman untuk didirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang.

“Saat ini baru dua rumah sakit (RS) yang sudah diverifikasi untuk didirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus pada Pemilu Pilpres nanti,” kata Komisioner KPU Kabupaten Sleman Hariyanto, Rabu (4/6) kemarin.

Menurut dia, memang ada banyak permintaan untuk disediakan TPS khusus di kawasan rumah sakit, namun tidak semuanya dapat difasilitasi.

“Kami masih terus mendata permohonan tersebut, ada sebanyak 22 RS yang telah mengajukan disediakan TPS khusus,” katanya, seraya menambahkan, setelah dilakukan verifikasi awal, dari 22 rumah sakit tersebut baru dua yang telah selesai dan dinyatakan bisa didirikan TPS khusus.

Dikatakan Hariyanto, dua rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito dan `Jogja International Hospital (JIH).

Sedang untuk rumah sakit yang menangani pasien kejiwaan, pihaknya akan melimpahkan pada TPS terdekat. TPS khusus ini nanti akan digunakan para pasien, penunggu pasien dan karyawan rumah sakit itu sendiri. Jumlah pasien serta karyawan yang banyak dimungkinkan didirikan TPS khusus guna memudahkan pasien dan karyawan.

Ditambahkan Hariyanto bahwa tidak semua rumah sakit dapat didirikan TPS khusus, karena melihat kelayakan rumah sakit yang mengajukan permohonan. “Karena dalam Pilpres ini kami menilai perlu ada perampingan jumlah TPS,” kata Hariyanto.




782.662 Warga Ditetapkan Dalam DPS Pilpres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menetapkan warga Sleman terdata dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPS HP) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi SThI MHum didampingi Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Haryanta SP, kemarin. Menurutnya, DPS Pilpres diperoleh berdasarkan dari penjumlahan DPT Pileg, Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dan pemilih pemula dikurangi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sebelumnya, dalam Pileg lalu KPU Sleman warga yang masuk dalam DPT sebanyak orang. Sedangkan nama yang tercantum dalam DPK terdapat , DPKTb dan pemilih menggunakan A5 sebanyak . Nama-nama tersebut akan diumumkan ke masyarakat hingga 19 Mei nanti di masing-masing desa.

“Kami juga menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait DPS HP tersebut hingga tanggal 26 Mei. Untuk itu kami mengharapkan peran aktif dari masyarakat untuk mengecek DPS. Jika menemukan ada nama yang sudah meninggal dunia, beralih status dari sipil ke TNI/Polri atau pindah penduduk hingga sudah memenuhi syarat untuk memilih dapat melaporkan langsung ke PPS. Masukan tersebut akan kami jadikan pedoman untuk melakukan perbaikan DPS yang jadwalnya akan berlangsung 27 Mei hingga 2 Juni nanti,” kata Haryanta.