PN Sleman Sidangkan Pemohonan PK Terpidana Mati Narkoba
Sleman – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyidangkan perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso di PN setempat, Selasa (3/3). Penyelundup narkoba asal Filipina ini melalui kuasa hukumnya, Aprilina Fransisca dan kawan-kawan menyatakan pada persidangan tingkat pertama, tidak mendapatkan pernerjemah yang sesuai. Aprilina menyebutkan dalam sidang tingkat pertama itu, Mary Jane didampingi penerjemah Bahasa Inggris. Padahal, katanya, Mary Jane tidak memahami secara baik Bahasa Inggris.
“Demikian pula penerjemahnya tidak memiliki kualifikasi yang memadai, karena masih mahasiswa,” kata Aprilina.
Akibatnya, lanjut Aprilina, Mary Jane tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam persidangan tersebut sampai akhirnya majelis hakim memutuskan hukuman mati. Hukuman mati yang dijatuhkan itu diperkuat oleh putusan apel atau banding demikian pula Mahkamah Agung melalui putusan kasasi juga meneguhkan hukuman mati.
Mary Janes ditangkap di bandara Adisucipto Jogja pada tanggal 25 April 2010, karena kedapatan membawa herois seberat gram dari Malaysia. Dalam sidang tingkat pertama lalu, Mary Jane yang merupakan warga negara Filipina ini didampingi penerjemah bernama Nuraeni dari STBA LIA Jogja yang ketika persidangan berlangsung masih merupakan mahasiswa dan belum memiliki sertifikasi penerjemah.
“Mary Jane sama sekali tak mengetahui dua bahasa tersebut dan hanya bisa berkomunikasi dalam bahasa Tagalog,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum, Sri Anggraeni Astuti SH menjawab permohonan penasihat hukum dengan tegas menolak bahwa tidak didampingi penerjemah Bahasa Tagalog merupakan novum atau bukti baru sebagaimana yang dipersyaratkan untuk mengajukan PK.
Menurut dia, seharusnya, jika tidak memahami Mary Jane sudah mengajukan hal itu pada persidangan pertama. Selain itu, menurut Jaksa, dalam kontra memorinya menyebutkan menurut Undang Undang yang mengajukan PK adalah terpidana sendiri atau ahli warisnya, bukan yang lain.
“Bukan diajukan oleh Penasihat Hukum karena hal tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Jaksa menyebutkan pula, sebelumnya Mary Jane sudah pernah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, namun ditolak.
“Permohonan grasi berarti Mary Jane mengakui kesalahannya dan memohon pengampunan,” tambah Jaksa.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Sleman Marliyus SH kemudian menanyakan kepada Penasihat Hukum apakah dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi. Namun, Penasihan Hukum menyatakan dua saksi yang dihadirkan, belum datang. Karena itu, sidang kemudian ditunda Rabu (4/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.