PN Sleman Terima Putusan PK Mary Jane

Sleman – Pengadilan Negeri Sleman telah menerima surat salinan putusan peninjauan kembali terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso dari Mahakamah Agung.

“Salinan berisi penolakan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan peninjauan kembali (PK) Mary Jane karena tidak ditemukan novum atau bukti baru yang diajukan pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Marliyus di Sleman, Rabu (15/4).

Marliyus mengatakan surat dari MA bernomor 51/PK/Pidsus/2015 tersebut tiba pada Selasa (14/4) siang atau tepat tiga minggu setelah sidang PK digelar di PN Sleman.

“Keputususan penolakan PK tersebut diambil MA berdasarkan sidang PK pada 25 Maret di PN Sleman oleh Majelis Hakim MA yang diketuai M Shaleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nagori,” katanya.

Ia mengatakan dalam sidang tersebut hakim berpendapat tidak menemukan novum atau bukti baru yang diajukan pemohon asal Filipina tersebut.

“Selain itu majelis hakim juga tidak menemukan kekeliruan dalam proses sidang sebelumnya dan kuasa hukum Mary Jane tidak mengajukan atas penerjemah bahasa,” katanya.

Marliyus menambahkan setelah menerima salinan putusan PK itu, maka akan diteruskan kepada Mary Jane yang saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Kota Yogyakarta.

“Kami juga akan menyampaikan salinan putusan ini kepada kuasa hukum Mary Jane dan Kejaksaan Tinggi DIY,” katanya.

Mary Jane Fiesta Veloso merupakan satu di antara 10 terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Terpidana kemudian mengajukan permohonan PK setelah grasinya ditolak Presiden. Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, akhirnya MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.

Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Jogja karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar saat turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur- Jogja pada 2010. Selama itu, Mary Jane ditahan di Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Jogja.




PN Sleman Belum Menerima Petikan Putusan PK Mary Jane

Sleman – Meski Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Mary Jane Veloso, namun Pengadilan Negeri Sleman masih belum menerima petikan putusan tersebut.

Humas PN Sleman, Marliyus SH kepada wartawan, Jumat (27/3) menjelaskan, hingga Jumat siang, Tata Usaha PN Sleman belum menerima salinan tersebut. Menurut dia, jika salinan  putusan itu sudah diterima, selanjutnya akan disampaikan ke Ketua PN Sleman dan kemudian baru didisposisi untuk disampaikan ke semua pihak yang terkait.

“Kami, PN Sleman yang akan menyampaikan putusan PK dari Mahkamah Agung kepada pemohon PK. Memang itulah prosedurnya,” katanya.

Ia menambahkan, petikan itu pula akan disampaikan ke penasihat hukum dan Kejaksaan. Setelah menerima, ujarnya maka selanjutnya penanganan ada di tangan Jaksa.

Ketika ditanyakan apakah dimungkinan mengajukan PK lagi? Marliyus menjelaskan, pada dasarnya pengajukan PK itu hanya sekali dengan menyampaikan adanya novum atau bukti baru. Karena itu, imbuhnya, bukti baru seperti apa lagi yang dimiliki.

Marliyus juga menambahkan pengajuan PK tidak menunda eksekusi. “Kemarin itu ada pertimbangan karena ini menyangkut hukuman mati, maka kemudian tidak segera dieksekusi,” katanya.

Kapan petikan itu akan diterima PN Sleman? Marliyus juga tidak bisa memprediksi kapan petikan putusan PK dari MA tersebut akan diterima PN Sleman. Sebab lanjutnya  kesemuanya juga terkait dengan waktu pengiriman. Namun  yang jelas, ujarnya, jika PN Sleman sudah menerima, maka akan segera ditempuh prosedur yang selanjutnya.