30 PNS Gol II dan III Naik Pangkat

Penyerahan SK Kenaikan PangkatSleman – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Drs Iswoyo Hadiwarno menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan pangkat Golongan II dan III PNS Sekretariat Daerah. Kenaikan pangkat dan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 April 2016  di Sekretariat Daerah senyak 30 orang diberikan langsung saat apel pagi bersama PNS Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin (4/4).

Pada kesempatan tersebut Iswoyo menyampaikan ucapan selamat pada PNS yang naik pangkat dan golongan periode 1 April 2016. Menurut Iswoyo, pemberian SK kenaikan pangkat dan kenaikan golongan ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja PNS dilingkungan sekretariat Sleman dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan selama ini.

“Kenaikan pangkat dan golongan ini juga memberikan tugas dan tanggung jawab yang lebih besar bagi saudara untuk menunjukkan bahwa saudara berhak atas kenaikan pangkat dan jabatan ini,” kata Iswoyo.

Dengan demikian nantinya dapat dilihat bahwa tingginya pangkat seseorang juga harus disertai dengan pengabdian dan kinerja yang lebih baik.
Kenaikan pangkat itu bukan merupakan hadiah, melainkan suatu kehormatan dan penghargaan yang diberikan kepada para PNS yang mampu menunjukkan prestasi dan dedikasinya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Oleh karena itu, kenaikan pangkat membawa konsekuensi yang harus dipenuhi, diantaranya peningkatan kualitas diri dan pengetahuan serta kearifan bersikap dan bertindak.

Tentu bagi yang naik pangkat ini sesuatu yang membanggakan dan patut disyukuri bukan malah untuk bersombong diri sehingga kontraproduktif dengan makna naik pangkat itu sendiri. Siapapun orangnya adalah wajar kalau berharap pangkatnya terus naik, karena hal ini juga dapat memberikan peluang dan kesempatan yang lebih baik, baik dari segi karier maupun perubahan pendapatan.

Pangkat itu lanjut Iswoyo hanya sebuah pengakuan, namun apakah pangkat yang disandang tersebut sejalan dengan kualitas dan kemampuan yang diharapkan pimpinan itu yang lebih penting.

“Jangan sampai pangkatnya memang tinggi tapi justru hanya penghias penampilan tapi tidak mampu berbuat banyak dengan pangkatnya akhirnya bisa menghambat proses kemajuan organisasi,” tutur Iswoyo.

Dengan kenaikan pangkat dan golongan  dapat menunjukkan prestasi kerjanya, semakin tinggi golongan pangkat dan jabatan juga semakin tinggi profesionalisme yang harus ditunjukkan.




TPP Bagi PNS Mulai Diberlakukan Pemkab Sleman

Sleman – Tunjungan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai diberlakukab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pada 2016 ini.

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja PNS Sleman. Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman, Suyono SH terdapat beberapa indikator yang digunakan dalam memberikan TPP kepada PNS. Selain kinerja, catatan pelanggaran masuk dalam penilaian untuk menentukan besaran TPP yang didapat oleh PNS Sleman.

Catatan pelanggaran PNS akan sangat berpengaruh pada pemberian TPP itu sendiri. Sehingga apabila PNS Sleman melakukan pelanggaran, maka tidak akan mendapatkan TPP tersebut.

“Ini sebagai sanksi, dan berlaku untuk semua pelanggaran. Mulai dari ringan, sedang, maupun berat,” kata Suyono , Kamis (14/1).

Dengan demikian lanjut Suyono setiap pelanggaran yang dilakukan oleh PNS selain mendapatkan sanksi administrasi, PNS bersangkutan juga tidak akan menerima TPP. Untuk pelanggaran ringan, Suyono menyebutkan PNS tidak akan mendapatkan TPP selama tiga bulan.

“Demikian juga dengan pelanggaran sedang, TPP tidak akan diberikan selama enam bulan. Ada jenjang masa pemberian TPP,” ungkapnya.

Sedangkan khusus untuk pelanggaran berat, sanksi tidak diberikannya TPP akan disesuaikan dengan sanksi lainnya. Suyono menyontohkan apabila ada PNS yang melakukan pelanggaran berat dan mendapatkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, maka selama masa penurunan pangkat tersebut PNS bersangkutan tidak akan menerima TPP.

“Hal ini juga berkaitan dengan sanksi bentuk lainnya. Kan lucu, jika seorang PNS melakukan pelanggaran tapi tetap mendapatkan TPP,” katanya.

Kendati demikian, hal dasar untuk menghitung TPP adalah kehadiran PNS saat jam kerja. Penilaiannya menggunakan basis data dari presensi finger print yang sudah diterapkan oleh Pemkab Sleman.

Untuk pengawasannya sendiri dilakukan oleh kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Sifat pengawasannya melekat seperti halnya pemberian sanksi adminitrasi terhadap pelanggaran yang terjadi.

Sementara itu, Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi mengatakan melalui TPP, honorarium pegawai dinilai lebih proporsional dibandingkan saat masih diampu di tiap SKPD. Hal tersebut mengarah pada pemberian penghargaan dengan sistem berbasis kinerja.

“Honorarium pegawai itu juga sudah diterapkan di Pemda DIY. Diharapkan Pemkab Sleman juga seperti itu ada penghargaan bagi kinerja pegawai yang baik melalui TPP daripada pemberian honorarium,” katanya.

Menurutnya penerapan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan ketertiban PNS Sleman. Dengan demikian, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.

“Harapannya PNS semakin tertib sehingga kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan meningkat,” kata Gatot.

Diakuinya tingkat kehadiran masih akan dijadikan tolok ukur utama dalam pelaksanaan TPP. Namun ke depannya Gatot memastikan penilaiannya akan diarahkan kepada laporan kinerja masing-masing PNS.

“Sehingga akan lebih fair karena yang dinilai pekerjaannya. Arahnya memang remunerasi, tapi akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.




Peringati Hari Keistimewaan DIY PNS Kenakan Busana Kejawen

apelSleman – Memperingati hari ditetapkannya Undang-Undang Keistimewaan DIY semua pegawai dilingkungan Pemda DIY dan tidak ketinggalan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengenakan busana kejawen jangkep.

Saat apel pagi dilingkungan Setda Kabupaten Sleman tampak pegawai mulai dari Sekda, Staf Ahli, Assekda, Kabag dan staf mengikuti apel pagi dengan busana kejawen begitu pula saat petugas MC, pemimpin pasukan, pemimpin apel dan pembina apel juga menggunakan bahasa Jawa.

Pembina apel Sekda Sleman dr Sunartono mengatakan keistimewaan DIY yang ditetapkan tanggal 31 Agustus 2012 perlu diperingati dan digaungkan gema keistimewaan DIY tidak hanya dari segi budaya saja tetapi dari segi pelayanan dan penampilan. Masyarakat di DIY juga telah menunjukkan keistimewaannya dengan kehidupan demokrasi yang berjalan dengan baik di DIY. Sunartono juga mengritik pegawai yang kebanyakan memakai jarik tetapi seperti memakai sarung.

“Harusnya memakai jarit itu yang bawah kecil bukan seperti memakai sarung bawah longgar,” kata Sunartono.

Keistimewaan pada hari Senin (31/8) di lingkungan Pemkab Sleman memang terasa karena saat kerja, saat rapat dan acara lain mulai dari penjabat Bupati, Staf Ahli, Assek, Kabag dan staf menggunkan busana Jawa. Suasana lain nampak ketika launching riset dan pemetaan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu di Aula Lantai III Pemkab Sleman yang diselenggarakan oleh KPU Sleman dihadiri penjabat Bupati, Ketua KPU menggunakan busana jawa.

Sementara Dandim dan Kapolres menggunakan pakaian kedinasan. Suasana yang lain saat MC menggunakan bahasa Jawa dalam mengantarkan acara sempat membuat tegang Ketua KPU dan pembicara yang berasal dari luar daerah Sleman.

Ketua KPU Ahmad Sidqi dari Jawa Timur dan Abdul Gafar Karim peneliti UGM yang berasal dari Madura. Mereka mengakui walaupun telah tinggal puluhan tahun di Jogja namun masih belum fasih dalam berbahasa Jawa, sehingga mereka sempat kagok dalam berbahasa Jawa dan memilih meneruskan dengan menggunakan bahasa Indonesia.




Ikut Kampanye, PNS Bisa Kena Sanksi

Sleman – Inspektorat Sleman menegaskan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral. Sanksi tegas hingga pemecatan siap diberikan bagi PNS yang kedapatan terlibat aktif sebagai tim sukses (timses) salah satu calon dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) nanti.

“Jika ada indikasi ketidaknetralan PNS akan ditindak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Sedangkan pengawasan langsung dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD),” kata Inspektur Sleman, Suyono SH, Jumat (14/8).

Menurut Suyono, himbauan khusus tidak ada. Ketika nanti sudah masuk dalam masa kampanye, memang lebih baik menghindari hal-hal yang berbau kampanye. Inspektorat sendiri telah bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk mengawasi apakah ada PNS yang terlihat dalam Pemilihan Bupati (Pilbup).

Berdasarkan PP tersebut, hukuman yang akan dijatuhkan untuk PNS yang kendapatan tidak netral disesuaikan dengan tingkat kesalahan di lapangan. Sanksi bagi PNS dikelompokkan dalam tiga kategori. Ringan, sedang dan berat. Untuk pelanggaran ringan, hukumannya berupa teguran hingga tertulis. Pelanggaran sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat.

“Sedangkan pelanggaran disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi berlaku lebih berat lagi terutama untuk PNS yang sudah disumpah,” jelasnya.




Hari Pertama Masuk Kerja Bupati Syawalan dengan PNS

syawalanSleman – Hari Rabu  (22/7) bertepatan dengan hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama libur Lebaran 2015 di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sleman mengadakan syawalan/halal bil halal dengan Bupati, Ketua & Wakil Ketua DPRD, Sekda, Assekda serta Kepala Dinas/Kantor/Badan di lingkungan Pemkab Sleman. 

Kegiatan syawalan ini tidak hanya diikuti oleh PNS di lingkungan Pemkab Sleman tetapi juga diikuti oleh karyawan-karyawati Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan, BPN, dan Depag. Selain para PNS, hadir pula karyawan-karyawati BUMD seperti PDAM, Bank Sleman dan BPD Sleman, Bank Mandiri Sleman.

Kegiatan Syawalan ini diikuti oleh sekitar 1500-an Pegawai. Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI beserta istri, Ketua DPRD & Wakil Ketua DPRD serta para pejabat di lingkungan Pemkab Sleman.

Syawalan ini berlangsung mulai pukul hingga WIB.  Syawalan diawali dengan jabat tangan Bupati Sleman dengan Ketua DPRD yang kemudian diikuti oleh pejabat-pejabat lainnya, serta karyawan yang telah berjajar antre dengan tertib. Para PNS tidak merasa berkeberatan untuk antri dan berjejalan untuk bersalaman dengan para pejabat, mengingat momen semacam ini hanya berlangsung setahun sekali dan hanya terjadi di Hari Raya Idul Fitri.

Setelah berjabat tangan dengan para pejabat, karyawan-karyawati kemudian bersalam-salaman dengan para rekan kerja lainnya sambil menikmati hidangan yang telah disediakan di depan Pendopo Parasamya. Menu yang disiapkan antara lain  bakso, soto, kupat tahu, dan lainnya serta aneka minuman baik panas maupun dingin. Bupati Sri Purnomo pada kesempatan tersebut mengatakan PNS di lingkungan Pemkab Sleman mulai hari pertama masuk kerja telah siap bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing dan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dan moment hari pertama kerja secara rutin selalu diadakan halal bil halal/salam-salaman terlebih dahulu untuk memberikan kesempatan kepada PNS di lingkungan Pemkab Sleman berjabat tangan dan saling memaafkan dengan para pejabat maupun dengan sesama rekan kerja. Namun setelah selesai mereka siap untuk bekerja kembali,” kata Sri Purnomo.***