Tempat Hiburan Yang Bandel Saat Ramadan‬ Akan Dapat Sanksi

Sleman – Tempat hiburan di Kabupaten Sleman yang melanggar ketentuan jam operasional selama puasa Ramadan ini bisa dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).‬

‪Hal ini sengaja diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pengelola tempat hiburan.‬ Demikian diungkapkan ‪Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Eko Suhargono, Minggu (12/6).

Dikatakan Eko, selama Ramadan, jam operasional berbagai tempat hiburan seperti kafe, karaoke, game net, game station, game centre, salon, spa, dan panti pijat memang diatur lebih ketat.‬

‪Jam operasional dibatasi hanya pada pukul WIB sampai WIB.‬ Untuk pelanggaran, yang biasanya dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring), kali ini akan dikenakan sanksi lebih berat dengan KUHP.‬

‪”Untuk itu kami sudah kerjasama dengan kepolisian sehingga hukuman yang dikenakan kepada pelanggar akan lebih berat,” kata Eko.‬

‪Dicontohkan Eko, untuk pelanggaran ketentuan terkait minuman keras (miras), ada ancaman hukuman penjara 15 tahun.‬ Sebelumnya, jika dikenakan tipiring, hukumannya hanya berupa denda sebesar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

‪Satpol PP Sleman lanjutnya  bersama pihak kepolisian pun diakuinya telah menetapkan jadwal razia tempat hiburan untuk satu bulan ke depan.‬ ‪Selain untuk mengawasi kepatuhan terhadap aturan jam operasional, razia tersebut ditujukan untuk mengecek kesesuaian izin tempat hiburan.




Ikut Kampanye, PNS Bisa Kena Sanksi

Sleman – Inspektorat Sleman menegaskan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral. Sanksi tegas hingga pemecatan siap diberikan bagi PNS yang kedapatan terlibat aktif sebagai tim sukses (timses) salah satu calon dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) nanti.

“Jika ada indikasi ketidaknetralan PNS akan ditindak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Sedangkan pengawasan langsung dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD),” kata Inspektur Sleman, Suyono SH, Jumat (14/8).

Menurut Suyono, himbauan khusus tidak ada. Ketika nanti sudah masuk dalam masa kampanye, memang lebih baik menghindari hal-hal yang berbau kampanye. Inspektorat sendiri telah bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk mengawasi apakah ada PNS yang terlihat dalam Pemilihan Bupati (Pilbup).

Berdasarkan PP tersebut, hukuman yang akan dijatuhkan untuk PNS yang kendapatan tidak netral disesuaikan dengan tingkat kesalahan di lapangan. Sanksi bagi PNS dikelompokkan dalam tiga kategori. Ringan, sedang dan berat. Untuk pelanggaran ringan, hukumannya berupa teguran hingga tertulis. Pelanggaran sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat.

“Sedangkan pelanggaran disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi berlaku lebih berat lagi terutama untuk PNS yang sudah disumpah,” jelasnya.