Masyarakat Perlu Terlibat Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Gamping – Dalam rangka mengetahui situasi Kamtibmas di Kabupaten Sleman, Pemerintah Kecamatan Gamping dalam hal ini Seksi Ketentraman dan Ketertiban mengadakan Penyuluhan Ketentraman dan Ketertiban, Senin (4/9) pukul WIB.

Kegiatan ini dihadiri oleh 100 orang yang terdiri dari unsur pelajar, organisasi kemasyarakatan, kepolisian, TNI, satlinmas, dan aparat pemerintah desa. Sebagai narasumber Komandan Rayon Militer 17 Gamping Mayor (Inf) Sri Wiyanto, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, dan Satuan Binmas Polres Sleman.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dilanjutkan sambutan dari Kapolsek Gamping, Kompol Herwinedi yang memberikan himbauan kepada peserta untuk selalu waspada terhadap kasus-kasus rawan konflik yang terjadi di masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Danramil 17 Gamping menyampaikan materi tentang wawasan kebangsaan yang menyangkut esensi nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sementara, dari Sat Binmas Polres Sleman memaparkan materi yang berisi tentang Kamtibmas, penyakit masyarakat, pencegahan kejahatan dan peran masyarakat yang dapat dilakukan. Sebagai penutup kegiatan penyuluhan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman menyampaikan tentang perlunya peran aktif warga masyarakat untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lingkungan masing-masing.




Satpol PP Sleman Bidik Kepemilikan HO‬ Untuk Penertiban Toko Modern

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman membidik kepemilikan izin gangguan (HO) untuk penertiban toko modern yang menyalahi peraturan.‬ Meski tidak langsung berefek penutupan toko, langkah tersebut dinilai sebagai cara terbaik memberi efek jera.‬

‪Menurut Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Sleman, Rusdi Rais prosedur penutupan toko modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait izin pendirian toko modern terbilang rumit.‬

“Karena  itu, langkah penertiban dengan membidik pelanggaran izin HO jadi jalan tengah.‬ Strategi itu diterapkan sejak Juni lalu,” kata Rusdi, Minggu (17/7).

Saat itu, Satpol PP mengajukan 10 pengelola toko modern ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait kepemilikan HO.‬ Namun, hanya enam pengelola toko yang datang sementara empat lainnya mangkir dari sidang pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).‬ Saat itu, majelis hakim memberi denda masing-masing pengelola toko Rp2 juta.

“Vonis itu akan kami sampaikan ke dinas terkait sebagai tambahan rekomendasi bahwa toko tersebut melanggar Perda,” kata Rusdi.‬

‪Dikatakan Rusdi bahwa vonis yang diberikan PN tersebut tidak bisa langsung menutup aktivitas dan operasional toko. Pasalnya, penutupan toko modern yang bermasalah hanya bisa dilakukan oleh dinas yang membinanya.

‪Pada Juli ini, Satpol PP Sleman kembali mengajukan 10 pengelola toko modern lagi ke PN. Jumlah tersebut tidak termasuk empat pengelola toko yang mangkir pada sidang Juni lalu.‬ ‪Dengan demikian, total 20 pengelola toko modern dari 89 toko modern yang bermasalah dan diajukan Satpol PP ke PN Sleman.‬




Satpol PP Sleman Tertibkan Lima “Game Net”

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menertibkan lima tempat hiburan “game net” yang melanggar Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggara Usaha Hiburan pada bulan Ramadan.‬

‪”Kami menutup paksa lima lokasi usaha `game net` yang nekat buka pada seminggu pertama Ramadan,” kata Kepala Seksi Operasi dan Ketertiban Satpol PP Sleman Sri Madu, di Sleman, Rabu (15/6).‬

‪Menurut Sri Madu, dalam operasi penertiban tersebut rata-rata “game online” atau “game net” telah buka sejak hari pertama Ramadan. Padahal, sesuai dengan Perbup tempat usaha hiburan “game online” dilarang beroperasi pada minggu pertama.‬

‪”Usaha game online baru bisa beroperasi setelah memasuki pekan kedua puasa. Penindakan kami tutup paksa dan diberi teguran. Belum sampai penahanan izin usaha,” katanya.‬

‪Ia mengatakan saat ditertibkan, hampir semua “game net” sedang menerima pengunjung yang mayoritas anak usia sekolah.‬

‪”Penuhnya pengunjung `game net` karena masa selesai ujian dan liburan. Rata-rata, mereka tengah bermain game online,” katanya.‬

‪Sri Madu mengatakan pihaknya juga menertibkan game net yang buka sampai pukul WIB. Sesuai dengan aturan, mereka yang masih buka melewati ketentuan dipaksa untuk menutup.‬

‪”Pada minggu kedua, tiga, dan empat Ramadan, akan diterapkan penyesuaian jam operasional tempat hiburan,” katanya.‬

‪Ia mengatakan, jenis usaha hiburan yang terikat dalam Perbup Sleman tersebut meliputi kafe, karaoke, game net, game station, game centre, salon, spa, panti pijat, dan usaha sejenisnya.‬

‪”Berdasarkan Perbup terebut pada pekan kedua hingga lebaran tempat hiburan hanya boleh beroperasi pada pukul WIB sampai WIB. Penertiban tempat hiburan yakni untuk menciptakan suasana kondusif saat Ramadan agar tidak mengganggu kenyamanan ibadah puasa,” katanya.




Satpol PP Sleman Terus Tertibkan PKL

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mengawali tahun 2016 ini siap meneruskan program penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar maupun badan jalan untuk berjualan. Penertiban terus dilakukan karena trotoar dan badan jalan tidak diperuntukkan untuk berjualan PKL.

“Kami memang tidak segan-segan untuk menertibkan PKL yang tetap nekad melakukan jualan di trotoar dan badan jalan sebab selain mengganggu lalu lintas juga menyalahi aturan yang ada,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Eko Suhargono ketika dikonfirmasi Bernas terkait banyaknya lagi PKL yang berjualan di Jalan Kolombo depan kampus UNY, Jumat (8/1).

Dari pantauan Bernas, ada beberapa PKL yang tetap berjualan di pinggir jalan Kolombo meskipun disekitar lokasi sudah terpasang beberapa tanda larangan untuk berjualan di trotoar maupun badan jalan.

Dikatakan Eko, untuk menertibkan PKL ini Satpol PP tidak bisa bertindak sembarangan karena sesuai Perda yang ada di Pemkab Sleman yaitu Perda no 11 tahun 2004 tentang Penataan PKL.

“Jadi Satpol PP tidak melakukan penggusuran terhadap PKL tetapi melakukan penataan. Apalagi pemerintah juga tidak akan menghalangi orang-orang yang mencari nafkah dengan berjualan. Namun yang menjadi perhatian tempat berjualannya yang tidak menyalahi aturan,” kata Eko.

Contohnya untuk, PKL depan UNY ini akan dicarikan lokasi yang cocok dan akan dibicarakan dengan pihak UNY dimana saja shelter-shelter yang diperbolehkan untuk PKL. Sehingga PKL depan UNY tetap bisa berjualan.

Diakui Eko, secara rutin Satpol PP memang selalu melakukan patroli terhadap PKL. Namun karena keterbatasan personil maka pantauan tidak bisa dilakukan hanya satu titik saja.

“Hari ini kita baru saja memberikan peringatan pasa PKL jalan Monjali sampai Kamdanen. Dan beberapa hari lalu juga memberikan peringatan pada PKL di jalan Kabupaten, jalan Gejayan dan jembatan Merah,” tutur Eko.

Dalam penertiban PKL ini tidak bisa langsung dioperasi, namun ditempuh langkah-langkah dengan cara memberi peringatan. Supaya tidak berjualan di trotoar ataupun badan jalan.

Upaya lain yang dilakukan Satpol PP dalam menertibkan PKL ini juga melakukan sosialisasi terhadap PKL. Seperti yang telah dilakukan di Kecamatan Depok menjelang akhir tahun 2015 lalu dengan mengumpulkan PKL di wilayah Kecamatan Depok.***




Selama Dua Hari, Satpol PP Sleman Operasi APK Liar

Sleman – Selama dua hari mulai Rabu hingga Kamis (16-17/9) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) liar. Hal ini terkait  maraknya APK ilegal yang terpasang di beberapa lokasi di wilayah Sleman, Rabu (16/9).

Menurut Kepala Satpol PP Sleman ,Drs Joko Supriyanto,  penertiban ini  dilakukan di 17 kecamatan di Sleman karena  APK bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada 2015 sudah difasilitasasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.

Karena itu pemasangan APK disejumlah wilayah dianggap ilegal dan harus dibersihkan. Dikatakan Joko penertiban APK tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang disinyalir terpasang APK liar. Untuk operasi ini petugas akan disebar secara mobile dibeberapa wilayah yang disinyakir terpasang APK liar.

Joko menjelaskan APK ilegal tersebut diduga dipasang oleh oknum simpatisan dari masing-masing pasangan calon. Kendati demikian, pihaknya juga telah meminta tim sukses dan pendukung masing-masing pasangan calon yang akan maju Pilkada 2015  untuk menertibkan sendiri APK ilegal tersebut.

Sementara untuk APK yang ditertibkan Satpol PP akan diamankan, jika mengkehendaki untuk mengambil silahkan datang ke kantor Satpol PP dan tentu akan ada sanksi yang diberikan.

“Jika dalam waktu tertentu tidak diambil, maka akan kami musnahkan APK hasil penertiban tersebut,” kata Joko.