Satpol PP Sleman Berikan Pengarahan Jam Operasional Salon

Sleman – Menjelang datangnya Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman akan memberikan pengarahan kepada pelaku usaha salon. Hal tersebut dilakukan agar usaha tersebut dapat menyesuaikan diri selama Ramadan. Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto  mengatakan pihak-pihak yang diundang selain pengusaha salon dan pengusaha hiburan malam.

“Sosialisasi terkait ketertiban tersebut sudah dilakukanakan hari Rabu (10/6),” kata Joko di Sleman, Kamis (11/6).

Dalam sosialisasi dan pengarahan tersebut dilakukan bersama dengan beberapa intansi lainnya, termasuk unsur kepolisian. Menurutnya dalam pertemuan tersebut, pihaknya memberikan pengarahan terkait operasional salon dan tempat hiburan malam selama Ramadan. Dengan demikian, umat Muslim yang menjalankan ibadah tidak akan merasa terganggu dengan operasionalnya.

“Untuk menjaga ketertiban saja, jangan sampai menimbulkan gangguan kepada masyarakat, terutama umat Muslim. Sehingga kondusifitas tetap terjaga,” paparnya.

Ia menjelaskan akan ada pembatasan jam operasional salon maupun tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Pembatasan tersebut tidak hanya diputuskan oleh Pemkab Sleman, namun dilakukan dengan institusi lainnya.

“Saat ini masih terus dibahas aturan apa saja yang harus ditaati pengusaha selama bulan Ramadan. Kami tidak sendirian, namun juga melibatkan SKPD lainnya yang membidangi permasalahan ini dan juga pihak kepolisian,” katanya.




Satpol PP Sleman Terus Galakkan Penambang Liar Merapi

Sleman – Satpol PP Sleman terus melakukan operasi dalam pengendalian penambangan liar di lereng Gunung Merapi. Pasalnya, jika tidak ada pengendalian, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kerusakan alam.Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto, mengatakan penertiban penambangan liar terus dilakukan hingga saat ini termasuk melakukan patroli di wilayah-wilayah yang disinyalir masih terdapat penambangan liar. Selain itu, pihaknya juga melakukan penyisiran di wilayah penambangan untuk mengantisipasi penambangan dengan alat penambangan yang tidak dilengkapi surat izin.

“Aktivitas penambangan ditindak dinilai ilegal karena di wilayah bukan area penambangan. Sementara untuk di wilayah penambangan harus dilengkapi surat izin, jika tidak ada maka dianggap ilegal,” kata Joko, Rabu (28/1).

Menurut Joko, kesulitan yang dihadapi petugas justru warga pemilik lahan yang menutup-nutupi keberadaan penambangan. Padahal hal tersebut dapat merugikan warga sendiri beserta lingkungannya.

“Bagi penambang sanksinya jelas, berupa kurungan 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar sesuai Perda Nomer 4 Tahun 2013. Sementara bagi warga, kami akan lakukan pendekatan dan pembinaan bahwa menyewakan lahan untuk penambangan pasir itu ilegal,” ujarnya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas SDAEM Sleman, Sapto Winarno, menjelaskan pihaknya juga segera melakukan pemetaan ulang kawasan penambangan pasir dan galian C yang ada di kawasan lereng Gunung Merapi. Hal ini menyusul maraknya kegiatan penambangan ilegal yang bermunculan di kawasan tersebut. Pemetaan tersebut dilakukan untuk memperjelas area mana saja yang boleh dilakukan penambangan maupun area yang terlarang.

“Terlebih kondisi lingkungan penambangan sudah berubah, ada material yang masih melimpah ada juga yang sudah sangat menyusut. Perlu dilakukan penyesuaian di masing-masing wilayah penambangan. Sehingga dampak penambangan berupa kerusakan lingkungan dapat dicegah,” paparnya.




Satpol PP Sleman Bersihkan APK Pilpres

0707 SLEMAN ALAT PERAGASleman – Memasuki hari tenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, KPU dan Paswaslu serta Polres Sleman  mulai Minggu (6/7) sudah menertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) di sejumlaah ruas jalan di Kabupaten Sleman. 

Penertiban tersebut diikuti Kepala Satpol PP Sleman Drs Djoko Supriyanto, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Drs Fathoni Budi Prabowo, dan Kepala Seksi Operasional dan Ketertiban Srimadu Rukyanto, dan melibatkan beberapa personil Satpol PP, maupun Dinas PUP dengan membawa Truk/tangga elektronik. Beberapa Baliho maupun spanduk dibeberapa ruas jalan yang sempat diturunkan tersebut antara lain di perempatan Ring Road Gejayan  berupa Baliho Jokowi-JK ukuran besar. Sementara di Jalan Adisucipto sampai jalan Solo juga diturunkan.

Yang menjadi masalah dalam penertiban tersebut tingginya pemasangan baliho di tempat permanen, sedangkan dibawahnya terdapat kabel listrik tegangan tinggi, tanpa kehati-hatian maka akan sangat membahayakan baik tenaga pencopot maupun pengguna jalan, yang kebetulan lalu lintas sangat ramai, untungnya tenaga yang dimiliki Dinas PUP sangat terampil dan profesional hingga penertiban APK berjalan lancar.

Pada penertiban yang berlangsung Minggu (6/7) tim gabungan berhasil menertibkan dan mencopot baliho baik Jokowi-JK maupun Prabowo-Hatta sebanyak 8 baliho ukuran besar, sedang spanduk maupun baliho ukuran kecil sebanyak 17 lembar. Sedangkan pada penertiban yang berlangsung pada malam harinya tim penertiban berhasil mencopot baliho ukuran kecil maupun spanduk sebanyak 5 lembar, spanduk 36 lembar dan rontek 13 lembar.

“Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan tersebut tersebar disepanjang Jl Ring Road utara mulai dari Jombor sampai Prambanan,” kata Joko.

Sementara pada operasi yang berlangsung Senin (7/7) petugas menyusuri Jl Kaliurang, Jl Godean, seputaran Monjali dan Jalan Magelang berhasil mencopot APK berupa baliho baik ukuran besar maupun kecil sebanyak 8 lembar, sedang spanduk  8 lembar dan beberapa umbul-umbul dan rontek.

APK tersebut milik dua calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Hingga total hasil operasi APK selama 2 hari Minggu dan Senin diperoleh APK sebanyak 111 yang terdiri baliho 21, spanduk 66, rontek 17, bendera 3 dan umbul-umbul 4 lembar.

Sedang menurut Kepala Seksi Operasional dan Ketertiban Satpol PP Srimadu, bahwa sesuai Peraturan Bupati Sleman nomor 6 tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas peraturan bupati sleman nomor 13 tahun 2013 tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye. Pada Pasal 14 ayat 2 disebutkan bahwa  Hasil Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP, apabila dalam jangka waktu 14 hari tidak diambil oleh pasangan calon dan atau tim kampanye pada kampanye maka APK dimusnahkan.




Alat Peraga Kampanye Menumpuk Di Satpol PP Sleman

Sleman,  – Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman belum jelas nasibnya, karena sampai saat ini, belum ada regulasi yang mengatur tindak lanjut terkait APK tersebut.

Dalam operasi penertiban APK yang dilakukan selama masa hari tenang, lebih dari lembar spanduk, rontek, umbul-umbul dan bendera ditertibkan. Hingga saat ini barang-barang tersebut masih diamankan di kantor Satpol PP Sleman.

“APK hasil operasi ditumpuk sementara di kantor Satpol PP,” kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Fathoni Budi Prabowo, Jumat (11/4).

Rencananya, ribuan APK tersebut akan dititipkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP), karena gudang di Satpol PP sudah tidak sanggup menampung. APK saat ini diletakkan di beberapa sudut di kantor Satpol PP.

Ribuan APK yang menumpuk di Satpol PP saat ini tengah menunggu hasil koordinasi dengan Dinas PUP dan instansi terkait lainnya. “Dalam aturan Bupati tidak mengatur mengenai setelah kampanye APK itu harus dikemanakan,” kata Fathoni.

Pihak Satpol PP Sleman mengungkapkan perlu diadakan koordinasi dengan Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) untuk membuat payung hukum terkait tindak lanjut APK yang ditertibkan. “Ke depan masih ada Pilpres dan Pilkada. Jadi perlu ada kebijakan mau diapakan nantinya,” tambah Fathoni.