Turi Cegah Pelajar yang Ingin Bolos Sekolah

Turi – Senin (16/10) di wilayah Kecamatan Turi diadakan operasi anak sekolah yang membolos dan tidak mengikuti pelajaran. Para petugas terdiri dari Satpol PP Kabupaten Sleman dan Kecamatan Turi, Polsek Turi, serta Koramil Turi.

Adapun lokasi yang di sasar di Embung Turi, pertigaan ke Pakem dan tempat yang lain. Jumlah personil kurang lebih ada 15 petugas. Suwandi, Sekretaris Kecamatan Turi mengatakan, acara ini dalam rangka tindakan preventif. (Suharno)




Masyarakat Perlu Terlibat Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Gamping – Dalam rangka mengetahui situasi Kamtibmas di Kabupaten Sleman, Pemerintah Kecamatan Gamping dalam hal ini Seksi Ketentraman dan Ketertiban mengadakan Penyuluhan Ketentraman dan Ketertiban, Senin (4/9) pukul WIB.

Kegiatan ini dihadiri oleh 100 orang yang terdiri dari unsur pelajar, organisasi kemasyarakatan, kepolisian, TNI, satlinmas, dan aparat pemerintah desa. Sebagai narasumber Komandan Rayon Militer 17 Gamping Mayor (Inf) Sri Wiyanto, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, dan Satuan Binmas Polres Sleman.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dilanjutkan sambutan dari Kapolsek Gamping, Kompol Herwinedi yang memberikan himbauan kepada peserta untuk selalu waspada terhadap kasus-kasus rawan konflik yang terjadi di masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Danramil 17 Gamping menyampaikan materi tentang wawasan kebangsaan yang menyangkut esensi nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sementara, dari Sat Binmas Polres Sleman memaparkan materi yang berisi tentang Kamtibmas, penyakit masyarakat, pencegahan kejahatan dan peran masyarakat yang dapat dilakukan. Sebagai penutup kegiatan penyuluhan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman menyampaikan tentang perlunya peran aktif warga masyarakat untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lingkungan masing-masing.




Satpol PP Segel 6 Salon

Segel SalonSleman – Sebanyak enam salon dan spa salah satu kawasan ruko di Jl Gito Gati, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman dibantu jajaran Kepolisian dan TNI, Jumat (16/12).

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman, Rusdi Rais mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena pihak pengelola salon tidak mendapatkan izin gangguan sesuai Perda Kabupaten Sleman No. 5 tahun 2014.

“Kami sudah memberikan peringatan 3 kali, bahkan sudah ada yang disidangkan. Kami memberikan batas waktu terakhir tanggal 15 Desember, dan ternyata mereka telah menutupnya sehingga kami melakukan penyegelan saja,” ujar Rusdi.

Terkait izin Rusdi menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk usaha salon spa tersebut karena selain melanggar Perda juga diindikasikan telah disalahgunakan untuk praktek prostitusi.

“Beberapa waktu lalu di kawasan ini juga ada pengunjung yang meninggal dan ada temuan praktek prostitusi sehingga kami tidak akan memberikan izin,” tegasnya.

Sementara itu Kanit Sabhara Polsek Ngaglik Suradal Riyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan tipiring. “Meskipun sudah kami tipiring namun mereka tidak kapok,” ungkapnya.

Selain melakukan penyegelan, Satpol PP juga mencopot spanduk salon yang terpasang.




Satpol PP Gencarkan Razia Pembuang Sampah Sembarangan‬

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman terus menggencarkan razia terhadap para pelaku buang sampah sembarangan atau di luar tempat yang sudah ditentukan.‬

‪”Kami terus menggencarkan operasi bagi para pembuang sampah sembarangan, sampai saat ini sedikitnya sudah 20 orang yang tertangkap dan diajukan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Drs Joko Supriyanto, Minggu (13/3).‬

‪Menurut Joko, pihaknya serius dalam upaya penegakan hukum terkait Perturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No 5 Tahun 2015 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis.‬

‪”Dalam penegakan aturan ini kami bertindak tegas, setiap orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatkan akan kami ajukan ke persidangan,” kata Joko.‬

Joko menambahkan, dari patroli ketertiban yang dilakukan petugas pengawas Satpol PP Sleman, sudah ada 10 orang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.‬

‪”Ke 10 orang tersebut ditangkap pada tanggal 4 hingga 11 Maret, sekarang kami ajukan lagi enam orang yang kemarin tertangkap tangan membuang sampah sembarangan,” katanya.‬

‪Joko mengatakan, ancaman hukuman dalam Perda No 5 Tahun 2015 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis yakni denda maksimal Rp atau hukuman kurungan maksimal selama tiga bulan.‬

‪”Namun besaran denda yang dijatuhkan kepada pelanggar tergantung dari keputusan pengadilan, kemarin rata-rata mereka dikenai denda Rp ,” katanya.‬

‪Menurut Joko  apa yang dilakukanya ini adalah untuk menjaga Kabupaten Sleman tetap menjadi bersih dan nyaman. Pihaknya bersama Pemkab Sleman juga telah beberapa kali melakukan sosialisasi ke masyarakat.‬

‪”Kami bersama-sama menjaga Sleman bersih, kami imbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan karena sudah ada sosialisasi,” katanya.




Satpol PP Tingkatkan Operasi Miras

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, segera meningkatkan frekwensi operasi Miras. Terkait peredarannya sudah sangat meresahkan dan merata di 17 wilayah Kecamatan. Peredaran miras diwilayah Sleman saat ini sudah merata di tujuh belas kecamatan setempat. Bahkan keberadaannya cenderung meresahkan masyarakat serta diindikasikan memicu berbagai aksi kriminal.

Melihat realitas tersebut, Kepala Seksi Operasional Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Pemkab Sleman, Rusdi Rais mengungkapkan pihaknya akan meningkatkan frekwensi operasi dari 24 menjadi 28 kali mulai bulan Maret 2016.

“Peningkatan frekwensi operasi ini guna mengeliminasi peredaran dan penyalahgunaan miras maupun berbagai dampak negatif lainnya,” kata Rusdi, Minggu (21/2).

Menurut Rusdi, sejumlah kantong penjual miras di Sleman, saat ini sudah terdata di Satpol PP Pemkab Sleman. Sehingga untuk penindakannya tinggal menunggu waktu dan giliran. Langkah peningkatan operasi penertiban miras tersebut, lanjut Rusdi Rasi juga dalam rangka menindak lanjuti berbagai laporan masyarakat. Yang merasa tidak nyaman dan aman akhir- akhir ini.

Sedang bagi penjual miras yang terjaring, kedepan tidak akan lagi dikenakan pidana ringan. Akan tetapi denda serta denda kurungan untuk itu Rusdi Rais  berharap dalam penanganan miras di Sleman para Hakim dapat mengambil keputusan baik dan berani dengan sangsi pidana kurungan. Guna penanggulangan dampak peredaran miras yang makin akut diwilayah Sleman.