Memantau Toko Berjejaring Satpol PP Beroperasi Membawa Surat Segel

Sleman – Setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bertindak tegas menutup 6 toko modern berjejaring  di Kabupaten Sleman yang melanggar aturan pada Senin (18/1) lalu. Sekarang ini Satpol PP Sleman terus melakukan pemantauan terhadap toko berjejaring yang ditutup tersebut. Kalau kemudian ada beberapa toko yang sudah ditutup dan berganti nama telah disegel oleh Satpol PP.

“Pada hari Senin (18/1) lalu kita sudah menutup beberapa toko modern berjejaring yang melanggar aturan dan sehari kemudian kita ketahui toko yangh ditutup berubah nama sudah kita pasang segel,” kata Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto kepada Bernas di Sleman, Kamis (21/1).

Menurut Joko, pihaknya telah menyiapkan timnya untuk terus memantau toko modern berjejaring yang telah ditutup tersebut. Pada penutupan awal, ada satu toko di Gamping yang dipasang segel, sedang yang 5 toko tutup sendiri sehingga tidak dipasang segel. Namun ketika dilakukan operasi oleh Satpol PP ada toko berjejaring yang ditutup tetapi buka kembali dengan berganti nama telah dipasang segel.

“Pada hari Rabu (20/1) tim kita memasang dua segel toko yang berganti nama di Tajem, dan hari ini Kamis (21/1) tim kembali memasang segel toko yang ditutup tetapi buka kembali di Cebongan,” kata Joko.

Pemantauan terhadap toko modern yang ditutup ini terus dilakukan sehingga ketika melakukan operasi tim dari Satpol PP sudah membawa surat segel, sehingga bila dilapangan dilihat toko berjejaring yang sudah ditutup tetapi masih buka akan langsun disegel.

Dalam hal operasi toko berjejaring ini lanjut Joko, Satpol PP hanya bertugas sebagai Penegak Perda. Sedang pengawasan dan pembinaan toko modern ini ada di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.




Satpol PP Terus Tertibkan PKL Bandel

Sleman – Sampai saat ini masih banyak PKL yang berjualan pada tempat yang tidak semestinya, namun untuk menertibkaan mereka bukan pekerjaan mudah. Meski demikian Satpol PP akan terus berupaya menertibkan PKL yang berjualan di tempat yang tidak semetinya, misalnya di trotoar sepanjang ruas jalan di wilayah Kabupaten Sleman.

Termasuk PKL yang ada di jalan Piyungan-Prambanan. Seperti yang barusaja ditertibkan, PKL yang ada di Jl. Piyungan, tepatnya di Depan Polsek Prambanan. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Operasional dan Ketertiban Srimadu Rakyanto saat pelaksanaan operasi pembongkaran lapak PKL di Prambanan, Senin (9/11).

Lebih lanjut disampaikan bahwa penertiban dan pembongkaran lapak PKL yang menempati trotoar dan menutup selokan yang ada didepan Polsek Prambanan tersebut terpaksa dilakukan, karena PKL tersebut telh dengan sengaja ingkar tidak melakukan pembongkaran sendiri.

Sesuai dengan surat kesanggupan yang telah ditandatangani PKL tersebut yang bersedia membongkar sendiri pada tanggal 6 November 2015, sedangkan sampai dengan tanggal 9 November 2015 ternyata belum dibongkar, maka dengan terpaksa Salpol PP membongkar dan dibawa ke Satpol PP Sleman.

Meskipun lapak tersebut telah dibongkar dan dibawa ke Satpol PP , PKL yang bersangkutan bisa mengambil kembali lapaknya yang berupa meja, kotak dan bambu, tentu dengan menunjukkan bukti diri.

Meskipun lapak yang diambil dan dibongkar tersebut hanya satu ternyata satu unit truk pol PP penuh, karena bambu yang dipakai untuk menutup trotoar dan selokan cukup banyak.

Menurut salah satu sumber yang enggan disebut namanya, bahwa PKL tersebut sudah lama menempati trotoar dan menutup selokan, bahkan pemilik lahan/sawah yang ada dibawahnya keberatan, namun PKL tersebut tetap enggan membongkar daan pindah ke tempat yang semestinya.

Setelah ditelusuri PKL tersebut ternyata berasal dari luar Sleman, yaitu berasal dari Manisrenggo Klaten. Disampaikan pula oleh Srimadu bahwa penertiban dengan pembongkaran tersebut bukan tanpa dasar, namun mengacu pada  Perda Kbupaten Sleman nomor 11 tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima.

Perda nomor 11/2004 pasal 6 dalam ayat satu disebutkan bahwa setiap PKL yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin lokasi PKL, sedangka PKL yang bersangkutan tidak punya izin. Sementara dalam pasal 10 hurup c menyebutkan bahwa  mengemas dan memindahkan peralatan dagangannya dan tempat usaha setelah selesai menjalankan usahanya, sementara yang bersangkutan menetap disitu.

Lebih tegas disampaikan dalam pasal 11  hurup c disebutkan bahwa PKL dilarang melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan atau bangunan sekitarnya. Sementara dasar pembongkaran tersebut pada pasal 15 yang menyebutkan Lokasi PKL dibongkar apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku setelah melalui proses peringatan.



Satpol PP Kabupatren Sleman Adakan Operasi Yustisia

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengadakan operasi yustisia khusus KTP dalam rangka mencegah terjadinya perpindahan penduduk atau pendatang yang tidak jelas identitasnya.

Sekitar 300 orang telah terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman. Dan puluhan orang itu, di antaranya dinyatakan melanggar sehingga diwajibkan langsung menjalani sidang di tempat. Operasi tersebut dilaksanakan di Dusun Nglarang Desa Sidoarum Godean Sleman, Jumat (13/6) kemarin.

“Hingga bulan Juni 2014, Satpol PP Sleman telah menggelar 4 kali operasi yustisi. Operasi tersebut merupakan upaya penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,” kata Kabid Penegakan dan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Sunarto, di Sleman, Jumat (13/6).

Menurut Sunarto, operasi tersebut menyasar masyarakat yang tidak membawa KTP dan salah satu tujuannya adalah mencegah adanya perpindahan penduduk atau pendatang yang tidak jelas identitasnya.

Diakui Sunarto, operasi yustisi KTP ini sebagai langkah antisipasi menjaga suasana di Sleman semakin kondusif pasca kejadian yang tidak diharapkan beberapa waktu lalu. “Di samping itu juga dalam rangka menghadapi bulan Ramadhan, dimana mobilitas penduduk sangat tinggi,” katanya.

Operasi yustisi digelar bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman, Polres Sleman, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Bagi yang melanggar, besaran dendanya berkisar antara hingga .

Sementara Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman Drs Supardi menegaskan fungsi KTP tidak bisa digantikan dengan SIM. “KTP itu bukti dokumen kependudukan yang harus dibawa kemana-mana. Justru itu yang harus dimiliki paling awal,” kata Supardi.

Seperti pada operasi yustisi yang digelar 3 bulan lalu, para pengendara motor yang diberhentikan petugas sempat mengira yang dirazia adalah kelengkapan berkendara, seperti Surat Ijin Mengemudi SIM) dan Surat Tanda Kendaraan (STNK).




Ratusan Botol Minuman Keras Disita Satpol PP Sleman

Sleman – Puluhan  botol miras hasil operasi selama tiga hari sejak Senin hingga Rabu (3-5/3), telah berhasil diamankan tim gabungan Satpol, Polres Sleman, dan Penyidik pegawai Negeri Sipil.  Operasi Miras tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Sleman Drs. Fathoni Budi Prabowo.

Fathoni Budi Prabowo menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Pelarangan, Penjualan dan Penggunaan Minuman beralkohol.

Menurutnya, operasi yang berlangsung pada  Senin (3/3)  menyisir dua tempat di wilayah Turi, yaitu sebuah mini market  dimana ditemukan 42 kaleng Bir Bintang dan 17 kaleng Guines,   sementara di sebuah warung di daerah  Purwobinangun ditemukan  lima botol Anggur Kolesom dan satu Anggur Merah.

“Yang menarik penjualan Anggur Kolesom tersebut biasanya dikomsumsi petani untuk obat pegel dan penghangat badan,” katanya.

Sementara, operasi yang berlangsung, Selasa (4/3), katanya,  menyisir beberapa toko dan warung di wilayah Depok, ditemukan 25 botol miras, yang terdiri tiga botol Topi Miring, 12 botol Anggur Merah dan 10 botol Anggur Kolesom.

Ia mengungkapkan, selama operasi dua hari didapat barang bukti sebanyakn 84 botol miras.

“Yang jelas dalam operasi miras tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari penjual, dan  hal tersebut berkat kerjasama dan persiapan yang matang. Para petugas juga dilengkapi dengan surat tugas dan  adanya Perda nomor 3 tahun 2007 yang mengatur ketentuan penjualan miras,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam pasal 5 perda tersebut menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual langsung minuman beralkohol golongan A, kecuali hotel melati dan hotel berbintang serta diskotik, bar, karaoke, restoran dan kafe yang menyatu dengan kawasaan hotel. Kemudian bar, pub dan kafe dan restoran dengan tanda talam kencana dan selaka.