Juknis Pilkada Diharapkan Segera Terbit
Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman berharap seluruh aturan turunan dan petunjuk teknis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak segera terbit.
“Sampai saat ini KPU Pusat masih belum menerbitkan aturan turunan dan petunjuk teknis (juknis) Pilkada serentak. Dikhawatirkan jika waktunya mepet, persiapan tidak dapat maksimal,” kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Shidqi, Rabu (4/3).
Menurut Ahmad Shidqi, saat ini yang bisa dilakukan terkait persiapan Pilkada serentak yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Desember 2015 baru sebatas berkoordinasi dengan Pemda setempat dan instansi terkait.
“Kami terus menjalin komunikasi dengan Pemkab Sleman. Terutama terkait anggaran Pilkada. Dan Pemkab Sleman menganggarkan dana pelaksanaan Pilkada sebesar Rp 24 miliar,” katanya.
KPU Sleman lanjutnya juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk data kependudukan terbaru.
Selain hal tersebut, saat ini pihaknya belum bisa bergerak melakukan persiapan pelaksanaan pilkada.
“Persiapan kami baru sebatas koordinasi, karena hingga kini turunan dari UU 1 Tahun 2015 tentang Pilkada itu belum ada,” kata Ahmad Shidqi.
“Sebenarnya KPU sudah merencanakan pada Februari mulai melakukan persiapan Pilkada agar tidak mepet. Namun regulasi dari pusat belum ada, padahal Pilkada sudah diputuskan berlangsung serentak Desember 2015. “Itu berarti KPU tinggal memiliki waktu sembilan bulan,” katanya.
Saat ini, tambah Ahmad Shidqi, KPU Pusat masih dalam tahap penyusunan Peraturan KPU (PKPU) yang nantinya sebagai pedoman untuk persiapan pilkadan sehingga, PKPU diperkirakan baru siap pada April.
“Sejumlah PKPU tetap harus dibahas bersama dengan Komisi II DPR RI sebelum akhirnya dapat diterapkan, saat ini DPR RI masih reses sehingga belum bisa membahas,” katanya.