Selama Ramadan, Depok Pantau 3 Pasar dan 18 Toko

Sleman – Camat Kecamatan Depok, Drs Budiharjo mengatakan pelaksanaan Pemilihan presiden (Pilpres) pada tanggal 9 Juli lalu di Kecamatan Depok terlah berlangsung lancar, aman dan damai. Sementara itu selama Ramadan Pemerintah Kecamatan Depok juga telah melaksanakan kegiatan pemantauan dan pembinaan di pasar dan pembinaan pasar sehat di 3 lokasi yaitu pasar Gaten, pasar Condongcatur, dan pasar Sambilegi.

“Selain itu juga dilakukan pemantauan makanan di 18 toko yang ada di wilayah Kecamatan Depok.  Pemerintah kecamatan depok juga melakukan kegiatan safari tarling 3 wilayah desa,” kata Budiharjo dalam safari tarawih keliling putaran terakhir Bupati Sleman dan pejabat Sleman di Masjid Zain Al-Baab Ringinsari Desa Maguwoharjo Depok Sleman, Minggu (20/7) malam.

Sementara Takmir Masjid, M Suharto menyampaikan bahwa lahan Masjid Zain Al-Baab merupakan wakaf dari keluarga H.M Zaini pada tahun 2003, lahan tersebut seluas 121 M2.  Pembangunan masjid tersebut dilakukan pada tahun 2003 dan direncanakan dibangun 2 lantai.  Pembangunan tersebut selesai pada 2007, namun demikian penggunaan masjid sudah dimulai pada tahun 2004.

Pembangunan masjid tersebut menelan dana sebesar Rp 250 juta yang merupakan swadaya masyarakat.  Dan pada tahun 2013 dilaksanakan pembangunan lantai 2 dengan biaya Rp 200 juta  yang merupakan swadaya masyarakat, namun hingga saat ini baru 60% pengerjaannya dan masih dalam proses penyelesaian.

Suharto meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, agar sertifikat lahan wakaf masjid Zain Al-Albaab dapat segera diselesaikan. Sedang Sri Purnomo menyampaikan bahwa masjid Zain AlBaab ini bangunannya sudah hampir selesai, sehingga sudah menjadi tugas bagi muslimin dan muslimat di sekitar masjid ini untuk memakmurkan masjid ini dengan seluruh kegiatan keagaamaan umat Islam.

Safari tarling ini merupakan sarana untuk bersilaturahim antara jajaran pemerintah Kabupaten dengan masyarakat sekitar. Sri Purnomo, menghimbau agar masyarakat terus meningkatkan kegotong royongan dan kerukunan di dalam masyarakat, terlebih lagi Kecamatan Depok merupakan kecamatan yang sangat istimewa dengan dinamika pergerakan masyarakat, perekonomian, dan juga sosial kemasyarakatan yang sangat cepat.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bantuan dengan total sebesar Rp 19,52 juta yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Sleman, BAZ Sleman, Bank BRI, Bank BPD, Bank Sleman, PDAM, Kemenag, dan juga masyarakat yang hadir dalam kegiatan Safari Tarling tersebut.




Selama Ramadan, Tempat Hiburan Diatur Jam Operasionalnya

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman telah mengumpulkan puluhan pengusaha salon, kafe dan tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kabupaten Sleman pada hari Rabu (25/6) lalu.

Mereka dikumpulkan untuk diberi pengarahan terkait jam operasional selama bulan puasa Ramadan. Demikian antara lain disampaikan Kasat Pol PP Sleman, Drs Joko Supriyatno di Sleman, Kamis (26/6).

Menurut Joko, untuk jam operasional tempat hiburan di Sleman telah diatur dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha hiburan umum (cafe, karaoke, spa, salon, panti pijat dan usaha lain sejenis), rumah makan, restoran dan hotel pada bulan Ramadan dan Idul Fitri, diatur tentang pembatasan jam operasional.

Dalam Pasal 1 diatur untuk usaha hiburan cafe, karaoke dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul WIB. Sedangkan untuk game net, game station, game centre dan usaha lain sejenis dimulai pukul WIB dan malam pukul WIB.

Selain itu mereka juga dilarang menyediakan minuman beralkhohol. Mereka juga dihimbau tutup, terhitung satu hari sebelum hari pertama bulan puasa yang ditetapkan pemerintah sampai dengan hari keenam.

“Untuk pengawasan kami bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” kata Joko.

Pembatasan jam operasional tersebut dimaksudkan untuk menghormati umat muslim yang sedang melakukan ibadah. Jangan sampai usaha mereka justru mengganggu warga yang sedang beribadah. Bagi pengusaha cafe, salon serta hiburan malam yang terbukti masih beroprasi selama tujuh hari pertama, akan dilakukan tindakan tegas.

Mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional. Ditambahkan Joko, Satpol PP juga akan melakukan monitoring untuk melihat ada tidaknya tempat hiburan yang melanggar Perbup tersebut.