SKPD Tak Bisa Lepas Dari Keprotokolan

Sleman – Semua SKPD dan aparat pemerintah didalam menyelenggarakan pemerintahan tidak dapat terlepas dari pelaksanaan keprotokolan. Penyelenggaraan acara resmi seperti sosialisasi, rapat koordinasi, penerimaan tamu, penandatanganan nota kesepahaman dan lain-lainnya yang diselenggarakan oleh SKPD tidak dapat dilepaskan dari kegiatan keprotokolan.

“Walaupun di SKPD teknis lingkup kabupaten, kantor kecamatan dan desa tidak memiliki aparat yang tupoksinya melaksanakan kegiatan keprotokolan namun penyelenggaraan keprotokolan tetap harus dilaksanakan. Di sinilah pentingnya memahami dengan baik keprotokolan baik secara teknis maupun non teknis,” kata Dra Sudarningsih MSi, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan disela-sela Forkom Keprotokolan dan Workshop Pengembangan Kepribadian di Aula lantai III Pemkab Sleman, Rabu (16/11).

Disampaikan Sudarningsih bahwa selain itu, dalam acara tersebut juga diberikan materi pengembangan kepribadian yang tak kalah pentingnya karena protokol bertugas menciptakan situasi yang menyenangkan dan harmonis dalam kegiatan, tentunya ini membutuhkan sikap disiplin, ramah, peduli dan senantiasa aktif berkomunikasi untuk menunjang kelancaran tugas.

Disampaikan pula bahwa  peran petugas protokol memang seringkali tidak terlihat. Orang hanya tahu bahwa suatu acara sukses diselenggarakan. Padahal, untuk sebuah kesuksesan sebuah acara, tidak jarang persiapan yang dilakukan sampai berminggu-minggu.

Sebaliknya apabila terjadi kesemrawutan dalam sebuah acara, maka petugas protokol akan langsung menjadi pihak yang disalahkan. Secara lebih luas, efeknya akan mempengaruhi citra suatu daerah dan pemimpin daerah tersebut. Singkatnya, jika dikaitkan dengan citra pelayanan prima, menjalankan keprotokolan bisa menjadi cerminan citra pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat.

“Keprotokolan memang digunakan untuk membuat suatu acara lebih tertata dengan rapi agar tidak semrawut, berlangsung hikmat dan lebih baik. Namun demikian, aturan yang ada harus dapat lebih fleksibel dalam mengikuti perkembangan lapangan. Jangan sampai aturan tersebut justru membuat para pemimpin atau pejabat menjadi semakin jauh dengan masyarakat,” kata Sudarningsih.

Sedangkan Kasubag Keprotokolan, Agaerul SIP mengatakan bahwa tujuan Forkom dan worshop tersebut untuk menyatukan pemahaman bagi aparat keprotokolan dalam melaksanakaan tugas keprotokolan dan menyikapi perkembangan keprotokolan.

Dan, Forkom juga sebagai wadah komunikasi untuk menyatukan dan menyamakan persepsi tentang pelaksanaan kegiatan keprotokolan, serta meningkatkan kapasitas kepribadian para apaarat dalam bersikap dan mengekpresikan potensi diri.

Sedang Forkom dan worshop itu sendiri dilaksanakan selama 2 hari tanggal 16-17 November 2016, dengan peserta staf  Pemerintah Desa se Kabupaten Sleman sebanyak 86 orang.

Bertindak sebagai nara sumber Winarno dari protokol Istana Gedung Agung Jogja dengan materi Pelaksanaan Manajemen Keprotokolan di daerah dan Dra Isnurin Bonowiyati, MSi (Direktur Ardana Development And Communication Training Jogja).




Pasca Penetapan SKPD, Sleman Marathon Siapkan Personil dan Anggaran

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah selesai melakukan pembahasan perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten Sleman pada Senin (31/8) lalu.

Terkait hal tersebut Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan Kabupaten Sleman Dra Suyamsih MPd di Sleman, Kamis (8/9) menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Sleman secara paralel sedang merancang penataan  SDM, keuangan, dan asset setelah penetapan perombakan SKPD.

Senada dengan Suyamsih, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Hery Dwi Kuryanto SH menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Sleman sedang mematangkan penataan organisasi yang dipimpin oleh Sekda menindaklanjuti Perda Perangkat Daerah.

“Pemkab Sleman saat ini secara maraton membahas percepatan penetapan APBD 2017, penataan SDM dan sarana prasarana yang sudah menyesuaikan dengan struktur kelembagaan baru,  targetnya bisa selesai akhir November 2016,” kata Heri.

Heri juga menjelaskan bahwa SKPD di Lingkungan Pemkab Sleman yang sudah ditetapkan yaitu Sekretariat DPRD, Inspektorat Kabupaten, Satuan Polisi Pamong Praja, 21 Dinas, 5 Badan, dan 17 Kecamatan.

Penetapan ini menurut Heri merupakan komitmen Bupati Sleman dan DPRD Kabupaten Sleman untuk melaksanakan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta menjalankan instruksi pusat.

“Berdasarkan PP No. 18 tahun 2016, Perangkat Daerah baik yang digabung maupun dipisah dengan pendekatan urusan karena kelembagaan dibentuk berdasarkan rumpun urusan  sebagai mana urusan-urusan yang diatur dalam UU tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Heri.***




Bupati Berikan Pembinaan Pada Pengurus Barang di SKPD

1506 SLEMAN PENGURUS BARANGSleman – Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang di SKPD Kabupaten Sleman berkesempatan silatuahmi dengan Bupati Sleman dan Kepala Inspektur Kabupaten Sleman. Acara yang berlangsung Senin (15/6) di Pendopo Rumah Dinas Bupati ini juga dimanfaatkan untuk pembinaan dari Bupati agar pengelolaan aset di lingkungan Pemkab Sleman tertata dengan akuntabel dan transparan. 

Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI dalam arahannya menyampaikan kinerja dan dedikasi yang telah diberikan oleh para pengurus barang, membuahkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan dan aset Pemkab. Sleman tahun 2014 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini WTP yang diterima oleh Kabupaten Sleman adalah opini WTP yang ke-4 berturut-turut, namun demikian opini WTP yang diterima pada tahun ini sangat spesial karena pada tahun ini Kabupaten Sleman memperoleh opini WTP tanpa paragraf penjelas. Hal ini menunjukkan kinerja seluruh aparat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengalami peningkatan.

“Apa yang diperoleh saat ini, menuntut upaya yang lebih keras lagi dalam mempertahankan prestasi tersebut,” kata Sri Purnomo.

Dikatakan Sri Purnomo bahwa posisi pengurus/pengelola barang sangat penting dan strategis dalam pengelolaan barang/asset daerah. Pengurus/pengelola barang di satuan unit kerja mempunyai peran dan tugas yang cukup signifikan dalam penyerapan realisasi anggaran serta mendukung dalam tercapainya laporan pertanggungjawaban penggunaan barang.

Selain itu Pengurus barang juga menjadi ujung tombak dalam administrasi aset-aset  pemerintah. Pemkab Sleman terus berupaya melakukan penertiban terhadap aset-aset yang dimilikinya, selain berpedoman kepada Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Pemkab Sleman juga menerbitkan Perbup No.1 Tahun 2012 tentang pengelolaan barang daerah dan Perbup Nomor 25 Tahun 2012 tentang akuntasi keuangan daerah.

Pengurus barang daerah memiliki ketugasan yang cukup banyak, mengingat banyaknya tugas dan tanggung jawab yang harus dikerjakan oleh seorang pengurus barang daerah, maka Pemkab Sleman terus melakukan upaya peningkatan kompetensi pengurus barang dalam memahami dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku. Ditambahkan Sri Purnomo bahwa Pemkab Sleman melalui BKD mengadakan diklat-diklat untuk meningkatkan kompetensi para pengurus dan pengelola barang daerah setiap tahunnya.

“Dengan diklat-diklat tersebut diharapkan pengelola barang unit dapat memahami kebijakan dan siklus pengelolaan barang milik daerah, serta aplikasi barang persediaan dan aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntasi (SIMAK) dan SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah),” kata Sri Purnomo.

Sementara Suyono SH, Inspektur Kabupaten Sleman menyampaikan harapan dari para pengurus barang dan pembantu  pengurus barang yakni adanya peningkatan pemberian honor sesuai dengan nilai aset yang dikelola, pengadaan laptop untuk masing-masing pengurus barang dan peningkatan wawasan ke daerah lain. Usai acara dilaksanakan sesi foto bersama dengan Bupati dan ramah tamah.




SKPD Harus Mampu Kelola Pelayanan Informasi Publik

Sleman – Prosedur dan tata laksana Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik, sebagaimana telah diatur dalam peraturan per-undang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik, dapat tersampaikan dengan sebaik-baiknya dan sejelas-jelasnya. Sehingga nantinya para peserta Bimbingan Teknologi (Bimtek), yang notabene merupakan ujung tombak pelayanan dan pengelolaan informasi publik di SKPD, dapat melaksankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI ketika membuka Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Aula BKD Sleman, Rabu (15/4). Dikatakan Sri Purnomo bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Reformasi yang sudah berumur lebih dari satu dasawarsa telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara.

Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.

Menurut Sri Purnomo, setiap Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 7 ayat 3 wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah. Bahkan, setiap Badan Publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat.

Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka reformasi birokrasi, sebagaimana dituangkan dalam amanat Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab. Sleman, Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik ini disusun untuk menyamakan persepsi diantara aparatur Pemkab Sleman.

Salah satu faktor penting dalam pelaksanaan UU KIP adalah bagaimana kapasitas setiap badan publik dalam memahami UU KIP itu sendiri. Selama ini Komisi Informasi telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas pemahaman badan publik maupun masyarakat terhadap UU KIP.

“Namun demikian kami menyadari bahwa berbagai upaya tersebut masih terbatas, sehingga diperlukan kontribusi berbagai pihak dalam mendorong keterbukaan informasi secara profesional, proposional, dan bertanggung jawab,” kata Sri Purnomo.

Bagi badan publik sebagaimana Pemkab Sleman, keterbukaan informasi merupakan prasyarat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, yang menjadi salah satu misi bagi terwujudnya visi bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing.

Oleh karena itu lanjut Sri Purnomo, seluruh SKPD harus dapat mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik secara baik sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku. Terlebih, dalam penilaian EKPPD, penilaian Pemeringkatan Kinerja Pelayanan Publik,  penilaian mandiri program reformasi birokrasi, dan penilaian Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi, Pelayanan Informasi Publik menjadi salah satu indikator dan item penilaian yang memiliki bobot nilai yang tinggi.

Sedangkan Kepala Bagian Humas Sleman, Dra Sri Winarti pada kesempatan tersebut melaporkan bahwa Bimtek tersebut diikuti semua SKPD di Kabupaten Sleman, terutama bagi Sekretaris Dinas, Badan dan Kantor yang secara langsung bergelut dengan administrasi dan dokumentasi. Peserta dalam Bimtek tersebut sebanyak 60 orang.