Sleman Rumuskan Tata Kelola Desain Batik

Sleman – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Sleman mengundang sejumlah pakar batik dan pakar hukum guna menyusun aturan tata kelola batik Sleman yang telah dilaunching beberapa waktu yang lalu. Menurut keterangan Kepala Disperindagkop Sleman, Drs Pustopo bahwa tujuan lomba desain batik khas Sleman adalah mensejahterakan masyarakat Sleman dan melindungi industri kecil batik Sleman agar tidak tergerus industri-industri besar.

“Untuk itu diperlukan rumusan bersama antar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan para pakar batik dalam membuat peraturan yang melindungi desain batik khas Sleman baik dari sisi teknik produksinya maupun dari sisi perlindungan desain,” kata Pustopo, Selasa (30/9). Dikatakan Pustopo bahwa saat ini desain batik Sleman tengah dalam proses untuk didaftarkan hak ciptanya di Kementerian Hukum dan HAM RI. Terkait hal tersebut maka setiap publikasi dan produksi desain batik Sleman harus atas izin Pemkab Sleman.

“Dengan demikian para produsen batik lokal di Kabupaten Sleman dapat dilindungi,” kata Pustopo.

Untuk mengakomodir para pembatik pemula di Kabupaten Sleman, Disperindagkop telah melakukan pelatihan membatik dan pemberian modal perlengkapan alat produksi batik. Diharapkan dengan bantuan ini, para pembatik Sleman dapat menjadi tulang punggung produsen batik di Kabupaten Sleman.

Sementara Budi Agus Riswandi dari pusat HAKI Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga menyampaikan bahwa tujuan utama diskusi dengan para pakar batik ini adalah merumuskan Peraturan Bupati Sleman yang berisi tata kelola Batik Sleman meliputi penetapan cirri-ciri batik Sleman, penetapan unsur-unsur yang harus dimiliki batik Sleman, pemanfaatan desain batik Sleman, jenis dan cara produksi serta tujuan tata kelola batik yaitu melestarikan budaya, jaminan daya saing produksi batik, dan mencegah persaingan tidak sehat antar para produsen batik.