Sleman Anggarkan Dana Tak Terduga Rp 39,4 Miliar

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman tahun ini mengalokasikan dana tak terduga sebesar Rp 39,4 miliar. Anggaran senilai Rp 15,6 miliar tercatat di APBD murni 2015, sedangkan tambahannya dialokasikan di APBD perubahan. 

Kabid Belanja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sleman, Aisyah Inayati Suryani menerangkan, pencairan dana tak terduga dilakukan saat kejadian luar biasa. Syaratnya harus ada pernyataan tanggap darurat, dan SK penggunaan dari Bupati.

“Besaran dana ini tidak selalu sama setiap tahun karena disesuaikan perkiraan potensi bencana,” kata Aisyah kepada wartawan, kemarin.

Untuk penanganan korban bencana, Pemkab juga mengalokasikan dana bantuan sosial (bansos) tak direncanakan. Tahun ini dianggarkan sejumlah Rp 3 miliar diperuntukan korban puting beliung, rumah roboh, dan tanah longsor.

Nominal dana itu juga bertambah dibanding APBD murni yang hanya dialokasikan Rp 741,75 juta. Berbeda dengan dana tak terduga yang jumlahnya bisa naik turun, alokasi bansos tak direncanakan terus meningkat setiap tahun. Sebagai contoh, pada 2013 anggarannya sebesar Rp 350 juta dan tahun berikutnya bertambah jadi Rp 500 juta.

“Pencairannya dilakukan lewat mekanisme pengajuan dari SKPD terkait seperti BPBD. Sebelumnya, instansi bersangkutan mengusulkan nama penerimanya ke Bupati kemudian ditetapkan dalam SK,” terang Aisyah.

Alokasi dana tak terduga maupun bansos tak direncanakan tahun ini diperkirakan akan mencukupi. Pihaknya mengklaim tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada kekurangan. Bahkan tahun lalu, dana bansos baru digunakan mulai awal semester kedua.




Baru Satu Lembaga di Sleman Dinyatakan Sah Sebagai Pemantau Pilkada‬

Sleman – Majelis Tafsir Al Qur’an (MTA) Kabupaten Sleman menerjunkan sebanyak 48 orang relawan untuk menjadi petugas pemantau Pilkada Sleman tahun 2015. Lembaga tersebut juga sudah mendapat sertifikat akreditasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Slemsan, sehingga bisa melakukan pantauan di TPS saat berlangsung proses pemungutan serta penghitungan suara.‬

‪”Kami membantu pemerintah menyukseskan program (pilkada, red) ini karena penting, untuk bagaimana bisa berjalan dengan jujur dan adil,” kata Ketua MTA Cabang Kecamatan Turi, Edi Santoso, Jumat (4/12).‬

‪Menurut Edi, Karena jumlah relawan yang diterjunkan terbatas, maka petugas pemantau dari MTA yang ditempatkan per kecamatan sebanyak tiga orang. Dalam melaksanakan tugas ini, anggaran yang digunakan murni dari internal lembaga, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, ketika menjadi pemantau pelaksanaan Pemilu 2014.‬

‪”Nanti kita datang ke setiap TPS untuk melihat saat berlangsung pemungutan dan penghitungan suara, kita akan bantu dalam pemantauan,” jelasnya.‬

‪Selain lembaga tersebut, ada empat lembaga lain yang sudah mendaftar ke KPU Sleman, untuk menjadi pemantau dalam pelaksanaan Pilkada, diantaranya Jaringan Komunitas Pemantau (Jarik) Pilkada, kemudian Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah NKRI (LP3NKRI). Sedangkan dua lainnya dari perguruan tinggi, yaitu Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta, dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).‬

‪”Sementara ini baru satu lembaga saja yang melengkapi persyaratan administrasi sebagai pemantau dalam Pilkada, yaitu Majelis Tafsir Al Qur’an,” kata Komisioner KPU  Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Humas, Indah Sri Wulandari.‬

‪Dikatakan Indah, bagi pendaftar yang belum melengkapi persyaratan, tidak bisa mendapat sertifikat akreditasi sebagai tim pemantau yang sah.

“Kebanyakan pendaftar belum memasukkan nama-nama setiap kecamatan yang akan dipantau, maka kita tunggu sampai tanggal 8 Desember nanti, jika belum bisa memenuhi syarat maka tidak bisa jadi pemantau,” kata Indah.




‪Masih Ada Logistik Pilkada Sleman Yang Belum Sampai ke KPU‬

Sleman – Anggota KPU Kabupaten Sleman Bidang Logistik dan Keuangan, Aswino Wardhana mengatakan, hingga kini masih ada logistik untuk pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2015  mendatang yang belum sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.‬

‪”Logistik yang belum sampai karena masih dalam proses pengadaan oleh pihak ketiga melalui mekanisme penunjukan langsung, berupa alat kelengkapan untuk tempat pemungutan suara,” kata Aswino, Minggu (22/11).‬

‪Menurut Aswino yang belum sampai ke KPU antara lain alat kelengkapan TPS, diantaranya seperti alat coblos, bantalan untuk mencoblos surat suara dan id card (tanda pengenal, red) bagi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).‬

‪Aswino juga menjelaskan, kebutuhan logistik yang masih dalam proses pengadaan ini, ditargetkan sampai ke kantor KPU Sleman sebelum akhir November. Sedangkan logistik yang sudah sampai ke lembaganya meliputi surat suara, tinta, segel hologram, serta buku panduan bagi petugas KPPS, di masing-masing TPS.‬

‪”Rencananya distribusi logistik bagi 1969 tempat pemungutan suara, baru akan dilaksanakan pada tanggal 7 dan 8 Desember mendatang,” tambah Aswino.




Sleman Jadi Lokasi Pilot Proyek Mina Padi

IMG_0743Sleman – Kabupaten Sleman tahun ini menjadi lokasi pilot proyek Mina Padi dari badan Pangan dunia.  Proyek Mina Padi atau Rice Fish tersebut, mengambil lokasi lahan sekitar  25 hektar di Kandangan Margodadi dan Cibuk Margoluwih Kecamatan Seyegan.

“Pilot proyek mina padi yang merupakan program  FAO di Indonesia tersebut. Diujicobakan pada lahan sekitar 25 hektar, masing-masing di dusun Cibuk Margoluwih dan dusun Kandangan Margodadi Seyegan,” Kata Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Sleman, Ir Widi Sutikno MSi di Sleman, Minggu (22/11).

Menurut Widi, proyek budidaya mina padi pada kolam dalam tersebut bertujuan meningkatkan produktivitas tanaman padi sekaligus budidaya perikanan. Uji coba mina padi kolam dalam tersebut, kini suda berlangsung  dan diharapkan pada Desember mendatang  sudah panen dan dapat dijadikan lokasi kunjungan rombongan Badan Pangan Dunia.

Dikatakan Widi Pemkab Sleman siap menyukseskan, terkait kegiatan tersebut merupakan event internasional.  Uji coba mina padi yang dikembangkan FAO tersebut, kedepan, tidak hanya diharapkan meningkatkan taraf perekonomian petani. Akan tetapi juga dapat menjadi daya tarik wisata minat khusus di Kabupaten Sleman.




Satwa Identitas Sleman Terancam Punah

Sleman – Keberadaan burung punglor terancam punah. Populasi satwa yang dijadikan identitas Kabupaten Sleman ini jumlahnya kian menyusut. Di sisi lain, upaya penangkaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bersama masyarakat belum juga membuahkan hasil.

“Karakter burung yang gampang mengalami stres menjadikan proses tangkar sering kali gagal. Kami sebenarnya sudah mendorong masyarakat untuk melakukan penangkaran. Tapi tidak mudah karena karakter punglor ternyata mudah stres,” kata Kabid Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman, Sugeng Riyanta di Pres Room Humas Sleman, Jumat (20/11).

Menurut Sugeng, dari hasil analisa, terus menurunnya populasi punglor kemungkinan dipengaruhi faktor habitat. Burung yang dikenal dengan sebutan anis merah ini paling cocok hidup di areal perkebunan salak varietas Jawa. Sementara sekarang ini, nyaris sudah tidak ada lahan yang ditanami salak Jawa. Kebanyakan, lahan perkebunan ditanami salak jenis pondoh.

Upaya mengembalikan habitat punglor di alam pernah dilakukan sekitar lima tahun lalu, dengan membuat demplot perkebunan salak di wilayah Kecamatan Pakem. Tapi usaha itu ternyata juga tidak berhasil. Kedepannya, BLH akan kembali mencoba melakukan penangkaran. Lokasi kandangnya telah disiapkan di sekitar Perumahan Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Sleman.

“Tapi rencana ini masih berskala kecil. Kami siapkan sepasang punglor untuk ditangkarkan oleh warga,” kata Sugeng.

Ironisnya, meski sudah ditetapkan sebagai fauna identitas daerah berdasar SK Bupati , punglor bukan merupakan hewan yang dilindungi. Pihak pemerintah daerah Sleman juga belum berencana mengusulkan ke pusat agar burung itu dijadikan satwa lindung.

Kasubag Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jogja, Edy Mintaryanto mengatakan, jika menetapkan suatu satwa menjadi identitas kabupaten, seharusnya pemda bersangkutan membuat aturan pelestarian dan perlindungan binatang tersebut. Agar hasilnya efektif, sebaiknya usulan menjadikan punglor sebagai satwa terancam punah diajukan ke pusat.

“Kalau peraturannya berlaku secara nasional, kami bisa menindak secara hukum jika ada pelanggaran. Tapi jika dibuat di tingkat Kabupaten atau desa, aturan hanya berlaku di daerah itu,” terang Edy.

Edy juga mengungkapkan, jual-beli satwa punglor selama ini marak di pasaran. Namun pihaknya tidak bisa mengambil tindakan karena burung itu bukan termasuk jenis yang dilindungi. Untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya harus ada langkah konkrit pelestarian satwa tersebut.