DPRD Sleman Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

Sleman, InfoPublik – DPRD Kabupaten Sleman menyetujui Tiga raperda tentang irigasi, penanggulangan Bencana, dan Pembentukan Desa dan Padukuhan, serta perubahan status  desa menjadi kelurahan, menjadi peraturan daerah (Perda), melalui rapat paripurna dewan, belum lama persetujuan tersebut,  dilakukan dalam rapat Paripurna Dewan  yang dipimpin H. Koeswanto, SIP didampingi Wakil ketua dewan dan Anggota serta dihadiri Bupati Sleman, jajaran Forum silaturahmi Pimpinan Daerah dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.

Ketiga raperda ini telah melalui beberapa tahap pembahasan baik dalam rapat di tingkat Panitia khusus maupun dalam rapat paripurna. Dalam sambutannya, Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, menyatakan bahwa Raperda tentang Irigasi merupakan pedoman bagi pemkab dalam menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai upaya mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi yang efektif, effisien, dan produktif.

Pengembangan dan pengelolaan  sistem irigasi dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, dengan mengutamakan peran serta masyarakat petani. Bupati Sri Purnomo menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2006 tentang irigasi, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan pengelolaan sistem irigasi  untuk daerah irigasi dengan luas kurang dari Ha. Untuk mewujudkan pengelolaan sistem irigasi yang efektif, efisien dan produktif, Pemerintah membagi kewenangannya kepada pemerintah desa untuk daerah irigasi dengan luas sampai dengan 10 ha dalam 1 desa dan atau bangunan irigasi yang dibangun desa dan tidak bersifat lintas desa.

Pengelolaan sistem  irigasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten adalah untuk menjamin ketersediaan air irigasi melalui pemberian hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi. Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan untuk pertanian  rakyat dengan penggunaan air paling banyak 2 liter per detik per hektar dan apabila penggunaan air tersebut lebih maka dikategorikan sebagai hak guna usaha air untuk irigasi. Sementara hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk keperluan pengusahaan kegiatan agribisnis dan agroindustri. Upaya pemerintah kabupaten dalam melakukan pengamanan jaringan irigasi dilakukan melalui penetapan garis sempadan pada jaringan irigasi yang terdiri dari sempadan saluran, saluran pembuangan, dan bangunan.

Penetapan larangan membuat galian pada jarak tertentu di luar garis sempadan yaitu jarak yang secara teknis tidak mengganggu keamanan saluran irigasi dan dipengaruhi oleh tingkat kedalaman galian yang akan di lakukan dan kondisi lain. Larangan mengubah dan/atau membongkar  bangunan irigasi serta bangunan lain yang ada, mendirikan bangunan lain di dalam, diatas, atau yang melintasi saluran irigasi, kecuali atas izin, Sedangkan dalam raperda tentang penanggulangan bencana merupakan pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dilakukan secara koordinatif dengan melibatkan peran pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemerintah desa.

Sementara penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah kabupaten Sleman dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah  Kabupaten Sleman (BPBD). Penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak dapat dipisahkan dari partisipasi masyarakat baik perseorangan, kelompok orang, badan hukum, lembaga/organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha termasuk organisasi sosial politik. Agar peran serta masyarakat dapat berjalan dengan optimal maka diperlukan pembinaan, pengawasan,  dan pengendalian dari BPBD.

Untuk keuangan penanggulangan bencana bersumber dari APBD Propinsi, Kabupaten, APBN, masyarakat dan atau pihak lain yang sah. Sumber keuangan penanggulangan bencana yang dapat berupa dan dan/atau barang perlu dikelola secara baik dan benar melalui mekanisme pengelolaan keuangan penanggulangan bencana. Sebagai upaya memperlancar penyelenggaraan penanggulangan bencana maka di dalam raperda diatur mengenai sanksi administrasi dan pidana terhadap kegiatan yang menghambat  penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Sedangkan pada raperda tentang Pembentukan  desa dan padukuhan dan perubahan status desa menjadi kelurahan adalah sebagai pedoman bagi pembentukan desa dan padukuhan maupun perubahan status desa menjadi kelurahan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat serta optimalisasi potensi desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.




KUA Kecamatan Turi Wakil Sleman Dalam Lomba Tingkat DIY

mcs

Sleman, InfoPublik – KUA Kecamatan Turi yang mewakili Kabupaten Sleman dalam penilaian KUA percontohan tingkat provinsi,  telah dievaluasi Selasa (21/5), oleh tim yang mayoritas dari Kementerian Agama Provinsi DIY , hanya ada satu anggota tim diluar Kemenag Agama, yaitu Ruse  Sutikno, dari Pemda Prop. DIY.

Anggota tim penilai dengan kurang lebih 10 anggota dipimpin oleh Kepala Kemenag Prop. DIY. Drs. H. Maskul Haji yang dalam kesempatan tersebut antara lain menyampaikan bahwa tugas Kemenag antara lain kewenangan pembinaan terhadap 6 agama di Indonesia.

Dan untuk memperlakukan semua agama sama secara adil dan sinergis. Yang jelas dalam penilaian tersebut tim ingin mengetahui dari dekat kondisi KUA Turi apakah kondisinya sama dengan yang ada dalam laporan, apakah sudah sesuai atau belum.

Lebih lanjut disampaikan bahwa fungsi KUA antara dulu dan sekarang sudah lain, fungsi KUA sekarang adalah fungsi pembinaan. Yang memprihatinkan menurut Maskul Haji bahwa anggaran pembinaan untuk KUA selama satu tahun hanya Rp2 juta. Hal ini menuntut manajemen yang baik agar dapat dilaksanakan dengan baik pula.

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu, , Dandim 0732 Satriyo Pinandoyo, Kepala Kantor Kemenag Lutfi Ahmad, SAg, Camat Turi Dra. Endang Widowati.

Bupati Sleman dalam sambutan tertulis, yang dibacakan Wakil Bupati, antara lain menyampaikan bahwa keberadaan KUA  tidak dapat dilepaskan dengan masalah pernikahan.

KUA dituntut tidak hanya memberikan pelayanan admisnistratif pernikahan, namun juga harus berupaya agar pernikahan yang dilangsungkan merupakan tonggak terwujudnya keluarga yang hatmonis, sakinah dan berkualitas.

KUA mempunyai peran besar dalam memberikan edukasi daan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kualitas kaluarga. Permasalahan keluarga yang sangat komplek apabila tidak dikelola dengan baik, maka akan membawa dampak negatif pada kondisi ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Masih tingginya angka perceraian menunjukkan bahwa upaya untuk membina pernikahan dan keluarga yang harmonis harus terus digalakkan. Berkenaan dengan hal tersebut, keberadaaan lembaga Pembina perkawinan sebagaimana KUA maupun BP4 harus terus dievaluasi dan ditingkatkan kinerjanya.

Keharmonisan keluarga merupakan syarat bagi terwujutnya masyarakat yang sejahtera, oleh karena itu Bupati berharap agar kiprah KUA di sleman semakin optimal.

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Turi pada kesempatan tersebut antara  melaporkan bahwa pemeluk Agama Islam di Kecamatan Turi terdapat jiwa, Kristen , Katolik 226, Hindu 3 dan Budha 2.




Penyuluh Kehutanan se-Indonesia Berkumpul Dalam Jambore Di Sleman

hatta-300x199

Sleman, InfoPublik – Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan Kementerian Kehutanan mengadakan Jambore Nasional Penyuluh Kehutanan Tahun 2013 di Desa Hargo Binangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dari 15 – 18 Mei 2013.

Jambore Penyuluh Kehutanan diadakan dengan maksud untuk memfasilitasi pertemuan serta untuk menjamin kemampuan dan kreativitas para penyuluh kehutan dari berbagai unsur, yaitu penyuluh kehutanan PNS, penyuluh kehutanan swadaya masyarakat (PKSM), dan penyuluh kehutanan swasta (PKS).

Jambore bertema “Menuju Penyuluh Kehutanan yang Kompeten dan Profesional” ini diadakan dengan tujuan membangun jiwa korsa penyuluh kehutanan, membangun jejaring kerja (networking) sesama penyuluh dalam pelaksanaan penyuluhan kehutanan, sharing informasi dan tukar pengalaman antar para penyuluh.

Selain itu, juga untuk meningkatkan kapasitas penyuluh kehutanan, yang meliputi wawasan, kreativitas, motivasi dan kinerja; serta membangun kemitraan dan sinergitas antara penyuluh dalam pelaksanaan penyuluhan kehutanan.

Jambore dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Perekonomian  RI Hatta Rajasa, selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kelautan, Kehutanan; serta dihadiri oleh Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kelautan.

Peserta Jambore kurang lebih orang dari seluruh Indonesia, yang terdiri dari unsur penyuluh kehutanan PNS, penyuluh kehutanan swadaya masyarakat (PKSM), penyuluh kehutanan swasta, pengurus Ikatan Penyuluh Kehutanan Indonesia (Ipkindo), pengurus Himpunan Pelestari Hutan Andalan (HPHA), kelompok tani hutan, dan para Peneliti lingkup Badan Pelestari dan Pengembangan Kehutanan.

Untuk meningkatkan kinerja penyuluh kehutanan, pada Jambore ini juga akan diberikan penghargaan kepada penyuluh kehutanan yang berprestasi dalam beberapa Lomba, antara lain Karya Tulis Inovasi Baru/Teknologi Tepat Guna, Seri foto Hasil Penyuluh Kehutanan, dan Lomba Cipta Lagu Mars Penyuluh Kehutanan.

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Menko Perekonomian  Hatta Rajasa yang sekaligus membuka  Jamnas penyuluh kehutanan yang ditandai dengan pemukulan gong, Menhut Zulkifli Hasan, Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX, bupati Sleman Drs. Sri Purnomo.

Dalam kesempatan tersebut juga baik menko perekonomian, Menhut, wakil Gubernur DIY, dan Bupati sleman melepas burung dan menanan pohon penghijauan. Disamping itu juga diserahkan beberapa hasil kejuaraan dan lomba serta bantuan untuk kelompok.




Peringatan Hari Jadi Sleman Dimeriahkan Tari Greget Trengginas

Sleman, InfoPublik – Rangkaian kegiatan puncak hari jadi ke-97 Sleman dimulai dari hari Selasa (14/5) pukul dengan diawali dengan kirab broto, kemudian dilanjutkan dengan tirakatan dan penyampaian ubo rampe upacara kepada Bupati Sleman/ ketua umum hari jadi Kabupaten Sleman.

Puncak acara peringatan hari jadi Kabupaten Sleman ke-97 dilangsungkan Rabu, (15/5) mulai pukul WIB di kawasan lapangan Denggung Sleman. Pada puncak acara kegiatan hari jadi, tanggal 15 Mei 2013, akan di mulai dengan kegiatan bedhol projo pukul , dengan mengadakan pawai dari Ambarukmo-Mlati-Denggung. Pawai tersebut adalah napak tilas perpindahan pusat Pemerintahan Kabupaten Sleman, dari Ambarukmo ke Tridadi Sleman, dengan peserta kirab berasal dari Abdi dalem dari Sleman, Bergodo mego ngampak, dan 3 kelompok kesenian (2 Badui dan 1 IPKJS).

Pada pukul dilaksanakan Sidang Istimewa di gedung DPRD Sleman, pukul diadakan pengambilan pusaka tombak kyai turunsih,  panji mego ngapak dan lambang daerah dari Sekda yang akan diserahkan kepada ketua umum kemudian dikirab oleh 4 bregodo, yaitu bregodo Abdi dalam Kab. Sleman, Bregodo Paguyuban Sekar Sedah, Bregodo Mbah Bergas, Bregodo Kismo Kuncoro.

Pada pukul diadakan Upacara “Tanggap Warso Dinten Hadeging Ingkang Kaping 97 Kabupaten Sleman Warso 2013” dengan dimeriahkan dengan tari Greget Trengginas. Tari greget trengginas ini menggambarkan kesucian hati, bertekad membela bumi pertiwi, dengan langkah pasti berpegang pada kekuasaan Ilahi, berani membela bangsa, rawe-rawe rantas malang-malang putung, dengan sigap semangat, memberantas angkara murka, Sleman Sembada mengumandang Jagad.

Disamping kirab budaya acara akbar kebanggaan masyarakat Sleman tersebut juga disuguhkan sebuah repertoar tari kolosal bertajuk “Greget Trengginas” yang diperagakan 94 orang penari.  Repertoar tari ‘Greget Trengginas’ menggambarkan semangat dan harapan yang tinggi untuk bangkit dan menapaki kehidupan masa depan yang lebih gemilang. Tarian tersebut merupakan penggambaran kondisi sosial ekonomi warga masyarakat Sleman khususnya di lereng Merapi yang tahun 2010 silam mengalami keterpurukan akibat erupsi Merapi.




Badan KB dan PPPA Hadapi Tantangan Untuk Kendalikan Laju Pertumbuhan Penduduk Sleman

Tahun ini Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKBPPPA) Kabupaten Sleman kembali menggelar rapat kerja daerah dengan tema Pembangunan Berwawasan Kependudukan KB yang berperspektif gender. Dengan tema tersebut BKBPPPA berharap dapat melakukan program-program yang telah dicanangkan sebelumnya diantaranya menggalakkan triad remaja yaitu kesehatan reproduksi remaja, mencegah penyebaran HIV/ AIDS dan narkoba dan penundaan usia perkawinan. Dengan program-program ini diharapkan BKB dan PPPA dapat mewujudkan Kabupaten Sleman sebagai kabupaten sejahtera.

Hingga tahun 2015 mendatang BKB dan PPPA memiliki visi meningkatkan manajeman pemerintahan dan aparatur yang memiliki kompetensi dan integritas, meningkatkan dan memantapkan kesertaan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Percepatan pemberdayaan dan ketahanan keluarga menuju keluarga sejahtera, percepatan peningkatan keadilanm gender, kualitas hidup perempuan dan anak, serta percepatan penguatan kelembagaan dan partisipasi institusi masyarakat dalam pembangunan keluarga sejahtera yang berwawasan gender.

Misi ini terkait dengan masalah kependudukan di Kabupaten Sleman yang berdasarkan hasil sensus sementara mencapai jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk mencapai 1,92% dimana angka ini merupakan angka pertumbuhan tertinggi di DIY. Konsekuensi logis dari masalah ini adalah tantangan untuk dapat mengendalikan laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Sleman. Oleh karena itu pada kesempatan ini Bupati Sleman menyampaikan harapannya agar BKB dan PPPA mampu berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi lain lintas sektor. Sinergi lintas sektor ini dihararapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sleman dengan cara meningkatkan kualitas SDM dan pendidikan sehingga masyarakat dapat hidup sejahtera dan terhindar dari kemiskinan.

Harus disadari bahwa permasalahan kependudukan, dengan jumlah penduduk yang banyak maka angka kemiskinan juga rentan untuk meningkat. Untuk mengatasi masalah kemiskinan, upaya yang kita lakukan adalah dengan pemberdayaan untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dan mengatasi masalah kemiskinan, upaya yang dilakukan bukan hanya sebatas pada pembatasan jumlah kelahiran, tetapi juga mencakup upaya peningkatan kesejahteraan keluarga. Upaya peningkatan kesejahteraan keluarga ini meliputi Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Lansia (BKL), Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang pada intinya bertujuan untuk membuka kesempatan dan akses untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Program Pembinaan Keluarga ini diperlukan dengan harapan agar peran perempuan dapat ditingkatkan melalui keluarga sebagai dasar aktivitas masyarakat. Dengan demikian diharapkan melalui peningkatan peran perempuan, maka perempuan mampu mengoptimalkan potensi dirinya sendiri sehingga dapat berkiprah secara luas di ruang publik tanpa mengesampingkan peran domestiknya.