DPRD Sleman Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda
Sleman, InfoPublik – DPRD Kabupaten Sleman menyetujui Tiga raperda tentang irigasi, penanggulangan Bencana, dan Pembentukan Desa dan Padukuhan, serta perubahan status desa menjadi kelurahan, menjadi peraturan daerah (Perda), melalui rapat paripurna dewan, belum lama persetujuan tersebut, dilakukan dalam rapat Paripurna Dewan yang dipimpin H. Koeswanto, SIP didampingi Wakil ketua dewan dan Anggota serta dihadiri Bupati Sleman, jajaran Forum silaturahmi Pimpinan Daerah dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
Ketiga raperda ini telah melalui beberapa tahap pembahasan baik dalam rapat di tingkat Panitia khusus maupun dalam rapat paripurna. Dalam sambutannya, Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, menyatakan bahwa Raperda tentang Irigasi merupakan pedoman bagi pemkab dalam menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai upaya mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi yang efektif, effisien, dan produktif.
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, dengan mengutamakan peran serta masyarakat petani. Bupati Sri Purnomo menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2006 tentang irigasi, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan pengelolaan sistem irigasi untuk daerah irigasi dengan luas kurang dari Ha. Untuk mewujudkan pengelolaan sistem irigasi yang efektif, efisien dan produktif, Pemerintah membagi kewenangannya kepada pemerintah desa untuk daerah irigasi dengan luas sampai dengan 10 ha dalam 1 desa dan atau bangunan irigasi yang dibangun desa dan tidak bersifat lintas desa.
Pengelolaan sistem irigasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten adalah untuk menjamin ketersediaan air irigasi melalui pemberian hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi. Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan untuk pertanian rakyat dengan penggunaan air paling banyak 2 liter per detik per hektar dan apabila penggunaan air tersebut lebih maka dikategorikan sebagai hak guna usaha air untuk irigasi. Sementara hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk keperluan pengusahaan kegiatan agribisnis dan agroindustri. Upaya pemerintah kabupaten dalam melakukan pengamanan jaringan irigasi dilakukan melalui penetapan garis sempadan pada jaringan irigasi yang terdiri dari sempadan saluran, saluran pembuangan, dan bangunan.
Penetapan larangan membuat galian pada jarak tertentu di luar garis sempadan yaitu jarak yang secara teknis tidak mengganggu keamanan saluran irigasi dan dipengaruhi oleh tingkat kedalaman galian yang akan di lakukan dan kondisi lain. Larangan mengubah dan/atau membongkar bangunan irigasi serta bangunan lain yang ada, mendirikan bangunan lain di dalam, diatas, atau yang melintasi saluran irigasi, kecuali atas izin, Sedangkan dalam raperda tentang penanggulangan bencana merupakan pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dilakukan secara koordinatif dengan melibatkan peran pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemerintah desa.
Sementara penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah kabupaten Sleman dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sleman (BPBD). Penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak dapat dipisahkan dari partisipasi masyarakat baik perseorangan, kelompok orang, badan hukum, lembaga/organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha termasuk organisasi sosial politik. Agar peran serta masyarakat dapat berjalan dengan optimal maka diperlukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dari BPBD.
Untuk keuangan penanggulangan bencana bersumber dari APBD Propinsi, Kabupaten, APBN, masyarakat dan atau pihak lain yang sah. Sumber keuangan penanggulangan bencana yang dapat berupa dan dan/atau barang perlu dikelola secara baik dan benar melalui mekanisme pengelolaan keuangan penanggulangan bencana. Sebagai upaya memperlancar penyelenggaraan penanggulangan bencana maka di dalam raperda diatur mengenai sanksi administrasi dan pidana terhadap kegiatan yang menghambat penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
Sedangkan pada raperda tentang Pembentukan desa dan padukuhan dan perubahan status desa menjadi kelurahan adalah sebagai pedoman bagi pembentukan desa dan padukuhan maupun perubahan status desa menjadi kelurahan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat serta optimalisasi potensi desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.