Perkuat Peran Perencanaan Desa, Ketua DPRD Sleman Terima Audiensi Pirukunan Tuwanggana

Sleman — Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Gustan Ganda, menerima audiensi dari jajaran pengurus Pirukunan Tuwanggana Kabupaten Sleman dalam forum sambung rasa yang digelar di Ruang Bapemperda Gedung DPRD Sleman pada Senin (26/1/2026). Pertemuan ini menjadi momentum strategis bagi para tokoh penggerak pembangunan kalurahan untuk menyelaraskan persepsi mengenai tata kelola pemerintahan desa menyusul terbitnya regulasi terbaru mengenai peran strategis lembaga yang sebelumnya dikenal sebagai LPMKal tersebut.

Dalam audiensi yang diikuti oleh 22 pengurus harian tersebut, Ketua Pirukunan Tuwanggana Sleman, Dwijo Putro, memaparkan landasan hukum organisasi yang kini berpijak pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa Tuwanggana mengemban amanah besar dari Gubernur DIY untuk merubah paradigma lama dan mulai mewarnai arah pembangunan kalurahan secara nyata. Menurutnya, lembaga ini harus mampu bersinergi dengan lurah agar setiap kebijakan pembangunan selaras dengan kebutuhan masyarakat namun tetap patuh pada regulasi yang berlaku.

“Tuwanggana di setiap kalurahan memiliki pengaruh besar karena secara tugas pokok dan fungsi kami melekat pada perencanaan. Kami harus bersinergi dengan lurah agar arah pembangunan kalurahan selaras dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kami ingin memastikan peran Tuwanggana tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar memberikan warna pada pembangunan desa sesuai dengan mandat Gubernur DIY,” ujar Dwijo Putro saat memberikan pengantar dialog.

Menanggapi paparan tersebut, Gustan Ganda menyampaikan apresiasi tinggi terhadap eksistensi Tuwanggana. Ia menilai kedudukan Tuwanggana sangat vital karena secara teknis terlibat langsung sebagai sekretaris dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) maupun Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP). Dengan posisi tersebut, Tuwanggana dianggap memiliki kunci utama dalam mengawal transparansi dan ketepatan sasaran penganggaran di tingkat desa.

“Peran Tuwanggana sangat penting karena melekat sebagai Sekretaris RPJMKal maupun RKP, sehingga memiliki ruang besar untuk mewarnai perencanaan dan penganggaran agar pembangunan lebih terarah. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pusat saat ini, ketepatan sasaran menjadi mutlak. Dana yang ada harus dikelola secara efektif agar manfaatnya benar-benar sampai ke tangan rakyat,” ungkap Gustan Ganda di hadapan para pengurus.

Dalam forum tersebut, pengurus Pirukunan Tuwanggana juga menyampaikan sejumlah usulan strategis, di antaranya penyediaan kantor sekretariat tetap di tingkat kabupaten serta permohonan dukungan melalui masa reses anggota dewan untuk memperkuat peran mereka di lapangan. Selain itu, mereka mendorong pengaktifan kembali situs web resmi kalurahan sebagai sarana keterbukaan informasi publik sehingga masyarakat luas dapat memantau setiap progres pembangunan di wilayahnya masing-masing.

Menutup audiensi, Dwijo Putro menyerahkan buku panduan Tuwanggana DIY yang berisi susunan pengurus hingga anggaran dasar organisasi kepada Gustan Ganda sebagai referensi koordinasi. Ketua DPRD Sleman berjanji akan segera menindaklanjuti masukan tersebut dengan menjadwalkan pertemuan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK). Langkah ini diharapkan dapat menjembatani komunikasi yang lebih intensif antara lembaga Tuwanggana dengan pemerintah kalurahan di seluruh wilayah Sleman guna mempercepat pembangunan berbasis kemandirian desa. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)




Sasar Aparatur Desa, Kalurahan Condongcatur Bedah KUHP Baru Guna Cegah Korupsi dan Konflik Sosial

Sleman — Pemerintah Kalurahan Condongcatur mengambil langkah proaktif dalam membekali jajaran aparatur kewilayahan menghadapi transisi hukum nasional. Menyusul mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) secara efektif pada 2 Januari 2026, Pemkal Condongcatur menggelar sosialisasi mendalam bertajuk pemahaman delik pidana modern di Ruang Wacana Loka, Senin (26/1/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh carik, kepala seksi, kepala urusan, hingga dukuh se-Condongcatur ini menghadirkan pakar hukum dari DUAZ & Co. Building & Law, yakni Angela Febranti Silaban dan Joko Susilo. Sosialisasi ini menjadi krusial mengingat KUHP baru membawa paradigma hukum yang berbeda dari warisan kolonial, dengan menitikberatkan pada keadilan restoratif dan pemulihan keseimbangan sosial di tingkat masyarakat paling bawah.

Dalam paparannya, Joko Susilo membedah sejumlah aturan baru yang bersinggungan langsung dengan dinamika sosial di pedesaan, seperti delik mengenai pengakuan kekuatan gaib atau santet serta perluasan delik aduan pada perkara kohabitasi atau kumpul kebo. Penjelasan ini dinilai penting bagi para dukuh yang sering menjadi penengah konflik di tengah warga.

“Di dalam undang-undang yang baru ini, terdapat aturan terkait praktik santet. Jadi, siapa pun yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang, menyembuhkan, atau membuat kaya, dapat dikenakan pasal pidana. Hal ini untuk mencegah tindak pidana lanjutan seperti penipuan atau pemerasan. Selain itu, terkait kohabitasi, kini orang tua atau anak kandung juga dapat melapor, berbeda dengan aturan lama yang hanya membolehkan pasangan sah,” ujar Joko Susilo di hadapan para perangkat desa.

Selain isu sosial, materi antikorupsi menjadi sorotan utama bagi keberlangsungan tata kelola dana desa dan tanah kas desa. Angela Febranti Silaban memperingatkan bahwa pasal-pasal dalam KUHP baru kini secara spesifik dapat menjerat lurah maupun perangkat desa yang secara melawan hukum memperkaya diri atau menyalahgunakan kewenangan jabatan. Ia menegaskan bahwa meskipun telah dikodifikasi dalam KUHP, penanganan korupsi tetap mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi sebagai aturan khusus.

“Pasal-pasal dalam KUHP baru ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa berada dalam pengawasan hukum pidana antikorupsi yang ketat. Pemilik hewan peliharaan pun kini bisa dipidana jika lalai menjaga hewannya hingga membahayakan orang lain di jalan umum. Ini adalah bentuk perlindungan hukum yang lebih menyeluruh bagi warga,” jelas Angela Febranti Silaban.

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, menekankan bahwa pemahaman hukum yang matang bagi perangkat kalurahan adalah fondasi utama untuk mewujudkan tertib administrasi. Ia berharap melalui sosialisasi ini, para pamong desa lebih teliti dalam menjalankan prosedur kerja guna menghindari kesalahan administratif yang berujung pada kerugian negara.

“Tujuan utama kami adalah membekali perangkat kalurahan agar lebih teliti dan sesuai prosedur dalam bekerja. Dengan administrasi yang tertib, kita dapat mencegah potensi terjadinya kesalahan hukum. Selain itu, jika masyarakat dan aparatur paham aturan baru ini, partisipasi dalam penegakan hukum akan meningkat dan konflik antara warga dengan aparat dapat diminimalisir,” kata Reno Candra Sangaji.

Forum yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab mengenai batasan hukum dalam pelayanan sehari-hari. Kesadaran hukum yang dibangun dari tingkat kalurahan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih kondusif, aman, dan sadar akan pentingnya penegakan hukum dalam pembangunan nasional. (Wasana/KIM Depok)




Kepastian Hukum Tanah Sultan Ground, GKR Mangkubumi Serahkan Serat Kekancingan bagi Warga Blimbingsari

Sleman — Langkah besar dalam penataan administrasi pertanahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali dilakukan oleh Keraton Yogyakarta. Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, secara simbolis menyerahkan Serat Kekancingan kepada warga Padukuhan Blimbingsari, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, pada Sabtu (24/1/2026). Bertempat di Balai Padukuhan Blimbingsari, prosesi ini menjadi titik terang bagi warga yang selama ini menempati tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) untuk mendapatkan legalitas pemanfaatan lahan yang sah.

Dalam kesempatan tersebut, GKR Mangkubumi menjelaskan bahwa penyerahan dokumen ini bertujuan utama untuk menertibkan administrasi pertanahan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Untuk tahap awal, dokumen yang diserahkan merupakan serat palilah dengan masa berlaku satu tahun. Dokumen transisi ini berfungsi sebagai payung hukum sementara sembari menunggu proses verifikasi data lengkap untuk penerbitan serat kekancingan permanen yang nantinya akan memiliki masa berlaku hingga sepuluh tahun.

“Tujuan utama dari penyerahan ini adalah untuk penertiban administrasi pertanahan. Kami ingin warga merasa tenang karena memiliki landasan hukum yang jelas dalam memanfaatkan lahan. Mudah-mudahan langkah ini membawa manfaat besar bagi bapak dan ibu sekalian di Blimbingsari,” ujar Mangkubumi di hadapan ratusan warga yang hadir.

Pihak Keraton Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjalin koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Sleman serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman. Sinergi lintas instansi ini diperlukan agar proses pemetaan dan sinkronisasi data lahan milik Kasultanan dapat berjalan cepat tanpa mengabaikan hak-hak sosial masyarakat. Dengan adanya legalitas ini, diharapkan potensi sengketa lahan di masa depan dapat diminimalisir melalui sistem pencatatan yang transparan dan akuntabel.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, yang hadir mendampingi prosesi tersebut menyampaikan apresiasi mendalam kepada pihak Keraton Yogyakarta, khususnya Panitikismo, yang telah bekerja keras memvalidasi data warga. Menurutnya, penyerahan serat ini merupakan jawaban atas kegelisahan warga Blimbingsari selama bertahun-tahun mengenai status tempat tinggal mereka. Pemerintah Kabupaten Sleman siap mengawal proses administratif selanjutnya agar hak masyarakat dapat terpenuhi secara menyeluruh sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mewakili masyarakat Kabupaten Sleman, khususnya warga Blimbingsari, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penyerahan dokumen ini. Penyerahan serat ini memberikan kepastian hukum yang sangat berharga bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Blimbingsari. Kini warga memiliki pegangan legal yang sah dari pihak Keraton,” ungkap Harda Kiswaya dalam sambutannya.

Menutup rangkaian acara, Mangkubumi dan Harda Kiswaya memberikan imbauan tegas kepada warga agar selalu mengedepankan jalur musyawarah dan melapor kepada perangkat desa jika terjadi konflik pertanahan. Warga juga diminta waspada terhadap praktik penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan pihak Keraton atau Panitikismo dengan modus meminta sejumlah uang. Proses pengurusan administrasi ini ditegaskan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pihak Kawedanan guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi adat.




Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat dan Anggota DPRD Sleman Jaga Integritas

Sleman — Pemerintah Kabupaten Sleman mempertegas komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menggelar sosialisasi antikorupsi. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pangripta Bappeda Sleman pada Jumat (23/1/2026) ini menyasar para Kepala Perangkat Daerah dan anggota DPRD Kabupaten Sleman sebagai pemegang kebijakan utama di wilayah tersebut.

Pertemuan strategis bertajuk “Delik-Delik Tindak Pidana Korupsi dan Penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi” ini menghadirkan dua pakar dari lembaga antirasuah, yakni Indra Furqon dan Raden Aryo Bilowo. Fokus utama sosialisasi ini adalah membedah batasan antara budaya keramah-tamahan dengan praktik gratifikasi serta suap yang sering kali menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan.

Indra Furqon dalam paparannya mengungkapkan bahwa di Indonesia, gratifikasi kerap dianggap lumrah karena berbalut budaya ketimuran seperti memberi tanda terima kasih. Namun, ia mengingatkan dengan tegas bahwa dalam konteks pelayanan publik, setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan memiliki risiko besar memengaruhi objektivitas penyelenggara negara. Hal inilah yang harus diwaspadai agar integritas aparatur tetap terjaga tanpa intervensi kepentingan pribadi atau golongan.

“Praktik saling memberi sering dianggap sebagai budaya ramah tamah, namun kita harus sadar bahwa jika itu berkaitan dengan jabatan, risikonya adalah menjadi suap. Kami mengimbau para Kepala Perangkat Daerah dan anggota DPRD untuk segera melapor kepada KPK sebelum 30 hari kerja sejak diterimanya pemberian tersebut. Langkah ini sangat krusial karena dapat menggugurkan dugaan unsur pidana bagi penerimanya,” ujar Indra Furqon di hadapan peserta sosialisasi.

Selain mengenai gratifikasi, para peserta juga dibekali pemahaman mendalam terkait pemanfaatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penyelidikan korupsi. Hal ini bertujuan agar para pejabat daerah lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan memastikan setiap rekomendasi audit ditindaklanjuti secara serius demi menghindari celah hukum di masa mendatang.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, yang turut hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa sinergi dengan KPK merupakan langkah preventif untuk memperkuat benteng integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Ia menyatakan bahwa penguatan sistem pengendalian intern dan transparansi keuangan berbasis elektronik menjadi agenda prioritas untuk menutup peluang terjadinya praktik lancung.

“Sosialisasi ini adalah upaya nyata untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi sepenuhnya pada kepentingan publik. Kami terus berupaya meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta pemanfaatan sistem elektronik agar disiplin aparatur tetap terjaga. Harapannya, seluruh pejabat di Sleman memiliki budaya anti gratifikasi yang kuat dalam bentuk apapun,” tegas Danang Maharsa.

Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan iklim birokrasi yang lebih sehat di Kabupaten Sleman, di mana pelayanan kepada masyarakat dilakukan tanpa ada bayang-bayang pamrih atau pungutan ilegal. Melalui pemahaman delik korupsi yang lebih baik, para penyelenggara negara diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.




Warga Gempol Condongcatur Gelar Pra-Musduk, Rancang Prioritas Pembangunan Jangka Menengah

Sleman — Padukuhan Gempol di Kalurahan Condongcatur menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola wilayah yang partisipatif melalui penyelenggaraan Pra-Musyawarah Padukuhan (Pra-Musduk). Forum yang menjadi landasan penyusunan perencanaan pembangunan tersebut dilaksanakan pada Jumat malam (23/1/2026) bertempat di Gedung Sarana dan Prasarana Padukuhan Gempol. Pertemuan ini menjadi krusial karena menjadi wadah bagi warga untuk menentukan arah pembangunan wilayah mereka secara demokratis.

Forum ini dirancang untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan, sehingga program yang diusulkan tidak bersifat instruksi dari atas, melainkan murni aspirasi dari bawah. Dipandu oleh Dukuh Gempol, Ari Susanti, jalannya diskusi berlangsung komunikatif dengan fokus pada penggalian kebutuhan riil di tingkat rukun tetangga dan rukun warga. Partisipasi aktif peserta menunjukkan besarnya kepedulian warga terhadap kemajuan lingkungan tempat tinggal mereka.

LPMK Kalurahan Condongcatur, Sumar Wibowo, dalam arahannya menekankan bahwa perencanaan yang matang merupakan kunci utama keberlanjutan pembangunan. Ia mengingatkan bahwa setiap usulan harus berbasis pada data dan kondisi lapangan agar program yang dijalankan nantinya memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, sinergi antara perencanaan teknis dan kebutuhan warga harus berjalan selaras agar tidak ada anggaran yang terbuang sia-sia.

“Perencanaan pembangunan yang disusun secara bersama-sama dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat adalah fondasi kemajuan kita. Perencanaan yang matang akan mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi seluruh warga di Padukuhan Gempol,” ujar Sumar Wibowo saat memberikan arahan di depan para tokoh masyarakat.

Ketua Sub LPMK Padukuhan Gempol, Syahri, menjelaskan bahwa fokus utama Pra-Musduk kali ini adalah mempersiapkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk tahun 2027. Selain itu, forum ini juga melakukan tinjauan ulang atau review terhadap rencana pembangunan untuk tahun 2028 dan 2029. Hal ini dilakukan agar pembangunan di wilayah Gempol yang mencakup 3 RW dan 18 RT tersebut dapat berjalan secara komprehensif, merata, dan menjunjung nilai keadilan bagi seluruh penghuninya.

“Pra-Musduk ini menjadi ruang bagi kita semua untuk merumuskan prioritas. Dengan cakupan wilayah yang cukup luas, kita perlu sinergi dari seluruh elemen agar semua aspirasi, mulai dari infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi, dapat terakomodasi dalam perencanaan jangka panjang padukuhan ke depan,” kata Syahri menekankan pentingnya skala prioritas.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran Ketua RT dan RW, pengurus PKK, Kelompok Wanita Tani (KWT), Karang Taruna, hingga tokoh masyarakat setempat. Berbagai usulan mulai dari perbaikan fasilitas umum hingga program peningkatan kapasitas pemuda disampaikan secara lugas. Seluruh masukan ini akan dikompilasi menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyusunan draf pembangunan yang lebih terarah dan mampu menjawab tantangan sosial serta ekonomi di Padukuhan Gempol secara menyeluruh. (Tri Suhartati/KIM Depok)