Sri Muslimatun Dinobatkan sebagai Duta Anggrek DIY

Sleman – Wakil Bupati Sleman Dra Hj Sri Muslimatun, MKes dinobatkan sebagai Duta Anggrek Tingkat DIY. Penobatan tersebut dilakukaan oleh Ketua Perhimpunan Anggrek Indonesia (PAI) DIY, Dr Endang Semiarsih MS MSi, Sabtu (15/10) di Taman Anggrek Titi Orchids Jl. Boyong Pakem Sleman bertepatan dengan  Festival Anggrek Vanda Tricolor 2016.

Endang mengatakan bahwa potensi tanaman anggrek di DIY sungguh luar biasa, termasuk dengan potensi anggrek Vanda Tricolor var Suavis yang merupakan tanaman anggrek khas lereng Merapi.

PAI DIY sendiri pada saat ini telah berangotakan sekitar 100 orang yang kedepan diharapkan akan lebih banyak lagi yang bergabung. Untuk itu diperlukan sosok yang mampu mempromosikan potensi tersebut. Untuk itu sungguh tepat memilih Wakil Bupati Sri Muslimatun untuk menyandang gelar sebagai Duta Anggrek DIY.

Sementara itu  Sri Muslimatun menyatakan kebanggaannya dipilih sebagai Duta Anggrek DIY. Diharapkan melalui peran tersebut dapat memberikan kontribusi dan mendukung promosi pariwisata melalui potensi anggrek Vanda Tricolor var Suavis.

Sri Muslimatun menilai bahwa anggrek Vanda Tricolor var Suavis memiliki daya ungkit yang besar terhadap kepariwisataan di DIY. Tanaman Anggrek merupakan potensi tanaman yang yang berkelas dan memiliki nilai jual yang tinggi sehingga diharapkan melalui pembudidayaan tanaman anggrek dapat sekaligus meningkatkan taraf kesejahteraan bagi masyarakat pecinta anggrek.

Sedang  inisiator Festival Anggrek Vanda Tricolor Hj Sri Suprih Lestari  menyatakan kebanggaannya bahwa Festival Anggrek Vanda Tricolor var Suavis 2016 dapat berlangsung dengan sukses.

Tercatat sebanyak 25 peserta telah mengikuti festival tersebut. Selain itu dalam ajang festival anggrek tersebut terdapat 27 penggemar dan pecinta anggrek yang datang untuk mengikuti pelatihan budidaya anggrek. Sedangkan selama festival berlangsung tercatat lebih dari 200 pengunjung mendatangi festival tersebut.

Diharapkan tahun mendatang peserta festival akan lebih banyak lagi dan para peserta akan lebih mempersiapkan tanaman anggreknya dengan lebih baik untuk mengikuti festival.

Sedang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman, Ir AA Ayu Laksmidewi TP MM dikantornya, Senin (17/10) mengatakan bahwa gelaran Festival Anggrek Tricolor var Suavis kali ini diselenggarakan oleh Perhimpunan Anggrek Indonesia (PAI) DIY didukung oleh Fakultas Biologi UGM, Pemkab Sleman, Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan Fakultas Pertanian Universitas Janabadra.

Adapun hasil kejuaraan dalam Festival Anggrek Vanda Tricolor var Suavis tersebut adalah Juara 1 Aniek Sulistyanti asal Jogja, Juara 2 Supriyono asal Kebumen, Juara 3 Ny Giyo asal Jl. Kaliurang Sleman dan Juara Favorit Julian Rizki asal Magelang.

Ketiganya secara berturut-turut memperoleh tropy dan uang pembinaan dari Bank Sleman, Juara 1 mendapat Tropi Bupati Sleman dan uang pembinaan Rp 2,5 juta, Juara 2 Tropy Fakultas Biologi UGM dan uang pembinaan Rp 2 juta, Juara 3 Tropy PAI DIY dan uang pembinaan Rp1,5 juta, dan Juara Favorit Tropy Titi Orchid dan uang pembinaan Rp 750 ribu,-.

Sedangkan untuk lomba foto terpilih Juara 1 “Warna Alami Vanda Tricolor” karya Nico Cornelius, Juara 2 “Vanda 1” karya Lina dan Juara 3 “Ekssotisme Vanda Tricolor” karya Addien Muhammad. Ketiganya memperoleh piagam, uang pembinaan masing-masing sebesar Rp1 juta, Rp 750 ribu, dan Rp 500 ribu, dan hadiah anggrek Dendrobium.




Polemik Ketidakjelasan Nasib Sri Muslimatun Terus Berlangsung

Sleman – Polemik atas ketidakjelasan nasib Sri Muslimatun sebagai Wakil Bupati Sleman terpilih dalam pilkada 2015 masih berlangsung, apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman didesak Tim Advokasi Santun (Sri Purnomo- Sri Muslimatun) untuk menyampaikan usulan pelantikan pasangan Kepala Daerah terpilih kepada Gubernur DIY.

Desakan itu mengacu Pasal 160 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, sebagai respon sikap Pimpinan Dewan yang belum menyerahkan surat pengantar hasil Pilkada kepada Gubernur sebagai syarat pelantikan, karena Sri Muslimatun belum mengantongi SK Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD dari PDI Perjuangan.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi menjelaskan, pihaknya tidak dapat memenuhi tuntutan yang disampaikan Tim Santun, karena Pimpinan Dewan tengah memproses usulan pelantikan pemenang Pilkada Sleman. Apalagi dikatakan Ahmad Shidqi pada hari Senin (11/1), Pimpinan Dewan baru saja berkonsultasi dengan Kemendagri menyangkut posisi Sri Muslimatun.

Sementara lanjut Ahmad Shidqi, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 160 A ayat 2 dijelaskan, jika DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan calon Kepala Daerah terpilih, maka Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah dapat melantik calon terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.




BK Dewan Sleman Akan Panggil Sri Muslimatun

Sleman – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sleman berencana akan memanggil Sri Muslimatun untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan tersebut dilakukan terkait dengan mangkirnya Sri Muslimatun sebagai anggota Dewan sejak beberapa bulan lalu.


Hingga saat ini Sri Muslimatun masih tercatat sebagai anggota DPRD Sleman dari Fraksi PDIP. Sri Muslimatun sudah tercatat mangkir dari tugas kedewanan selama enam bulan berturut-turut, terhitung sejak bulan Juli 2015.

Sesuai dengann UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 193, dengan tidak menghadiri rapat paripurnam maupun rapat alat kelengkapan Dewan enam kali berturut-turut dapat dilakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota bersangkutan.

Ketua BK DPRD Sleman, Prasetyo Budi Utomo kepada wartawan di DPRD Sleman, Senin (11/1) menegaskan pemanggilan tersebut dilakukan tanpa ada muatan politik. Namun murni menegakkan aturan kedewanan.

Menurut Prasetyo, pemanggilan ini dikarenakan yang bersangkutan sudah melanggar aturan, sehingga BK memanggilnya untuk klarifikasi.

“Bukti berupa catatan kehadiran dari Sekretariat DPRD yang menjadi dasar pemanggilan kami selaku BK,” kata Prasetyo.

Selain Sri Muslimatun ada dua anggota Dewan lainnya yang juga terancam dipecat karena mangkir. Kedua anggota Dewan tersebut antara lain Danang Maharsa dan Andreas Purwanto, keduanya dari Fraksi PDIP.

“Mereka juga akan kami mintai keterangan terkait mangkirnya dari agenda kedewanan terutama ketidakhadiran dalam sidang paripurna enam kali berturut-turut. Penegakan ini murni dilakukan agar anggota dapat bekerja secara profesional,” kata Prasetya.

Prasetyo menambahkan langkah tegas tersebut dilakukan mengingat tingkat kehadiran anggota DPRD Sleman sangat rendah. Yakni sekitar 80 persen pada semester kedua bulan September hingga Desember  2015.

“Jika tidak ada langkah tegas, kinerja anggota Dewan dikhawatirkan akan semakin menurun. Hal ini tentu akan berpengaruh kebijakan untuk membangun Kabupaten Sleman,” tuturnya.

Sementara Anggota BK DPRD Sleman, Danang Sulistyo Haryono menambahkan dengan kemangkirannya tersebut, praktis Sri Muslimatun juga tidak mengikuti rapat dan agenda kedewanan hingga lebih dari enam kali kali secara berturut-turut. Dengan demikian, Sri Muslimatun  dianggap telah  melanggar etika seorang anggota Dewan.

“Sesuai dengan bukti, Sri Muslimatun tidak lagi aktif di DPRD Sleman meski statusnya belum dicoret,” kata Danang.

Seperti diketahui Sri Muslimatun mangkir setelah melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sleman untuk mengikuti pencalonan sebagai Wakil Bupati bersama Sri Purnomo. Meski belum mendapatkan keputusan resmi dari partai tempatnya bernaung terkait PAW, Sri Muslimatun sudah tidak berkantor di DPRD Sleman.

Dikatakan Danang  rekomendasi pemberhentian Sri Muslimatun sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Namun lantaran situasi politik yang menegang, hal tersebut urung dilakukan.

“Agar tidak muncul kepentingan politik, klarifikasi  dilakukan setelah Pilkada selesai digelar. Rencananya dalam minggu ini akan kami panggil dan klarifikasi,” tutur Danang.




KPU Sleman Nyatakan Sri Muslimatun Memenuhi Syarat

Sleman – Calon Wakil Bupati, Sri Muslimatun dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Sleman sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sleman, karena telah melengkapi persyaratan administrasi pencalonan. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno internal penyelenggara pemilu pada Jumat (23/10) malam, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Panwaslu Sleman, KPU dan Bawaslu DIY.

“Bahwa Calon Wakil Bupati Sleman tahun 2015 atas nama Dra Sri Muslimatun MKes dinyatakan memenuhi syarat”, kata Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi, dalam konferensi pers di media center KPU Sleman, Sabtu (24/10).

Shidqi juga mengakui, hingga tanggal 23 Oktober 2015 pukul WIB, mantan kader PDI Perjuangan itu belum dapat menyerahkan syarat pencalonan seperti yang diwajibkan pasal 68 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yaitu surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD Sleman dari pejabat berwenang, dalam hal ini Gubernur DIY.

Akan tetapi kata Shidqi, Sri Muslimatun telah menyerahkan surat permohonan pemberhentian kepada pejabat berwenang beserta bukti tanda terima, sesuai amanat Surat Edaran KPU RI Nomor 706/KPU/X/2015 tentang Keputusan Pemberhentian Calon dari Jabatan dan Pekerjaannya tertanggal 21 Oktober 2015.

“Kami melakukan penilaian dari bukti upaya sungguh-sungguh Sri Muslimatun untuk memperoleh SK pemberhentian tersebut dan ternyata hal itu di luar kemampuan dia,” tambah Shidqi.

Meski demikian KPU Sleman berupaya mengirim surat secara kelembagaan, yang ditujukan kepada para pejabat berwenang, baik itu pimpinan DPRD setempat maupun Gubernur DIY agar SK pemberhentian tetap dikeluarkan.

“Kami mengingatkan mereka tetap ada kebutuhan bagi Sri Muslimatun soal SK pemberhentian,” kata Shidqi.

Selanjutnya, jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan keputusan yang telah ditetapkan KPU RI, dipersilakan untuk melayangkan gugatan hukum ke pengadilan, karena hal itu menjadi hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. “Kita terima jika ada yang akan mengajukan gugatan,” tutur Shidqi.