Pemasangan Atribut Kampanye Pilkada Sleman Harus Taat Aturan

Sleman – Anggota Panwaslu Kabupaten Sleman, Sutoto Jatmiko menghimbau kepada seluruh tim sukses dan simpatisan pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada, agar mematuhi aturan pemasangan atribut kampanye.

Sutoto mengaku prihatin, terkait hasil operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pada pekan kemarin, yang menemukan 500 buah alat peraga kampanye ilegal terpasang di area terlarang, yaitu pada pepohonan.

“Sesuai aturan yang ada, siapapun paslon (pasangan calon)  atau tim kampanye tidak boleh memproduksi dan memasang atribut kampanye sendiri,” kata Sutoto di Sleman, Kamis (19/11).

Sutoto juga mengungkapkan, bahwa  untuk meminimalisir terulangnya pelanggaran serupa, pihaknya menerapkan larangan bagi tim sukses dan simpatisan mengambil atribut kampanye ilegal yang disita, jika seluruh tahapan Pilkada belum selesai dilaksanakan.

“Karena kemarin pernah terjadi ketika mau ada penertiban atribut diambil sendiri oleh yang punya, kemudian hari berikutnya dipasang, sehingga atribut yang sudah dirazia ditunda pengambilannya,” tambahnya.

Sementara terkait persoalan sosialisasi pelaksanaan Pilkada kepada masyarakat, sebetulnya sudah tercukupi melalui fasilitasi pembuatan alat peraga kampanye yang dibiayai pemerintah, misalkan pembuatan leaflet berisi visi-misi kontestan Pilkada yang dibagikan kepada masing-masing kepala keluarga. ‪Kemudian pembuatan 172 spanduk untuk desa dan lima buah baliho bergambar pasangan calon kepala daerah.

“Apalagi masing-masing paslon juga sudah melakukan kampanye tatap muka dengan masyarakat sejak empat bulan silam,” kata Sutoto.




Soal Mobil Dinas Untuk Mudik Bupati Taat Aturan Tapi Tidak Kaku

Sleman – Pasca keluarnya revisi keputuasan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah mengeluarkan  himbauan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara itu. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan mobil dinas.

Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI mengatakan himbauan tersebut dikeluarkan dengan menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat. Selain itu, himbauan tersebut disampaikan dengan diperkuat himbauan dari Gubernur DIY.

“Pemkab tentu menyesuaikan kebijakan yang ada. Jangan sampai justru menimbulkan polemik bagi PNS sendiri,” kata Sri Purnomo, Kamis (9/7).

Menurut Sri Purnomo,  diharapkan semua PNS dapat memahami aturan yang harus dilaksanakan. Meskipun sifatnya himbauan, namun diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

“Kalau memang hanya digunakan untuk silaturahmi dengan orangtua yang berada satu wilayah di Sleman ya tidak masalah menggunakan mobil dinas,” tutur Sri Purnomo.

Yang jelas lanjut Sri Purnomo, soal mobil dinas untuk mudik tetap taat aturan tetapi tidak kaku.