Tempat Hiburan Yang Bandel Saat Ramadan‬ Akan Dapat Sanksi

Sleman – Tempat hiburan di Kabupaten Sleman yang melanggar ketentuan jam operasional selama puasa Ramadan ini bisa dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).‬

‪Hal ini sengaja diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pengelola tempat hiburan.‬ Demikian diungkapkan ‪Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Eko Suhargono, Minggu (12/6).

Dikatakan Eko, selama Ramadan, jam operasional berbagai tempat hiburan seperti kafe, karaoke, game net, game station, game centre, salon, spa, dan panti pijat memang diatur lebih ketat.‬

‪Jam operasional dibatasi hanya pada pukul WIB sampai WIB.‬ Untuk pelanggaran, yang biasanya dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring), kali ini akan dikenakan sanksi lebih berat dengan KUHP.‬

‪”Untuk itu kami sudah kerjasama dengan kepolisian sehingga hukuman yang dikenakan kepada pelanggar akan lebih berat,” kata Eko.‬

‪Dicontohkan Eko, untuk pelanggaran ketentuan terkait minuman keras (miras), ada ancaman hukuman penjara 15 tahun.‬ Sebelumnya, jika dikenakan tipiring, hukumannya hanya berupa denda sebesar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

‪Satpol PP Sleman lanjutnya  bersama pihak kepolisian pun diakuinya telah menetapkan jadwal razia tempat hiburan untuk satu bulan ke depan.‬ ‪Selain untuk mengawasi kepatuhan terhadap aturan jam operasional, razia tersebut ditujukan untuk mengecek kesesuaian izin tempat hiburan.




Tempat Hiburan Wajib Tutup Pada Pekan Pertama Ramadan

Sleman – Guna menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan, tempat atau usaha hiburan di Kabupaten Sleman diwajibkan tutup pada pekan pertama Ramadan 1437 Hijriah.‬

‪”Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 26 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran dan hotel pada Bulan Puasa dan Idul Fitri,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Drs Joko Supriyanto , Minggu (5/6).‬

‪Menurut Joko, berdasarkan Perbup tersebut, usaha hiburan umum yang meliputi kafe, karaoke, game net, game station, game centre, salon, spa, panti pijat/refleksi dan usaha lain sejenis wajib tutup.‬

‪”Selain itu untuk jam operasional juga harus menyesuaikan. Untuk usaha hiburan kafe, karaoke dan usaha lain sejenis dimulai pukul WIB hingga WIB,” kata Joko.‬

‪Kemudian usaha game net, game station, game centre dan usaha lain sejenis dimulai pukul WIB hingga pukul WIB untuk siang hari dan pukul WIB hingga WIB untuk malam hari.‬

‪”Sedangkan salon, Spa, panti pijat refleksi dan usaha lain sejenis dimulai pukul WIB hingga pukul WIB,” katanya.‬

‪Joko menambahkan, aturan itu dimaksudkan untuk menjaga suasana kondusif selama puasa.‬

‪”Bagi pegawainya juga diimbau untuk menyesuaikan. Dengan berpakaian yang pantas dan sopan,” katanya.‬

‪Joko mengatakan, pengusaha dan pegawai tempat hiburan diminta untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam penyelenggaraan usahanya.‬

‪”Bagi yang melanggar, penindakan yang dilakukan dengan mencabut izin gangguan (HO),” katanya.




Selama Ramadan, Tempat Hiburan Diatur Jam Operasionalnya

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman telah mengumpulkan puluhan pengusaha salon, kafe dan tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kabupaten Sleman pada hari Rabu (25/6) lalu.

Mereka dikumpulkan untuk diberi pengarahan terkait jam operasional selama bulan puasa Ramadan. Demikian antara lain disampaikan Kasat Pol PP Sleman, Drs Joko Supriyatno di Sleman, Kamis (26/6).

Menurut Joko, untuk jam operasional tempat hiburan di Sleman telah diatur dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha hiburan umum (cafe, karaoke, spa, salon, panti pijat dan usaha lain sejenis), rumah makan, restoran dan hotel pada bulan Ramadan dan Idul Fitri, diatur tentang pembatasan jam operasional.

Dalam Pasal 1 diatur untuk usaha hiburan cafe, karaoke dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul WIB. Sedangkan untuk game net, game station, game centre dan usaha lain sejenis dimulai pukul WIB dan malam pukul WIB.

Selain itu mereka juga dilarang menyediakan minuman beralkhohol. Mereka juga dihimbau tutup, terhitung satu hari sebelum hari pertama bulan puasa yang ditetapkan pemerintah sampai dengan hari keenam.

“Untuk pengawasan kami bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” kata Joko.

Pembatasan jam operasional tersebut dimaksudkan untuk menghormati umat muslim yang sedang melakukan ibadah. Jangan sampai usaha mereka justru mengganggu warga yang sedang beribadah. Bagi pengusaha cafe, salon serta hiburan malam yang terbukti masih beroprasi selama tujuh hari pertama, akan dilakukan tindakan tegas.

Mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional. Ditambahkan Joko, Satpol PP juga akan melakukan monitoring untuk melihat ada tidaknya tempat hiburan yang melanggar Perbup tersebut.




Operasional Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadhan Dibatasi

Sleman – Jelang bulan puasa Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengingatkan para pengusaha tempat hiburan malam agar mematuhi aturan terkait jam operasional.

Jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan di Kabupaten Sleman diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) tentang Penataan Tempat Hiburan Malam.

Dalam Perbup 26/2013, diterangkan salon, spa, dan panti pijat hanya boleh membuka usahanya hingga pukul WIB. Sedangkan tempat hiburan malam seperti karaoke diperbolehkan buka hingga pukul WIB. Sementara kafe dan diskotek diminta menutup usahanya selama sebulan penuh.

“Karaoke diatur buka sampai pukul WIB, termasuk yang di hotel. Kalau kafe atau diskotek harus tutup total selama sebulan,” tegas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Sunarto dikantornya, Jumat (13/6).