Satpol PP Sleman Terus Tertibkan PKL

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mengawali tahun 2016 ini siap meneruskan program penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar maupun badan jalan untuk berjualan. Penertiban terus dilakukan karena trotoar dan badan jalan tidak diperuntukkan untuk berjualan PKL.

“Kami memang tidak segan-segan untuk menertibkan PKL yang tetap nekad melakukan jualan di trotoar dan badan jalan sebab selain mengganggu lalu lintas juga menyalahi aturan yang ada,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Eko Suhargono ketika dikonfirmasi Bernas terkait banyaknya lagi PKL yang berjualan di Jalan Kolombo depan kampus UNY, Jumat (8/1).

Dari pantauan Bernas, ada beberapa PKL yang tetap berjualan di pinggir jalan Kolombo meskipun disekitar lokasi sudah terpasang beberapa tanda larangan untuk berjualan di trotoar maupun badan jalan.

Dikatakan Eko, untuk menertibkan PKL ini Satpol PP tidak bisa bertindak sembarangan karena sesuai Perda yang ada di Pemkab Sleman yaitu Perda no 11 tahun 2004 tentang Penataan PKL.

“Jadi Satpol PP tidak melakukan penggusuran terhadap PKL tetapi melakukan penataan. Apalagi pemerintah juga tidak akan menghalangi orang-orang yang mencari nafkah dengan berjualan. Namun yang menjadi perhatian tempat berjualannya yang tidak menyalahi aturan,” kata Eko.

Contohnya untuk, PKL depan UNY ini akan dicarikan lokasi yang cocok dan akan dibicarakan dengan pihak UNY dimana saja shelter-shelter yang diperbolehkan untuk PKL. Sehingga PKL depan UNY tetap bisa berjualan.

Diakui Eko, secara rutin Satpol PP memang selalu melakukan patroli terhadap PKL. Namun karena keterbatasan personil maka pantauan tidak bisa dilakukan hanya satu titik saja.

“Hari ini kita baru saja memberikan peringatan pasa PKL jalan Monjali sampai Kamdanen. Dan beberapa hari lalu juga memberikan peringatan pada PKL di jalan Kabupaten, jalan Gejayan dan jembatan Merah,” tutur Eko.

Dalam penertiban PKL ini tidak bisa langsung dioperasi, namun ditempuh langkah-langkah dengan cara memberi peringatan. Supaya tidak berjualan di trotoar ataupun badan jalan.

Upaya lain yang dilakukan Satpol PP dalam menertibkan PKL ini juga melakukan sosialisasi terhadap PKL. Seperti yang telah dilakukan di Kecamatan Depok menjelang akhir tahun 2015 lalu dengan mengumpulkan PKL di wilayah Kecamatan Depok.***




Satpol PP Terus Tertibkan PKL Bandel

Sleman – Sampai saat ini masih banyak PKL yang berjualan pada tempat yang tidak semestinya, namun untuk menertibkaan mereka bukan pekerjaan mudah. Meski demikian Satpol PP akan terus berupaya menertibkan PKL yang berjualan di tempat yang tidak semetinya, misalnya di trotoar sepanjang ruas jalan di wilayah Kabupaten Sleman.

Termasuk PKL yang ada di jalan Piyungan-Prambanan. Seperti yang barusaja ditertibkan, PKL yang ada di Jl. Piyungan, tepatnya di Depan Polsek Prambanan. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Operasional dan Ketertiban Srimadu Rakyanto saat pelaksanaan operasi pembongkaran lapak PKL di Prambanan, Senin (9/11).

Lebih lanjut disampaikan bahwa penertiban dan pembongkaran lapak PKL yang menempati trotoar dan menutup selokan yang ada didepan Polsek Prambanan tersebut terpaksa dilakukan, karena PKL tersebut telh dengan sengaja ingkar tidak melakukan pembongkaran sendiri.

Sesuai dengan surat kesanggupan yang telah ditandatangani PKL tersebut yang bersedia membongkar sendiri pada tanggal 6 November 2015, sedangkan sampai dengan tanggal 9 November 2015 ternyata belum dibongkar, maka dengan terpaksa Salpol PP membongkar dan dibawa ke Satpol PP Sleman.

Meskipun lapak tersebut telah dibongkar dan dibawa ke Satpol PP , PKL yang bersangkutan bisa mengambil kembali lapaknya yang berupa meja, kotak dan bambu, tentu dengan menunjukkan bukti diri.

Meskipun lapak yang diambil dan dibongkar tersebut hanya satu ternyata satu unit truk pol PP penuh, karena bambu yang dipakai untuk menutup trotoar dan selokan cukup banyak.

Menurut salah satu sumber yang enggan disebut namanya, bahwa PKL tersebut sudah lama menempati trotoar dan menutup selokan, bahkan pemilik lahan/sawah yang ada dibawahnya keberatan, namun PKL tersebut tetap enggan membongkar daan pindah ke tempat yang semestinya.

Setelah ditelusuri PKL tersebut ternyata berasal dari luar Sleman, yaitu berasal dari Manisrenggo Klaten. Disampaikan pula oleh Srimadu bahwa penertiban dengan pembongkaran tersebut bukan tanpa dasar, namun mengacu pada  Perda Kbupaten Sleman nomor 11 tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima.

Perda nomor 11/2004 pasal 6 dalam ayat satu disebutkan bahwa setiap PKL yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin lokasi PKL, sedangka PKL yang bersangkutan tidak punya izin. Sementara dalam pasal 10 hurup c menyebutkan bahwa  mengemas dan memindahkan peralatan dagangannya dan tempat usaha setelah selesai menjalankan usahanya, sementara yang bersangkutan menetap disitu.

Lebih tegas disampaikan dalam pasal 11  hurup c disebutkan bahwa PKL dilarang melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan atau bangunan sekitarnya. Sementara dasar pembongkaran tersebut pada pasal 15 yang menyebutkan Lokasi PKL dibongkar apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku setelah melalui proses peringatan.