Pelaku Pembuangan Sampah Liar Akan Ditindak Tegas
Sleman – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Drs Purwanto berjanji akan menindaktegas para pembuang sampah liar diwilayah Sleman. Selain harus membayar denda, pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada lokasi yang ditentukan dapat dikenai sanksi kurungan tiga bulan.
Purwanto juga menjelaskan tentang mekanisme pembuangan sampah sudah diatur dalam Perda No.4/2015 tentang pengelolaan sampah. Namun sayangnya, masih banyak warga yang belum sadar lingkungan sehingga membuang sampah sembarangan.
Kondisi tersebut, diakui Purwanto menyebabkan banyak ditemukan lokasi pembuangan sampah liar. Salah satunya di tanah kas desa Condongcatur atau depan Kecamatan Depok.
“Tindakan membuang sampah tidak pada tempatnya itu jelas masuk pelanggaran. Ada konsekuensi hukum yang harus diterima oleh pelaku jika terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya,” kata Purwanto, Senin (16/1).
Menurut Purwanto, konsekuensi hukuman dari pelanggaran sesuai Perda cukup berat. Di antaraya hukuman kurungan tiga bulan dan denda senilai Rp 50 juta. Untuk mencegah munculnya lokasi sampah-sampah liar, Purwanto mengaku akan meningkatkan pemantauan di titik-titik lokasi sampah liar.
“Kami akan memantau lokasi pembuangan sampah liar. Kalau kedapatan ada yang membuang sampah kami akan proses secara hukum,” kata Purwanto.
Dikatakan Purwanto, untuk wilayah Depok volume sampah yang dihasilkan memang cukup tinggi. Hal itu dikarenakan, Depok merupakan salah satu wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi. Di samping itu, frekuensi aktivitas pembangunan di wilayah tersebut terus meningkat.
Kondisi ini mendorong oknum-oknum yang nakal membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya. Sayang, Purwanto tidak merinci berapa besar volume sampah yang dihasilkan untuk wilayah Depok.
Hanya saja, total sampah yang dihasilkan penduduk Sleman setiap hari rata-rata mencapai meter kubik. Saat ini, Sleman memiliki 200 kelompok pengelola sampah hingga tingkat RT, 16 transfer depo, 28 truk sampah, 14 tempat Pembuangan Sampah Terpadu 3R dan 20 TPS (Tempat Pembuangan Sampah).