Pemkab Harus Berani Keluarkan Kebijakan Moratorium Toko Modern di Sleman

Sleman – Menjamurnya toko modern di Kabupaten Sleman dinilai sudah meresahkan perekonomian masayarakat menengah ke bawah, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Apalagi, sejumlah toko modern yang berdiri menyalahi aturan karena letaknya berdekatan dengan pasar tradisional atau kurang dari 1 km dengan pasar tradisional.

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kabupaten Sleman, Hempri Suyatna mengatakan sebagai kontrol terhadap keberadaan toko modern Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Sleman harus berani mengeluarkan kebijakan moratorium toko modern. Apalagi, keberadaan toko modern semakin berkembang dan tumbuh dengan pesat dari waku ke waktu.

“Moratorium menjadi hal yang mendesak disamping penertiban toko modern yang melakukan pelanggaran perda tetap dijalankan,” kata  Hempri, Selasa(1/3).

Dijelaskan Hempri bahwa upaya penertiban toko modern belum begitu efektif. Sebab, masih ada toko modern yang belum mengantongi izin terus bermunculan. Sehingga, untuk penertiban toko modern, harus dilakukan secara menyeluruh.

Di sisi lain, sambungnya, penertiban harus dilakukan secara masif agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan pengusaha toko modern untuk melakukan pelanggaran. Masyarakat perlu dilibatkan   mulai dari desa sebagai ujung tombak penegakan Perda.

“Karena selama ini banyak izin yang melibatkan masyarakat dapat diterbitkan lantaran ketidakpahaman masyarakat. Bisa jadi karena minimnya sosialisasi aturan yang berlaku,” kata Hempri.

Senada dengan Hempri, Wakil Ketua DPRD Sleman, Sofyan Setya Darmawan mengatakan  penataan toko modern tidak cukup dengan hanya penertiban. Lantaran usaha waralaba dalam bentuk toko modern akan terus berkembang.

“Pemkab jangan hanya fokus pada penataan dan penertiban saja, harus ada langkah tegas melalui moratorium toko modern,” tutur Sofyan.

Langkah moratorium lanjutnya diperlukan lantaran penertiban belum membawa dampak yang signifikan. Disamping, pembinaan dan penguatan toko milik masyarakat harus terus dilakukan.

“Intinya Pemkab mampu melindungi, menumbuhkan dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” kata Sofyan.

Seperti diketahui selama ini tercatat ada 89 toko modern yang menyalahi aturan. Dan dari jumlah itu baru 6 toko yang ditutup Pemkab Sleman, sedang yang 83 toko masih beroperasi.




Pemkab Akan Evaluasi Penutupan Toko Modern Berjejaring

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan bertindak lebih tegas lagi menyikapi kenekatan beberapa toko modern berjejaring yang sudah ditutup karena melanggar aturan namun buka kembali dengan berganti nama.

“Penertiban toko modern berjejaring yang melanggar akan terus dilakukan namun saat ini baru menuntaskan 6 toko modern yang sudah ditutup tetapi berganti nama dan buka kembali,” kata Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi di Sleman, Jumat (22/1).

Menurut Gatot, dirinya tetap pada keputusannya untuk melakukan penertiban toko modern bermasalah.

“Tidak bisa toko sudah ditutup karena menyalahi aturan langsung berganti nama, tidak bisa itu enak saja. Kalau mau buka toko baru yang harus mengajukan izin lagi dari awal,” kata Gatot.

Menyikapi masih adanya toko modern yang sudah disegel dan berganti nama untuk buka kembali, Gatot menyatakan akan melakukan koordinasi dengan SKPD terkait untuk melakukan evaluasi.

“Kami akan melakukan evaluasi dulu, sejak awal saya sudah bilang untuk penertibannya bertahap tidak bisa langsung ditutup semua. Makanya 6 toko yang ditutup ini saya jadikan sample dulu dan akan dievaluasi sampai tuntas,” tambah Gatot.

Gatot juga tidak menutup kemungkinan untuk penanganannya bisa dilanjutkan melalui proses hukum.

“Kalau melanggar Perda tentunya bisa diproses secara pidana, tetapi hal ini belum akan dilakukan, sehingga masih menunggu hasil evaluasinya,” tutur Gatot.




Toko Modern Yang Ditutup Tidak Bisa Langsung Ganti Nama

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman secara bertahap memang telah menertibkan toko modern berjejaring yang melanggar aturan. Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman sejak hari Senin (18/1) telah menutup 6 toko modern yang melanggar aturan. Namun sehari pasca toko modern tersebut ditutup ternyata sudah buka dengan nama yang berbeda.

Menanggapi pergantian nama toko modern berjejaring yang sudah ditutup dan buka kembali, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Drs Pustopo menyatakan toko  modern berjejaring yang sudah ditutup tetapi sehari kemudian langsung berganti nama itu tidak bisa. Sebab untuk berganti nama harus mengajukan izin kembali.

“Sebenarnya toko modern berjejaring yang sudah ditutup itu kalau mau berganti nama tidak masalah tetapi harus mengajukan izin kembali, pemilik juga ganti dan yang penting manajemennya tidak berjejaring lagi,” kata Pustopo ketika dimintai tanggapan terhadap toko modern berjejaring di Sleman yang sudah ditutup tetapi kemudian berganti nama dan beroperasi kembali disela-sela menerima kunjunga 11 calon duta besar di Museum Ullen Sentalu Kaliurang Sleman, Kamis (21/1).

Dikatakan Pustopo, silahkan ganti nama siapa saja boleh, pakai nama apa saja boleh yang penting lokal artinya toko yang penting operasionalnya  tidak berjejaring.

“Toko yang berjejaring itu ada ciri khasnya misalnya warna,  yang lebih tajam lingnya jadi nama bisa diganti asal mengurus perizinan baru misalnya toko lokal seperti WS atau nama lainnya,” kata Pustopo.

Ketika ditanya toko modern yang telah ditutup namun buka dikatakan Pustopo bahwa toko buka tersebut harus dibedakan yaitu toko buka untuk evakuasi barang setelah toko ditutup atau melayani konsumen.

“Kami memang memberi toleransi toko buka sekitar seminggu tetapi untuk evakuasi barang karena tentunya barangnya cukup banyak apalagi ada barang titipan juga karena itu kami beri tenggang waktu untuk menata. Namun toko tidak melayani konsumen,” tutur Pustopo.

Untuk memantau toko modern berjejaring yang sudah ditutup ini dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi ada timnya termasuk dari Kominfo guna memantau atau mendeteksi toko modern masih berjejaring atau tidak.

“Untuk mengetahui toko itu masih berjejaring atau tidak bisa dilihat lingnya atau warna jelas, namun yang lebih detail dari struknya itu kalau berjejaring ada kodenya,” tambah Pustopo.

Sementara buntuk penataan barang buka menjadi ciri khas toko berjejaring, sebab toko lokal juga diarahkan penataannya seperti itu karena lebih bagus.




Pemkab Terbitkan Instruksi Penutupan Toko Modern

Petugas Satpol PP Sleman Memasang SegelSleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menerbitkan instruksi penutupan toko modern yang dinilai melanggar aturan. Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) itu, pihak Satpol akan segera menjalankan eksekusi di lapangan.

“Kami sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan eksekusi. Untuk lokasi dan waktunya akan disampaikan dalam waktu dekat,” kata Kasi Operasional Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais, Minggu (17/1).

Sesuai ketentuan dalam surat instruksi, penindakan dilakukan terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Nomer 18 Tahun 2012 tentang Izin Toko Modern.

Sementara secara terpisah, Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto mengatakan, langkah penutupan toko modern ini bukan merupakan kali pertama. Tahun lalu, pihaknya telah menutup empat toko modern yang ada di wilayah Godean, Jombor, Jalan Kaliurang, dan Jalan Magelang. Keempat toko itu ditutup karena belum mengantongi izin namun nekat beroperasi.

Dia menambahkan, tindakan penutupan ini tidak dilakukan secara serta-merta namun melalui rangkaian prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomer 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebab menurut Joko, jika melanggar prosedur, resikonya Pemkab dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Upaya penertiban tidak boleh menyalahi aturan, dan harus memiliki kekuatan hukum. Sebelumnya, rangkaian prosedur telah dijalankan mulai dari pembinaan oleh Disperindagkop, hingga meminta pemilik untuk menutup tempat usahanya sendiri,” kata Joko.

Selain itu, pengelola toko juga telah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun karena masih melanggar, Pemkab akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat usaha mereka.




Pengelola Outlet Toko Modern Menyerahkan Penyelesaiannya ke Perusahaan

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyiapkan eksekusi toko modern/ minimarket berjejaring. Pasalnya, sejumlah toko modern berjejaring yang sudah diberikan surat peringatan (SP) masih nekat beroperasi. Rencananya eksekusi yang dilakukan berupa penutupan paksa. Mengingat toko modern yang akan ditertibkan belum mengantongi izin dan beroperasi di wilayah yang dilarang.

Berdasarkan kajian Pemkab Sleman, sebanyak 89 toko modern yang menjadi bidikan untuk ditutup. Alasannya, toko-toko tersebut melanggar aturan berupa jarak dengan pasar tradisional dan izin operasional toko modern. Surat peringatan (SP) pun dilayangkan agar pemilik maupun pengelola menutup sendiri tempat usaha tersebut.

Peringatan pertama dan kedua tidak ada respon dari 89 toko modern tersebut. Baru pada peringatan, sebanyak empat toko modern menyanggupi untuk menempuh jalur perizinan. Dua dari enam toko modern yang diberikan ultimatum terakhir tersebut berada di Tajem Desa Maguwoharjo, Depok. Letak kedua toko modern itu tepat berdampingan dengan pasar tradisional setempat.

Hingga Minggu (10/1) kedua toko itu masih beroperasi seolah tidak ada suatu apapun. Karyawan pengelola toko bahkan tidak mengetahui munculnya peringatan tersebut. Kepada wartawan,  kepala outlet Alfamart Tajem, Abdul mengakui menerima langsung SP ketiga yang dilayangkan oleh Pemkab Sleman pada Desember 2015 lalu.

Tetapi karena merasa bukan wewenang surat tersebut langsung disampaikan kepada kantor pusat untuk ditindaklanjuti. Abdul juga mengetahui isi SP tersebut untuk segera melakukan penutupan operasional toko yang dikelolanya. Namun lantaran belum ada perintah dari perusahaan yang menaunginya untuk menghentikan aktivitas, toko tetap beroperasi.

“Apakah izinnya operasionalnya sudah diurus atau belum, saya tidak bisa menjawab. Karena masalah ini di luar wewenang saya,” katanya.

Abdul juga mengaku pasrah jika toko yang dikelolanya harus ditutup paksa oleh Pemkab Sleman apabila masalah tersebut masih bergulir. Kendati demikian, pihaknya akan melaporkan masalah ini kepada atasannya agar segera diselesaikan.

“Apabila outlet  ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi, ya kami yang berada di outlet tidak bisa berbuat  apa-apa. Paling juga dipindah untuk membantu outlet lainnya,” tuturnya.

Sementara kepala outlet Indomaret Tajem, Dita yang lokasinya tidak jauh dengan toko modern Alfamart mengakui hanya  tahu SP yang diberikan dari Pemkab Sleman. Dan surat pun segera diteruskan kepada kantor pusat yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Menurutnya karyawan yang ditempatkan di outlet hanya berwenang untuk mengelola toko sesuai dengan penugasan kantor. Terkait perizinan, hal tersebut merupakan tugas dari Departemen Perizinan perusahaan yang menaunginya.

“Termasuk pengurusan izin operasional toko baru yang merupakan waralaba,” kata Dita.