Toko Modern Berjarak Kurang Dari 1 Km Dari Pasar Tradisional Harus Tutup

Sleman – Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi secara tegas memerintahkan agar toko modern yang berjarak kurang dari 1 km dari pasar tradisional segera menutup usahanya. Toko modern tersebut harus tutup karena melanggar Perda Kabupaten Sleman nomor 18 tahun 2012 tentang Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern.

Gatot memberikan batas waktu sampai akhir Desember 2015 kepada pemilik toko modern untuk menutup sendiri. Bila sampai akhir batas waktu tersebut belum ditutup maka Pemkab Sleman akan menindak tegas dan melakukan penutupan toko modern yang melanggar aturan.

Penegasan ini disampaikan Gatot di depan perwakilan dari 3 toko modern yang diundang dalam Rapat Koordinasi di Pemkab Sleman, Selasa (8/9). Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman saat ini jumlah toko modern yang beroperasi di Sleman ada 180 unit. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 89 unit toko modern yang berjarak kurang dari 1 km dari pasar tradisional, sedang sisanya sebanyak 91 unit berjarak lebih dari 1 km.

Gatot mengatakan untuk toko modern yang berjarak kurang dari 1 km tersebut diperintahkan untuk menutup atau memindah lokasi usahanya. Sementara itu kepada 91 unit toko modern yang berjarak lebih dari 1 km dari pasar tradisional, Gatot memerintahkan agar segera mengurus perizinan. Ada hal pokok yang perlu dipatuhi dalam mendirikan toko modern yaitu kesesuaian dengan tata ruang, jarak dengan pasar tradisional (1 km) dan Kemitraan (5% produk lokal dan 60% tenaga kerja lingkup Sleman).

Ditambahkan Gatot untuk toko modern yang berjarak lebih dari 1 km dari pasar tradisional diberikan tenggang waktu 1 tahun untuk menyelesaikan perizinan. Pemkab Sleman berkomitmen untuk membantu mempercepat perizinan dengan syarat semua dokumen lengkap dan benar. Izin yang harus dipenuhi oleh toko modern meliputi Izin Peruntukan Tanah (IPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dokumen lingkungan, Izin Gangguan dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Gatot juga menegaskan bahwa selama toko modern yang sudah ada ini belum menyelesaikan perizinan maka Pemkab Sleman tidak akan mengeluarkan izin baru bagi toko modern.‬




Bupati Tutup Kegiatan TMMD Sengkuyung Ke-92

Sleman – Penutupan TMMD Sengkuyung ke-92 tahap I tahun Anggaran 2014 yang berlangsung mulai tanggal 21 Mei hingga 10 Juni 2014 di Dusun Cilikan Umbulmartani Ngemplak telah ditutup oleh Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI, yang ditandai dengan penyerahan kembali alat kerja dan penandatanganan berita acara oleh Bupati Sleman dan Dandim 0732 Sleman.

Upacara penutupan berlangsung  di Lapangan Grogolan, Selasa (10/6). Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Dandim 0732 Sleman Letkol Inf Bambang Yudi Kustiwa, para Kapolsek dan Danramil se-Kabupaten Sleman.

Dalam sambutan tertulisnya,  Panglima Kodam IV/Diponegoro pada upacara penutupan TMMD yang dibacakan Bupati Sleman selaku Inspektur Upacara antara lain menyampaikan bahwa segala hasil pembangunan atau pengembangan sarana dan prasarana fisik yang telah dibangun, dapat dimanfaatkan secara maksimal serta dipelihara dengan baik oleh Pemda beserta segenap warga masyarakat di wilayah Ngemplak untuk kepentingan rakyat banyak.

Lebih lanjut disampaikan bahwa  hasil kegiatan non fisik yang berupa pembekalan pengetahuan praktis maupun masalah sosil kemasyarakatan, kejuangan, bela negara dan kesadaran hukum, benar-benar dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat serta tumbuhnya rasa cinta tanah Air.

Sementara itu,  Pasiter Kodim 0732 Sleman Kamdiyo melaporkan bahwa sasaran TMMD yang berupa fisik adalah pengerasan jalan P m, L 3 Meter, Rehab Masjid 1 Unit, Pembuatan Pos kamling 1 unit dan lantainisasi 4 unit, semuanya telah selesaai 100 persen.

Sasaran non fisik berupa penyuluhan PPBN wawasan Kebangsaan, penyuluhan Kamtibmas dan Napza, penyuluhan kesehatan, dan kB, penyuluhan Pertanian, penyuluhan bencana Alam dan pernyuluhan LH (sampah)  semuanya telah selesai 100 persen.

Sedang sasaran tambahan yang berupa pengerasan jalan panjang 600 Meter, pembuatan Talud jalan sepanjang m, pembuatan jembatan kecil dan pembuatan gorong-gorong juga telah selesaai 100 persen.

Dana yang terserap pada TMMD tersebut sebanyak Rp133 juta yang terdiri APBD DIY sebesar Rp50  juta, APBD Kabupaten Sleman Rp53 juta dan swadaya masyarakat berupa tenaga perhari 50 orang peserta serta material. Pada kesempatan tersebut juga dilakuklan peninjauan di lokasi TMMD di Dusun Cilikan Umbulmartani Ngemplak.